INDOPAJAK.ID, Jakarta – Penerimaan uang pajak sejumlah sejuta mungkin terbilang sedikit, tapi alokasi dana yang tepat ternyata bisa memaksimalkan dana sejuta tersebut untuk kepentingan negara. Pada artikel ini, Indopajak akan memaparkan bagaimana alokasi anggaran belanja negara tersebut. Latar Belakang APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang tersusun oleh Pemerintah Indonesia dan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar yang tersusun secara sistematis dan rinci, mencakup rencana penerimaan dan pengeluaran negara untuk periode satu tahun anggaran, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Anggaran ini ada untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun penuh dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Negara menyusun APBN dengan memanfaatkan dana yang pemerintah terima dari berbagai sumber pendapatan negara, termasuk pajak, hibah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang terkumpul ini kemudian teralokasikan untuk berbagai pengeluaran yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan pemerintahan negara. Proses penyusunan APBN setiap tahunnya mengalami variasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk dinamika politik serta kondisi perekonomian domestik dan global yang sedang terjadi. Oleh karena itu, setiap APBN telah sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang negara pada tahun anggaran tersebut hadapi. Fungsi dari APBN Sebelum membahas tujuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penting untuk memahami berbagai fungsi dari APBN. Berikut adalah rincian fungsi-fungsi APBN: Otorisasi Fungsi otorisasi APBN berarti anggaran negara berperan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara selama tahun anggaran yang bersangkutan. Tanpa otorisasi ini, tidak ada aktivitas keuangan yang dapat terealisasi oleh pemerintah. Perencanaan APBN berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan berbagai kegiatan selama tahun anggaran tersebut. Anggaran ini menjadi acuan bagi manajemen pemerintahan untuk menentukan arah dan prioritas pengeluaran negara. Pengawasan Fungsi pengawasan APBN memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui anggaran ini, pemerintah dan lembaga pengawas dapat mengevaluasi apakah program-program yang dijalankan telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui. Alokasi Fungsi alokasi dari APBN menekankan bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mencegah pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam perekonomian. Anggaran ini harus digunakan untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal. Distribusi Dalam fungsi distribusi, APBN bertujuan untuk menciptakan kebijakan anggaran yang adil dan layak. Kebijakan ini ada untuk memperhatikan keseimbangan sosial dan ekonomi, memastikan bahwa manfaat dari anggaran negara bisa terasa oleh seluruh lapisan masyarakat. Stabilisasi Fungsi stabilisasi dari APBN mengindikasikan bahwa anggaran pemerintah merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan fundamental perekonomian. Melalui pengelolaan anggaran yang tepat, pemerintah dapat mengatasi fluktuasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi negara. Dengan memahami fungsi-fungsi ini, kita dapat melihat bagaimana APBN menjadi alat yang vital bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara dan mencapai tujuan pembangunan nasional. Alokasi 1 juta untuk Negara Bersumber dari APBN 2023, pemerintah memberikan gambaran sederhana mengenai alokasi dana pajak yang negara miliki. Secara sederhana pemerintah melakukan alokasi dana pajak tersebut untuk dua kategori, yakni pusat dan daerah. Berikut rincian alokasi dana tersebut dengan asumsi penerimaan dana sebanyak 1 juta Rupiah: Alokasi untuk Daerah (Rp142.000,00) Pertahanan (Rp44.000,00) Perumahan dan Fasilitas Umum (Rp10.000,00) Pariwisata (Rp1.000,00) Keagamaan (Rp4.000,00) Kesehatan (Rp32.000,00) Pendidikan (Rp200.000,00) Ekonomi (Rp207.000,00) Pelayanan Umum (Rp217.000,00) Ketertiban & Keamanan (Rp6.000,00) Perlindungan Sosial (Rp79.000,00) Perlindungan Lingkungan Hidup (Rp4.000,00) Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: djp
SP2DK: Surat Cinta DJP Untuk Wajib Pajak
INDOPAJAK.ID, Jakarta – SP2DK adalah surat cinta dari DJP bagi para Wajib Pajak. Tujuan dari SP2DK ini adalah sebagai upaya klarifikasi kebenaran dan kelengkapan data pada saat pelaporan pajak. Latar Belakang SP2DK Dewasa ini, kesadaran untuk membayar pajak di Indonesia sudah semakin meningkat. Bahkan, sistem yang ada sudah semakin memudahkan para wajib pajak, yakni dengan adanya pemadanan NIK dengan NPWP. Bagi para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, mereka memiliki kewajiban yakni melaporkan pendapatan mereka melalui pelaporan SPT. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang lahir sebagai bentuk klarifikasi terkait data dalam pelaporan wajib pajak. Apa itu SP2DK? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK, adalah sebuah surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Penerbitan surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pengawasan Kepatuhan Data dan Keterangan (P2DK). Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini merupakan revisi dari SE-39/PJ/2015 yang sebelumnya mengatur tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan serta Kunjungan langsung (visit) kepada Wajib Pajak. Fungsi Dari SP2DK Isi dari SP2DK dar Direktorat Jenderal Pajak mencakup penjelasan mengenai adanya kewajiban pajak tertentu yang wajib pajak belum lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan dan meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang mereka harus penuhi. Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya. Melalui SP2DK ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan kaji ulang dan klarifikasi terhadap kewajiban pajak mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih baik dan tepat waktu. Menanggapi SP2DK Jika Anda menerima surat SP2DK, perhatikan sikap dan langkah berikut: Tetap tenang, baca, dan pahami informasi dengan jelas. Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami. Siapkan dokumen secara lengkap. Kirim surat balasan ke KPP sebagai tanggapan atas SP2DK. Pantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management). Jika tanggapan Anda tidak menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK akan selesai dan KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Sebagai informasi, TAM adalah aplikasi bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakan mereka sendiri. Data perpajakan yang bisa mereka akses mencakup riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, dan data piutang pajak. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
