INDOPAJAK.ID, Jakarta – Apa itu fungsi dan nilai BMN? Definisi dan besar nilainya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Apa itu BMN Barang Milik Negara (BMN) adalah segala aset yang negara kuasai dan pemerintah pusat maupun daerah kelola, baik dalam bentuk tanah, bangunan, peralatan, maupun kekayaan intelektual. BMN ada untuk mendukung kegiatan pemerintahan serta pembangunan nasional dan berperan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, setiap aset yang dimiliki atau negara kuasai harus teridentifikasi, tercatat, dan terkelola dengan baik untuk menjamin optimalisasi penggunaannya. Contoh BMN BMN dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk barang yang ada melalui pembelian, hibah, atau hasil dari proyek pembangunan pemerintah. Contoh bentuk BMN antara lain tanah, gedung perkantoran, kendaraan dinas, infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bandara, serta peralatan elektronik yang instansi pemerintah gunakan. Selain itu, BMN juga bisa berupa aset non-fisik, seperti kekayaan intelektual, teknologi, dan hak paten yang negara miliki. Sebagai contoh, aset besar yang termasuk BMN adalah infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah pimpinan Menteri Basuki Hadimuljono. Berdasarkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, nilai BMN yang telah dikelola mencapai Rp 3.746,6 triliun hingga saat ini . Aset ini meliputi berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, hingga fasilitas publik yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Tujuan, Fungsi BMN Pengelolaan BMN bertujuan untuk memastikan aset yang negara miliki terkelola secara efektif dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. BMN ada untuk menunjang kegiatan pemerintahan sehari-hari, mendukung pelayanan publik, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian melalui pemanfaatan aset negara yang tepat guna. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan BMN agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan BMN juga berfungsi sebagai bagian dari sistem keuangan negara yang sehat dan transparan. Dengan pengelolaan yang baik, BMN dapat membantu menekan pengeluaran negara karena infrastruktur yang sudah ada bisa termaksimalkan kembali. Sebagai contoh, aset-aset seperti gedung pemerintahan dan kendaraan dinas tidak hanya ada untuk operasional, tetapi juga harus terjaga agar masa penggunaannya lebih lama dan tetap optimal. Besar Nilai BMN Nilai BMN di Indonesia sangat besar, terutama dalam bentuk infrastruktur publik yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Seperti yang Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan, total nilai BMN di Indonesia mencapai Rp 3.746,6 triliun pada 2022 . Angka ini mencakup berbagai aset penting seperti gedung pemerintahan, jalan raya, jembatan, hingga lahan-lahan milik negara yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Pengelolaan BMN yang efektif juga penting untuk memastikan nilai aset ini terus meningkat seiring dengan pemanfaatannya dalam mendukung pembangunan. Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemerintah juga berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan BMN melalui skema pemanfaatan seperti kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Hal ini bertujuan untuk melibatkan sektor swasta dalam pemanfaatan aset negara sehingga menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar, tanpa mengganggu hak milik negara atas aset tersebut. Kesimpulan BMN adalah aset berharga yang harus terkelola dengan baik oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dari tanah hingga infrastruktur penting, BMN memegang peranan vital dalam menunjang kegiatan pemerintahan sehari-hari. Dengan nilai aset yang mencapai Rp 3.746,6 triliun, BMN memberikan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang sehat dan transparan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan BMN. Hal itu melalui pengelolaan yang lebih baik dan inovatif, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: sri mulyani
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
BPK: Ditjen Pajak Lebih Baik Berdiri Sendiri
