Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Tag: pph 21
THR Dipotong Pajak, Bagaimana Perhitungannya?
Masyarakat Indonesia, sebentar lagi menyambut hari raya Lebaran. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pegawai akan mendapatkan tunjangan hari raya. Namun, masih ada saja yang bingung lantaran jumlah yang diterima berkurang karena dipotong pajak. Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi THR yang diterima? Mengapa potongannya lebih besar? Simak penjelasannya di bawah ini! THR dan Dasar Hukumnya Seperti telah kita ketahhui bersama, Tunjangan Hari Raya adalah yang kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 pekerja telah bekerja minimal 3 bulan, sudah berhak untuk menerima THR. Bahkan, pada peraturan terbaru kabarnya pekerja yang telah menghabiskan masa kerja selama 1 bulan sudah mendapatkan jatah THR tersebut. Baik pekerja waktu tertentu ataupun tidak tertentu. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR yang diberikan kepada pekerja wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah. Untuk batas pemberiannya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 6 tahun 2016 telah mengatur bahwa THR ini wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu,bila hari raya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019 Bagaimana bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya? Dalam hal ini, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Dan bagi pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969. Jika perusahaan tidak sanggup dalam membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas THR, bisa melaporkan perusahaannya yang melanggar untuk membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. THR Dipotong Pajak Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pekerja ada kewajiban terpotong oleh pajak. Dasar hukum dari peraturan ini adalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Pratama. Menurutnya, para pegawai, baik itu PNS maupun karyawan swasta yang mendapatkan THR tetap harus membayar pajak THR. Sebagaimana bonus pendapatan yang mereka terima dari perusahaan setiap tahunnya. “Betul (terkena pajak) THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” kata, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari detik.com pada Selasa, 21 Mei 2019. Siapa yang Tanggung Pajak THR? Hestu melanjutkan, bahwa secara substansial, PPh merupakan beban dari penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan. Namun, jika pada praktiknya ada perusahaan yang menanggung pajak THR dari karyawan tersebut, maka hal itu juga diperbolehkan baik itu karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil. “Secara substansi, PPh itu merupakan beban penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan, bahwa kemudian ditanggung pemberi kerja, itu sepenuhnya kebijakan perusahaan atau sesuai kesepakatan/kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan,”lanjutnya. Hal itu juga berlaku untuk PNS, instansi di mana PNS tersebut bekerja menanggung pajak THR si pegawai. Sementara bagi pegawai perusahaan swasta, jumlah thr yang diterima sudah dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya lantaran potongan pajak THR yang cukup besar. Bagaimana perhitungannya? Mari kita lihat contoh di bawah ini. Contoh Penghitungan Pajak THR Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak (PTKP) atau sejumlah Rp 54.000.000 selama satu tahun, maka wajib pajak tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPH) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus. Total penghasilan netto bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun. Lalu, dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dipersamakan dengan dana pensiun dan pendiriannya telah disahkan Menkeu. Sementara bagi wajib pajak yang berstatus sudah kawin terdapat tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dengan paling banyak tiga orang setiap keluarga. Menghitung PKP atas upah + THR Agar lebih mudah, kita bisa mengambil contoh penghitungan pajak THR pada pegawai yang belum menikah. Sebut saja Bambang yang bekerja di PT AIA dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000/bulan. Bambang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dari itu ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji yaitu Rp 6.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar Bambang, kita tentu harus mengetahui dahulu total penghasilan bruto, penghasilan netto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21. Jika gaji Bambang Rp 6.000.000 per bulan, maka setahun Rp 72.000.000. Ditambah dengan THR Rp 6.000.000 total penghasilan bruto-nya menjadi Rp 78.000.000 dalam setahun. Lalu penghasilan bruto tersebut akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun. Jumlah totalnya adalah Rp 6.060.000. Maka dari itu, kita bisa memperoleh penghasilan netto dari Bambang selama setahun yaitu sebesar Rp. 71.940.000 Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat…