WASPADA! Phising Di Aplikasi M-Pajak DJP
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meminta masyarakat Indonesia selaku wajib pajak negara untuk waspada. Hal ini bukan tanpa alasan karena telah ada upaya tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Latar Belakang Aplikasi M-Pajak Dewasa ini, era digital menjadi era yang sangat mempermudah segala lini atau sektor bisnis. Hal tersebut tak terkecuali pada sektor fiskal atau perpajakan. DJP sebagai instansi pemerintah yang bergerak pada bidang pajak pun memanfaatkan kemajuan era ini. Salah satunya ialah dengan membuat aplikasi yang bernama M-Pajak. Kesungguhan DJP untuk mau berkolaborasi dengan kemajuan teknologi ini akhirnya berbuahkan hasil yang positif. Pada momentum Hari Pajak 3 tahun silam, tepatnya tahun 2021, M-Pajak resmi rilis. Lantas, apa itu aplikasi M-Pajak? Aplikasi M-Pajak Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa situs resmi dari DJP adalah pajak.go.id. Situs resmi inilah yang menjadi portal berita utama bagi DJP dalam menyampaikan info terkait pajak yang berguna bagi para WP. Pada dasarnya, Aplikasi M-Pajak adalah versi aplikasi mobile dari situs pajak.go.id. DJP menyatakan aplikasi M-Pajak ada untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Pada implementasinya, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Para Wajib Pajak perlu melakukan log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti umumnya. Untuk bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak secara utuh, WP perlu mengirim kode verifikasi yang diterima pada saat proses melakukan log in. Layaknya aplikasi mobile pada umumnya, M-Pajak memiliki berbagai fitur yang nantinya akan sangat memudahkan para WP. Fitur tersebut seperti menu e-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, hingga informasi peraturan perpajakan terkini. Permasalahan Aplikasi M-Pajak Realita dari kemudahan yang muncul pada era digitalisasi teknologi, nampaknya juga berimbas kepada hal negatif. DJP mengumumkan bahwa ada percobaan tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Itulah mengapa DJP mengimbau para WP untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan secara daring. Indopajak.id mengutip (17/7), “Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Phising Pada Aplikasi M-Pajak Phising itu sendiri sudah bukan hal baru dalam tindak kriminal atau kejahatan pada jaringan internet. Secara sederhana, phising adalah upaya menipu atau penipuan yang bertujuan untuk mengumpulkan data. Data-data yang terisi biasanya, data-data penting yang bisa ada penyalahgunaan. Dalam prosesnya, phising biasanya menggunakan beragam media, bisa dengan surel (e-mail), short message service (SMS), atau saluran lainnya seperti M-Pajak oleh DJP. Phising yang tercatat ada pada M-Pajak ini mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena di dalam tautan tersebut, WP wajibkan untuk mengisi data peribadi dalam konteks “pembaruan”. Imbauan Waspada Phising DJP selaku instansi yang memiliki tanggung jawab atas apapun yang bersangkutan dengan M-Pajak pun mengimbau masyarakat selaku wajib pajak. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP. Menyikapi Permasalahan Pada akhirnya, segala sesuatu tidak akan lepas dari tindak kriminal termasuk implementasi digitalisasi teknologi oleh DJP. Masyarakat sebagai wajib pajak adalah pilar penting dalam pembangunan negara Indonesia melalui pembayaran pajak. Dengan lemahnya sistem yang ada pada pemerintah saat ini, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tim Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi penting, jika permasalahan yang sama jika terulang kembali akan berpengaruh pada kredibilitas DJP itu sendiri. Tidak hanya disitu, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak juga akan ikut menurun karena munculnya rasa ragu pada instansi pemerintah. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Core tax: Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Dengan Core tax wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasan oleh INDOPAJAK.ID Apa itu Core tax? Secara sederhana, core tax adalah aplikasi online yang dirancang untuk membantu wajib pajak di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting. Aturan Terkait Core tax? Pemerintah telah membuat peraturan yang mengatur sistem administrasi perpajakan (core tax administration system) ini pada Peraturan Presiden atau Perpres No. 40/2018. Peraturan ini berisikan mengenai pengembangan core tax system yang akan menjadi poros pembaruan sistem perpajakan Indonesia. Tidak cukup sampai disitu, peraturan ini juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara menggunakan core tax system untuk membantu prosedur tata kelola administrasi perpajakan. SPT Tahunan Ketika para wajib pajak baik orang pribadi dan juga instansi hingga perusahaan/badan mengimplementasikan Core tax administration system atau yang disingkat CTAS, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau yang disingkat PJAP. Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak (DJP) mengatakan akan ada sejumlah perubahan atau perbedaan dengan apa yang sudah berlaku pada saat ini. Perbedaan tersebut tidak lain adalah mengenai cara melaporkan SPT melalui portal wajib pajak pada core tax administration system. “Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku pada saat ini, antara lain … wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” mengutip dari laman resmi DJP pada tanggal 11 Juli 2024. Core tax dan SPT Tahunan Terkait hal ini, DJP belum memberikan penjelasan lebih rinci. