Banyaknya pengusaha jastip nakal yang nekat akali peraturan pajak, membuat petugas gerah. Beberapa waktu yang lalu, petugas akhirnya melakukan penindakan kepada pengusaha jastip dengan modus turis bayaran. Hal ini dilakukan untuk membuat jera layanan jastip tersebut dan melindungi pengusaha yang taat membayar pajak. Rombongan Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Penindakan terkini yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang Rabu lalu menangkap satu rombongan turis yang baru saja kembali dari luar negeri. Modus dari pengusaha jastip yang kali ini adalah memecah barang pesadnan kepada turis di rombongan tersebbut. Beberapa barang yang diduga adalah titipan mulai dari ponsel seri terbaru, tas, perhiasan hingga tas bermerek. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.. “Motif yang dilakukan tentu saja untuk menghindari bea masuk dan pajak impor, Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ujarnya. Pengusaha Jastip Ditangkap Setelah Menjadi Langganan Artis Modusnya, sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya yang terindikasi merupakan kerja sama antara pengusaha jastip di sosial media, bahkan telah menjadi langganan para artis. Rombongan itu lalu dibiayai perjalanannya oleh pengusaha jastip dan membawa barang tersebut di masing-masing koper. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per orangnya. “Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing,” jelasnya. Modus jastip dengan memecah rombongan tersebut kabarnya dilakukan oleh jastip yang telah beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram. Pengusaha Jastip bisa Menaati Pajak Apabila Barang ingin Dikembalikan Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil. Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk. Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). “Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” ujar Heru. Penindakan Melindungi Pengusaha yang Taat Pajak Menurut Heru, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti selama ini.. Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah taat akan peraturan perpajakan. “Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak,” ucap Heru. Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia. Pemerintah harus buat aturan pajak bagi pengusaha jastip Pemerintah membuat aturan terbaru mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat seperti saat ini. Terutama untuk pengusaha jastip, yang merupakan fenomena yang muncul akibat adanya teknologi yang semakin maju. Hal itu dipertegas oleh Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Menurutnya pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait pengusaha jastip di sosial media yang begitu sulit untuk diawasi pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada. “Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan. Apalagi kini mereka sudah jadi model bisnis baru, bukan hanya turis yang dimintain tolong ” ujarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu. Sarannya, pemerintah dan pengusaha jastip memang seharusnya duduk bersama untuk menyusun peraturan tentang hal ini. Sebab, jika dibiarkan tentu para pengusaha yang taat pajak impor akan tergerus keuntungannya dan cenderung tumbuh suasana usaha yang tidak sehat. “Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya. Daripada mengambil resiko tidak taat pajak, tentu setidaknya pengusaha jastip harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat NPWP dan membayar pajak. Bila masih bingung dengan pajak apa yang harus dibayar, hubungi saja konsultan pajak terpercaya seperti Indopajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Tag: pengusaha
Ingin jadi Pengusaha yang Baik, Yuk jadi PKP!
Seorang pengusaha yang membuka usaha di suatu negara tentu harus mematuhi peraturan di negara tersebut. Termasuk juga berbagai peraturan tentang perpajakan yang salah satu diantarannya adalah PKP. Apa keuntungannya menjadi PKP? Bagaimana syarat pembuatannya dan sanksi apabila tidak dikukuhkan menjadi PKP? Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai serba-serbi tentang Pengusaha Kena Pajak Pribadi dan Badan serta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Nah, pada artikel ini, kita akan pelajari lebih lanjut mengenai pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi yang berhubungan dengan PKP hingga pencabutan Pengukuhan PKP. Definisi dan Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya. Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali Pengusaha Kecil tersebut yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan PKP Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah ditegaskan. Bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, sebenarnya fungsi Pengukuhan PKP itu apa saja? Fungsi Pengukuhan PKP adalah: Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Dalam rangka Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan, KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP. Syarat Pengukuhan PKP Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau pebisnis/perusahaan harus dapat memenuhi syarat berikut: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Setiap Wajib Pajak yang dalam hal ini merupakan Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) memiliki kewajiban untuk melaporkan usaha yang dilakukannya untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tata Cara Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, anda bisa mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Formulirnya bisa anda dapatkan dengan cara login kemudian unduh melalui aplikasi e-reg. Setelah formulir diisi sesuai identitas Badan dan Direktur dan semua dokumen telah dipersiapkan, anda dapat mengajukannya ke KPP yang terdaftar di wilayah anda. Dalam waktu sekitar 3-5 hari sejak anda mengajukan formulir Pengukuhan PKP, petugas verifikasi akan melakukan verifikasi atas dokumen anda. Apabila disetujui, surat pengajuan pengukuhan PKP akan diberikan sekitar 1-2 hari setelah survey. Namun apabila ditolak, pada umumnya dikarenakan oleh alasan yakni: Tidak memenuhi semua syarat dalam pengajuan PKP; Keraguan atasa keabsahan dan kelayakan perusahaan Apabila anda telah dikukuhkan sebagai PKP, anda perlu mengisi pajak masukan dan keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, PPN dan e-filing PPN. Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu Seluruh WP BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikut; WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat; Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang. Sanksi yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP Menurut Direktorat Jendral Pajak Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana…
Setor Pajak kini Gampang, Tinggal Pakai SSE Pajak Saja!