Penerimaan Pajak dalam beberapa tahun terakhir belum pernah mencapai target. Padahal, Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi APBN yang menentukan seberapa besar pengeluaran negara untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, belanja daerah hingga penggajian pegawi. Menurut BPK, sudah saatnya ditjen pajak untuk berdiri sendiri dan menjadi lembaga yang setingkat kementrian. Penerimaan Pajak Menurun PNBP Naik Hal tersebut diungkapkan oleh Rizal Djalil, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya penerimaan pajak terus menurun padahal PNBP dan Tax Ratio menunjukkan angka kenaikan. “Kita lihat tren (penerimaan) pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik, Ini bisa karena persoalan makro atau global atau persoalan mikro, di dalam negeri. Sudah seharusnya Ditjen Pajak jadi badan sendiri, yang merupakan sokoguru pembangunan kita, pajak harusnya jadi badan sendiri.Jadi kalau dengan badan, semua lebih cepat, mau rekut pegawai dan sebagainya” kata Rizal, saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). Menurutnya untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan. Salah satunya menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga yang setara dengan Kementerian. Berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden. “Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, bandan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat,” tutur Rizal. Ditjen Pajak Bisa Contoh BNN Ia mencontohkan lembaga seperti BNN yang menurutnya ketika masalah narkoba sudah darurat, maka dibentuklah lembaga tersebut. Apalagi, gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan. Bahkan, kala itu semua fraksi di DPR RI sudah menemukan kata sepakat. “Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan saya telah menyurati presiden bahwa sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial. Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru tidak perlu lagi ditahan-tahan dibawah departemen,”tandasnya Dengan pemisahan tersebut tentu kinerja DJP akan lebih meningkat dibandingkan sebelumnya, apalagi dengan menjadi lembaga banyak keuntungan yang bisa didapatkan DJP. Hanya saja keputusan tersebut tentu berada di ranah legislatif dan eksekutif, dan sepertinya belum akan dilaksanakan dalam waktu yang akan datang.
Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Kabar bahagia datang dari kementerian keuangan. Karena Seperti kita ketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018. Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kabarnya mereka siap untuk memberikan keringanan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru. Yang khusus untuk industri e-commerce atau toko online berdasarkan peraturan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak yang sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya. Pajak yang harus dibayarkan Pedagang E-commerce PPH Final 0,5% dari pendapatan apabila pendapatannya masih di bawah 5 Miliar setahun. Atau PPH Pasal 17 apabila sudah memiliki omzet lebih daripada jumlah tersebut selama setahun. Namun, tidak sedikit yang menunggu insentif selanjutnya yang dibelikan dari pemerintah. Dan kabarnya, Pemerintah sedang menggodok peraturan untuk memberikan keringanan pajak bagi pelapak E-Commerce. Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menuturkan banyak bertemu dengan para pelaku e-commerce. Termasuk para pengusaha Start up yang memiliki marketplace atau yang lebih dikenal dengan pelapak. Dari pertemuan tersebut pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak. Yang nantinya berguna mendorong pertumbuhan ekonomi digital. “Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan,” ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa Pemerintah Melibatkan Asosiasi Pengusaha Ecommerce Walaupun begitu, menurutnya pemerintah masih perlu mempelajari ekosistem industri kreatif. Hal tersebut dilakukan agar kelak insentif yang nantinya diberikan lebih tepat sasaran. Saat ini pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan asosisasi pengusaha e-commerce atau idEA. Sejauh ini, asosiasi tersebut masih melakukan survei serta pengumpulan NPWP para pedagang online di marketplace. Yang nantinya dapat menjadi data untuk pengambilan kebijakan berupa insentif tersebut. Perusahaan R&D juga akan Mendapatkan Insentif Selain itu, di sela-sela acara Orasi Ilmiah tentang kebijakan fiskal Indonesia di Universitas Bengkulu pemerintah juga bersiap untuk memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang terlibat investasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan. “Kami sedang merancang insentif untuk mendukung inovasi, jadi ada pengurangan pajak apabila ada perusahaan yang melakukan inovasi riset dan juga berbagai pelatihan, Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementerian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik juga kita lakukan secara cepat,” ujarnya. Semoga saja peraturan tersebut cepat terwujud lantaran tidak sedikit pelapak e-commerce yang mengkhawatirkan masalah perpajakan yang menurut mereka akan mengganggu bisnis yang dijalani. Ikuti terus situs indopajak.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berbagai berita perpajakan dan apabila tidak ingin repot tentang pajak, segera email sales kami di info@indopajak.id [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]