Pemilu Usai, Pengusaha Tagih Pemerintah Turunkan PPh Badan Usaha
Pemilu 2019 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Berkenaan dengan itu, para pengusaha menagih janji pemerintah yang kabarnya akan mengeluarkan peraturan baru untuk turunkan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha). Sayangnya, pemerintah kabarnya masih menunggu peraturan tersebut dibahas oleh anggota dewan. Pemilihan umum baru saja diselesaikan beberapa waktu yang lalu. Suasana yang tadinya cukup panas dikarenakaan kedua pasang calon presiden yang bersaing perlahan kini mulai reda. Pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membuat aturan-aturan yang berlaku terutama tentang perpajakan. Pemangkasan Pajak Penghasilan ditunggu Pengusaha Salah satu peraturan yang cukup menjadi perhatian oleh para pengusaha adalah wacana pemangkasan pajak penghasilan bagi (PPh) badan usaha. Pemerintah melalui menteri keuangan kabarnnya tengah mengajukan revisi pada Undang-undang yang memayungi aturan tersebut. “Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas” Terangnya pada acara di Hotel Shangri-La Jakarta. Proses revisi UU memang termasuk di wilayah DPR atau legislatif, dan proses untuk revisi tengah menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah. “Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” lanjutnya. Insentif Pajak juga Dijanjikan Pemerintah Di tempat terpisah, pembahasan peraturan tentang insentif pajak kabarnya telah dibahas oleh presiden. Dan kabarnya akan segera diterbitkan beberapa bulan ke depan seperti diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. “Sudah dibahas ketika sidang kabinet Paripurna oleh Presiden, sudah diminta untuk direalisasikan. Misalkann ada perusahaan yang berinvestasi untuk SMK, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sejumlah investasi tersebut.” Terangnya pada sebuah acara di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu yang lalu. Kabarnya, pemerintah membuka peluang untuk pemangkasan pajak bagi 32 perusahaan yang turut berkontribusi membantu pemerintah untuk mengembangkan teknologi. Besaran pemangkasan pajak tersebut (super deductable tax) kabarnya akan mencapai angka 200 persen. Bagi pelaku usaha yang mendorong pengembangan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk pengembangan RnD. Setelah berakhirnya masa pemilihan umum , pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membahas berbagai peraturan tentang perpajakan yang dapat meringkankan pengusaha. Pembahasan peraturan tersebut kabarnya akan selesai pada pertengahan tahun 2019 ini. Ikuti terus perkembangan berita pajak Badan Usaha di Indopajak. Bila Anda tidak ingin repot untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan tentang perpajakan. Segera chat kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini!
Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Pajak
Tahukah kamu, kalau setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak meningkat. Namun, sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya masih minim. Padahal, ada sanksi yang mengancam apabila tidak menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Ketaatan Rendah Karena Pengetahuan Pajak Minim? Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diharapkan dapat membawa kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengetahuan para Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan yang masih kurang. Minimnya pengetahuan mengenai perpajakan merupakan salah satu faktor yang memicu ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang dikenal dengan nama self assessment system, dimana para Wajib Pajak yang mengatur dan menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah. Masih banyak yang belum paham betul mengenai peraturan perpajakan dan harus mengurus pajaknya sendiri. Hal ini berujung pada sanksi yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dalam pelaporan SPT. Sistem ini diaplikasikan salah satunya adalah pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (11), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Banyak Wajib Pajak Masih Minim Pengetahuan Masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaporan perpajakan yang disebabkan oleh pengetahuan mengenai perpajakan yang masih kurang. Kesalahan dalam pelaporan pajak, akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat, juga dapat menyebabkan kejadian seperti keterlambatan dalam penyampaian SPT karena tidak mengetahui peraturan perpajakan. Fakta lain kesalahan dalam pelaporan pajak adalah karena prosedur penyampaian SPT yang selalu berubah-ubah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak berada dalam ketidaktahuan. Faktanya, tidak semua Wajib Pajak memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Hal ini seharusnya menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah agar bisa lebih berupaya untuk menyadarkan atau memicu tingkat kesadaran masyarakat khususnya para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Karena penyampaian SPT harus dilakukan dengan tepat, jelas, dan benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Apabila terlambat atau tidak melapor, ataupun salah dalam menyampaikan SPT maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi, Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (Badan), Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya. Sanksi Pidana Pada pasal 38 UU KUP menyebutkan bahwa, “setiap orang yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.” Sayangi Uang Anda, Pilih Indopajak sebagai Solusi Perpajakan. Untuk menghindari terjadinya sanksi yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan di atas. Tidak sedikit dari kita yang memilih untuk menggunakan jasa perpajakan. Apalagi mengurus pajak akan cukup menguras waktu Anda. Maka dari itu Urusan perpajakan akan lebih mudah apabila menyewa jasa perpajakan seperti indopajak.id. Di Indopajak, pajak anda akan diurus serta anda akan mendapat pengetahuan lebih mengenai pajak dari konsultan terbaik kami. Segera konsultasikan perpajakan anda agar terhindar dari sanksi dengan klik logo whatsapp di bawah ini atau lewat email dan telepon yang tertera.
Tidak Ada Waktu Untuk Urus Pajak? INDOPAJAK.ID Solusinya
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Tidak sembarang orang bisa menangani peliknya permasalahan pajak. Karena minimnya waktu yang dimiliki, memakai layanan konsultan pajak seperti di indopajak.id menjadi sebuah solusi masalah pajak karena sudah ditangani oleh ahlinya. Penggunaan jasa konsultan pajak, terbilang wajar digunakan baik oleh Wajib Pajak Perorangan ataupun Wajib Pajak Badan Usaha. Sering dialami oleh banyak para pelaku usaha di Indonesia, tentu tidak sedikit waktu yang akan tersita apabila mengurus satu hal ini. Dan ketika waktu jatuh tempo sudah dekat, barulah terpikirkan oleh kita untuk mengurus hal yang sebenarnya sangat penting diurus setiap tahunnya. Maka dari itu, perhitungan dan pelaporan pajak tahunan bukanlah hal yang sederhana. Akibatnya, tentu akan membuat kita mendapatkan sanksi dari negara kalau tidak kita perhatikan. Mencari jasa perpajakan yang berpengalaman dan terpercaya seperti indopajak.id menjadi jalan keluar. Mengapa memilih Indopajak.id Untungnya, indopajak.id memiliki sumber daya manusia yang telah memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang perpajakan dan akuntansi sehingga dapat dipercaya untuk menangani masalah perpajakan Anda. Kami juga menjamin keamanan data yang Anda berikan, sehingga menjadi solusi terbaik ketika Anda membutuhkan layanan konsultasi pajak yang dapat diandalkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada berbagai layanan yang disediakan oleh Indopajak.id sebagai konsultan pajak terpercaya pilihan Anda. Diantaranya perencanaan pajak, administrasi pajak, kepatuhan pajak, pendampingan dalam pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak. Kami juga memiliki layanan konsultasi pajak untuk memastikan layanan apa yang Anda butuhkan. Indopajak.id menyediakan layanan konsultasi pajak Bila Anda masih memiliki permasalahan pajak, jangan menunggu sampai pajak Anda jatuh tempo karena, tentu saja sanksi pajak akan menghantui, ketika telat mengurus urusan pajak Anda. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi pada pembangunan dengan taat membayar pajak. Semua layanan konsultasi masalah pajak tersebut dapat Anda dapatkan sekaligus hanya dengan mengklik indopajak.id, Anda juga dapat menghubungi call center kami di (021) 22127479, atau chat kami via Whatsapp di 021-22127479 . Di Indopajak.id kami siap memberikan solusi terbaik bagi berbagai permasalahan pajak Anda sebelum tiba waktu jatuh tempo. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]