Sayangnya tidak sedikit dari kita yang masih berpikir bahwa untuk membayar pajak diharuskan datang ke kantor pajak. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat sistem untuk mempermudah kita, yaitu SSE pajak (surat setoran Elektronik Pajak) Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan tentunya Wajib Pajak yang taat. Karena tanpa dukungan fasilitas yang dibangun oleh negara dari pajak, tentu akan sulit untuk melakukan berbagai hal. Apa yang dimaksud dengan SSE Pajak? Sebenarnya, Dirjen Pajak telah memiliki sistem pembayaran pajak yang cukup baik. Namun begitu, untuk meningkatkan ketaatan dari Wajib Pajak tentu ada tren yang harus diikuti. Apalagi, kini Wajib pajak generasi muda atau milenial selalu bersinggungan dengan dunia internet. Maka ketika mendapatkan kemudahan dalam melaporkan pajaknya, diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan pembayaran dan partisipasi pajak oleh wajib pajak. Sistem yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 ini pada intinya mempermudah proses yang dilakukan wajib pajak yang membayarkan kewajiban pajaknya. Sebelumnya, mereka harus melakukan pembayaran di bank atau melalui Kantor Pos, kemudian akan mendapatkan SSP sebagai bukti pembayaran. Surat Setoran Elektronik memiliki pengertian suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Dengan begitu, wajib pajak yang akan membayar pajak dapat menggunakan SSE untuk mendapatkan kode/ID-billing, kemudian dapat membayar pajak secara online. Kode billing sendiri ini berfungsi sebagai konfirmasi pada pajak yang akan dibayarkan oleh si wajib pajak, sehingga pembayaran wajib pajak tidak akan keliru atau tertukar. Cara Registrasi SSE Pajak Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak harus melakukan serangkaian proses administrasi. Namun Anda tidak perlu khawatir karena Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Cukup isi data yang diminta pada situs SSE yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Terdapat tiga situs berbeda yang bisa digunakan, dan ketiganya merupakan aplikasi yang sah. SSE1 atau SSE versi 1 dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse.pajak.go.id. Namun, untuk saat ini, SSE Pajak versi 1 telah ditutup dan telah di-update menjadi E-Billing Versi 2 dan E-Billing Versi 3. E-Billing Versi 2 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki PIN pada E-Billing Pajak versi 1. Sedangkan E-Billing Versi 3 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun belum pernah terdaftar di Sistem Billing Pajak. Cara pendaftaran E-billing di SSE Pajak Berikut adalah cara pendaftaran di situs SSE2 atau SSE versi 2 yang dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse2.pajak.go.id. Wajib Pajak yang memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini: Isi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara lengkap dan benar, nama lengkap seperti yang tercantum dalam NPWP, isi email pin yang dapat digunakan. Setelah mendaftarkan NPWP, Wajib Pajak harus memasukkan dengan pin nomer. Selanjutnya pilih konten SSE yang berwarna hijau. Sementara SSE3 atau SSE versi 3 merupakan versi alternatif. Situs SSE versi 3 diciptakan sebagai backup jika layanan E-Billing SSE Pajak versi 1 maupun versi 2 mengalami error. Pertama, silahkan akses website sse3.pajak.go.id. Lalu pilih registrasi dan isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut. Setelah terisi semua, silakan klik “Daftar”. Kemudian sistem akan mengirim link aktivasi ke email yang Anda daftarkan. Silahkan cek email Anda, kemudian buka email yang dikirim oleh sistem E-Billing Pajak. Klik link aktivasi yang ada di email tersebut, kemudian log in menggunakan nomor NPWP dan password Anda. Jika sudah berhasil masuk, maka Anda akan diarahkan untuk pembuatan kode E-Billing Pajak seperti dibawah ini: Meskipun SSE versi 3 dibuat paling akhir namun pada website ini Anda tidak dapat membuat kode E-Billing untuk NPWP, selain NPWP yang Anda gunakan untuk mendaftar pada website ini Bayar SSE Pajak Lewat E-Billing Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan Kode Billing atau ID Billing dapat Anda dapatkan dengan memilih salah satu dari 7 cara berikut ini: Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP) Laman Surat Setoran Elektronik versi 2. SMS ID Billing *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel). Teller bank-bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia. Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Internet banking (iBanking), berlaku hanya untuk nasabah bank tertentu. Call center kring pajak 1-500-200, berlaku hanya untuk wajib pajak pribadi Ketika sudah mendapatkan Kode Billing, Kode Billing tersebut bisa dibayarkan melalui: Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mini ATM yang terdapat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Internet Banking. Mobile Banking (mBanking). Agen branchless banking. Apa Keuntungan menggunakan SSE Pajak? Sistem pembayaran pajak secara online tentu semakin memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Apalagi bagi Dirjen Pajak yang memang menganut sistem Self Assesment bagi para Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan sistem ini: 1. Fleksibel, Kapan Saja dan di Mana Saja Di tengah kesibukan Anda sebagai Pengusaha ataupun Pegawai, kini Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Anda dapat menyetor kewajiban perpajakan Anda tanpa harus datang untuk mengantre di Kantor Pajak. Hanya dengan mengunjungi situs tersebut, membayar pajak kini begitu mudah. Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak online via ATM atau internet banking/mobile banking dengan hanya memasukkan kode E-Billing yang Anda dapatkan. 2. Tidak Membuang Waktu dan Tenaga Transaksi pembayaran pajak dengan menggunakan SSE hanya dilakukan dalam hitungan menit saja bahkan hitungan detik. Dengan adanya SSE, Anda menghemat waktu lebih banyak karena tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga di jalan menuju bank maupun kantor pajak. 3. Lebih Akurat Mengurangi Kesalahan SSE dapat memudahkan Anda dalam membayar pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input yang biasanya sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual. Membayar pajak kini begitu mudah dan tidak perlu repot lagi. Namun begitu, tentu ada berbagai peraturan dan perhitungan pajak yang terkadang menyita waktu kita ketika mengurus pajak. Maka dari itu, indopajak.id menyediakan layanan konsultasi, penghitungan, hinggga pendampingan permasalahan pajak. Hubungi kami via email atau chat di bawah ini untuk info selengkapnya.
Pemilu Usai, Pengusaha Tagih Pemerintah Turunkan PPh Badan Usaha
Pemilu 2019 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Berkenaan dengan itu, para pengusaha menagih janji pemerintah yang kabarnya akan mengeluarkan peraturan baru untuk turunkan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha). Sayangnya, pemerintah kabarnya masih menunggu peraturan tersebut dibahas oleh anggota dewan. Pemilihan umum baru saja diselesaikan beberapa waktu yang lalu. Suasana yang tadinya cukup panas dikarenakaan kedua pasang calon presiden yang bersaing perlahan kini mulai reda. Pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membuat aturan-aturan yang berlaku terutama tentang perpajakan. Pemangkasan Pajak Penghasilan ditunggu Pengusaha Salah satu peraturan yang cukup menjadi perhatian oleh para pengusaha adalah wacana pemangkasan pajak penghasilan bagi (PPh) badan usaha. Pemerintah melalui menteri keuangan kabarnnya tengah mengajukan revisi pada Undang-undang yang memayungi aturan tersebut. “Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas” Terangnya pada acara di Hotel Shangri-La Jakarta. Proses revisi UU memang termasuk di wilayah DPR atau legislatif, dan proses untuk revisi tengah menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah. “Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” lanjutnya. Insentif Pajak juga Dijanjikan Pemerintah Di tempat terpisah, pembahasan peraturan tentang insentif pajak kabarnya telah dibahas oleh presiden. Dan kabarnya akan segera diterbitkan beberapa bulan ke depan seperti diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. “Sudah dibahas ketika sidang kabinet Paripurna oleh Presiden, sudah diminta untuk direalisasikan. Misalkann ada perusahaan yang berinvestasi untuk SMK, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sejumlah investasi tersebut.” Terangnya pada sebuah acara di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu yang lalu. Kabarnya, pemerintah membuka peluang untuk pemangkasan pajak bagi 32 perusahaan yang turut berkontribusi membantu pemerintah untuk mengembangkan teknologi. Besaran pemangkasan pajak tersebut (super deductable tax) kabarnya akan mencapai angka 200 persen. Bagi pelaku usaha yang mendorong pengembangan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk pengembangan RnD. Setelah berakhirnya masa pemilihan umum , pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membahas berbagai peraturan tentang perpajakan yang dapat meringkankan pengusaha. Pembahasan peraturan tersebut kabarnya akan selesai pada pertengahan tahun 2019 ini. Ikuti terus perkembangan berita pajak Badan Usaha di Indopajak. Bila Anda tidak ingin repot untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan tentang perpajakan. Segera chat kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini!
Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?
Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP? Dasar Hukum tentang PTKP Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dikenakan Tarif Lebih Tinggi Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda yang sudah memilikinya. Pengajuan ke instansi lain ditolak Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak dilengkapi dengan kartu tersebut. Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai sanksi seperti di atas dapat merugikan kita. Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!