Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu. Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder. Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”. Tunggakan Pajak Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh: Pemeriksaan, yang meliputi: Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika: Terdapat kesalahan tulis; Terdapat kesalahan hitung; Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dan pengkreditan pajak). Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya Penagihan Pajak Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar. Surat Teguran Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak. Surat Paksa Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000. Surat Penyitaan Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam…
Tag: Wajib Pajak Orang Pribadi
Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25. Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25 Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut: Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini. Wajib Pajak Orang Pribadi Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas Contoh: Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah: Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 146.000.000,00 PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00 Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000 Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang: melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh: Jumlah Penghasilan Tarif Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun 5% Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun 15% Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 30% Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah: Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni: Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto). Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x…