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat sejumlah wajib pajak yang bebas dari kewajiban menyampaikan SPT. Pengecualian ini ada di Pasal 3 ayat (8) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak tertentu tidak perlu menyampaikan laporan SPT mereka. Informasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memahami kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian ini harus dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Setelah pengisian SPT sesuai ketentuan, wajib pajak harus menandatanganinya. Langkah berikutnya menyampaikan SPT yang ada tanda tangan tersebut ke DJP. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian dan penyerahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mendapat pengecualian dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang teratur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP. Pembebasan Melaporkan SPT Tahunan Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada dasarnya semua wajib pajak PPh harus menyampaikan SPT. Namun, menteri keuangan memiliki wewenang untuk membuat pengecualian bagi wajib pajak tertentu. Pengecualian ini ada dengan mempertimbangkan efisiensi atau alasan lain yang relevan. Oleh karena itu, meskipun kewajiban penyampaian SPT berlaku untuk semua wajib pajak PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bahwa beberapa wajib pajak tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada. Sebagai contoh, ada wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun penghasilan mereka rendah, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena alasan tertentu. WP tersebut akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT, meskipun mereka tetap memiliki NPWP untuk keperluan administrasi atau kepentingan lainnya. Kriteria Wajib Pajak Dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 atau PMK Pasal 18 ayat (2), aturan berikutnya memperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Mereka yang memenuhi syarat antara lain: WP yang setahun memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas PTKP, sebagaimana teratur dalam Pasal 7 UU PPh, dapat memiliki NPWP. Terlepas meskipun mereka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena pendapatannya berada di bawah batas tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. WP dengan syarat pertama akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP. Sedangkan untuk para wajib pajak yang memenuhi syarat kedua, akan mendapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabarnya optimis bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 ini dapat mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target. Target perpajakan ditopang oleh PPh Migas dan non migas Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target). “Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP. Kompensasi kenaikan BBM turut mendorong kenaikan penerimaan pajak Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year. “Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika. Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi. Penerimaan Pajak diramal akan mencapai 117% Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target. Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti. “Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11). Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai. “Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai,” kata Prianto.
Mengenal Pajak Karbon dan Rencana Implementasinya
Kerusakan alam akibat emisi karbon, mau tidak mau membuat pemerintah harus membuat regulasi untuk membatasinya. Salah satunya adalah dengan kebijakan pajak karbon yang sampai sekarang masih berlum berjalan. Padahal, semua peraturan beserta turunannya sudah siap, namun belum terlaksana implementasinya lantaran menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Peraturan tentang pajak karbon sendiri sudah selesai dengan adanya UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk sektor PLTU Batubara, kemudian mundur hingga 1 Juli 2022, namun hingga bulan November kini belum juga terlaksana. Lalu apa penjelasan dari Pajak Karbon? Apa saja yang ada dalam peraturan ini? Dan yang pasti, bagaimana perhitunganya? Mari kita bahas satu per satu. Peraturan ini ada dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sah pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Emisi Karbon Memicu Pemanasan Global peraturan ini sendiri muncul lantaran emisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim hingga pemanasan global yang kian tahun semakin parah. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Secara sederhana, pajak ini akan mengincar kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut secara berlebihan. Pemerintah tentunya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global. Sambil meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu pemerintah juga berharap industri mulai berpikir untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam pengoperasiannya. Secara umum, pajak ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Lalu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Serta Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip Penerapan Pajak Karbon Setidaknya ada tiga prinsip dalam penerapan pajak karbon. Yang pertama yaitu keadilan, berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” atau polluters-pay-principle. Lalu prinsip Terjangkau, memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Dan terakhir yaitu bertahap, memperhatikan kesiapan berbagai sektor yang ada agar tidak memberatkan masyarakat. Perhitungan tentang Peraturan ini Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Saat terutang, tergantung dalam sejumlah poin, yakni: Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang ada dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Besarannya terdapat dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan peraturan ini memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade. Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan mulai menyasar sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan terkena biaya tambahan. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Penghapusan NPWP, memang bisa?
Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?