INDOPAJAK.ID, Jakarta – Coretax di 2026 menjadi era revolusi SPT Tahunan. Bagaimana coretax bisa merevolusi masa pelaporan SPT Tahunan? Indopajak telah merangkum untuk Anda. Latar Belakang Reformasi perpajakan Indonesia kini memasuki babak paling penting. Setelah bertahun-tahun menggunakan sistem DJP Online sebagai portal utama pelaporan pajak, tahun 2026 akan menjadi titik balik besar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap sepenuhnya mengoperasikan Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, modern, dan berbasis data tunggal nasional. Langkah ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari proyek pembaruan besar bernama PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui Coretax, DJP ingin menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu ekosistem digital yang transparan, cepat, dan efisien. Revolusi Coretax Coretax adalah sistem digital terpadu yang akan menjadi “otak” dari seluruh kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Berbeda dengan sistem lama yang terpisah—seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot—Coretax menggabungkan semuanya dalam satu platform tunggal. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan SPT, melakukan pembayaran, bahkan mengajukan restitusi tanpa perlu berpindah situs atau sistem. Dengan integrasi ini, pemerintah berharap dapat mengurangi human error, menekan potensi penyalahgunaan data, serta meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak. Menurut DJP di situs pajak.go.id, pengembangan Coretax adalah bagian dari upaya menciptakan layanan pajak yang adaptif terhadap era digital, sekaligus membangun sistem yang mampu menyajikan data perpajakan secara real-time. Transisi Coretax Mulai tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, seluruh kegiatan pelaporan pajak—baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan—akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Artinya, SPT Tahunan 2024 adalah pelaporan terakhir yang dilakukan melalui DJP Online. Perubahan ini tentu menuntut kesiapan teknis dan pemahaman baru dari masyarakat. Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa transisi ini adalah bagian dari modernisasi layanan pajak nasional, dengan tujuan memperkuat fondasi digital dan mempercepat pelayanan publik di sektor fiskal. Dengan Coretax, data yang sebelumnya tersebar akan tergabung menjadi satu basis data terpadu, memungkinkan sistem pajak lebih responsif dan minim kesalahan administratif. Layanan Pajak dalam Coretax Pada 2026, seluruh layanan utama DJP akan beralih ke Coretax. Ini termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, pengajuan pengukuhan PKP, e-Faktur, pembayaran pajak, restorasi data, hingga permohonan restitusi. Selain itu, Coretax juga menerapkan fitur data pre-populated, di mana sebagian data SPT sudah otomatis terisi berdasarkan laporan pihak ketiga. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi akhir sebelum mengirim laporan. Landasan hukumnya pun sudah diperkuat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur sertifikasi digital, tanda tangan elektronik, dan validasi data di dalam sistem Coretax. Dengan demikian, pelaporan akan menjadi lebih sederhana dan efisien. Namun di sisi lain, wajib pajak perlu lebih hati-hati karena sistem digital ini juga memiliki kemampuan audit data yang jauh lebih cepat dan akurat. Apa Yang Wajib Pajak Perlu Perhatikan Transisi ke Coretax tentu memerlukan persiapan yang matang. Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun Coretax. Pastikan semua data—termasuk email, NIK, NPWP, dan nomor telepon—sudah benar dan sesuai dengan database DJP. Kedua, wajib pajak disarankan mengikuti simulasi penggunaan Coretax yang telah disediakan di portal uji coba DJP. Menurut MUC Consulting, pemahaman sejak dini akan mencegah kesalahan pelaporan dan keterlambatan. Ketiga, perusahaan perlu menyesuaikan sistem pembukuan internal dengan format Coretax agar data keuangan dapat terunggah tanpa kendala. Dan terakhir, tetap siapkan backup data untuk mengantisipasi gangguan jaringan atau bug sistem. DJP sendiri telah menyampaikan bahwa selama masa awal implementasi, akan ada toleransi terhadap kesalahan teknis yang bukan berasal dari wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Coretax menandai awal era baru administrasi pajak Indonesia. Sistem ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan pondasi untuk membangun sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan adaptif terhadap masa depan. Namun, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada pemerintah. Wajib pajak juga harus proaktif beradaptasi, belajar, dan memperbarui data mereka sejak dini. Karena di era digital ini, kepatuhan bukan hanya soal membayar pajak tepat waktu—tetapi juga soal memahami sistem yang mengelolanya. Dengan kesiapan bersama, Indonesia sedang menuju masa depan pajak yang lebih cerdas, modern, dan akuntabel. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis
Tag: PSIAP
Tips Pajak Jelang Akhir Tahun
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Ini tips pajak jelang akhir tahun, momen krusial dalam satu tahun kalendar pajak. Bagaimana tipsnya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Tips Pajak Akhir Tahun Menjelang akhir tahun, wajib pajak perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Periode ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi kepatuhan perpajakan, menghindari sanksi, dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib tersampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan untuk periode tahun kalender sebelumnya. Wajib pajak harus memastikan bahwa data yang terlapor dalam SPT Tahunan lengkap, benar, dan sesuai dengan dokumen pendukung. Pelaporan berjalan menggunakan formulir yang sesuai: Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan usaha, 1770S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, dan 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta. Dasar hukum terbaru yang mengatur SPT Tahunan mencakup Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini memberikan fleksibilitas dalam pelaporan melalui saluran digital seperti e-Filing dan e-Form, yang mempermudah wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara tepat waktu. Evaluasi PPh 21 dan Pemotongan Pajak Perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan bahwa pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) telah dipotong dan disetorkan sesuai aturan. Pastikan seluruh kewajiban PPh telah direkonsiliasi dengan laporan keuangan agar tidak ada perbedaan data yang dapat memicu pemeriksaan pajak. Cek Pemanfaatan Insentif Pajak Wajib pajak, terutama dari sektor usaha, perlu memeriksa apakah masih ada insentif pajak yang dapat terpakai sebelum tahun berakhir. Misalnya, insentif berupa pengurangan tarif PPh untuk UMKM atau pembebasan pajak tertentu yang teratur dalam PMK terkait. Koreksi Kesalahan Pelaporan Terakhir Menjelang akhir tahun, penting untuk memeriksa apakah ada kesalahan dalam laporan pajak yang telah tersampaikan sebelumnya. Jika ada kesalahan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Pasal 8 UU KUP. Pembetulan ini dapat menghindari sanksi administrasi jika berjalan sebelum pemeriksaan pajak. Pemanfaatan Coretax (saat sudah siap) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia Coretax untuk memastikan kepatuhan pajak mereka, seperti sinkronisasi data, pengisian formulir otomatis, dan pengawasan status laporan. Kesimpulan Akhir tahun adalah momen krusial untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Dari pelaporan SPT Tahunan hingga pemanfaatan insentif, wajib pajak perlu memanfaatkan waktu ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak secara akurat dan tepat waktu. Dengan memperhatikan regulasi terbaru seperti UU HPP dan memanfaatkan teknologi seperti Coretax, wajib pajak dapat meningkatkan efisiensi dan meminimalkan risiko perpajakan. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu menghindari sanksi tetapi juga mendukung kontribusi yang lebih baik terhadap pembangunan negara. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Era Pajak Baru CoreTax, Siap?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Era pajak baru Indonesia sudah tiba dengan kehadiran CoreTax. CoreTax akan menjadi salah satu sistem perpajakan tercanggih di seluruh dunia. Bagaimana update-nya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang CoreTax Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax adalah sistem modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti pajak, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, dan pemeriksaan. Ide ini muncul dari kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, terutama karena rasio pajak Indonesia yang masih rendah. Dengan digitalisasi ini, kita berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan negara menjadi lebih optimal. Proyek ini melibatkan pengembang dari luar negeri, dengan berbagai tantangan termasuk integrasi data berskala besar dan ancaman keamanan siber yang tinggi. Pengembangan sistem ini telah menelan biaya yang cukup tinggi hingga hampir 1 triliun Rupiah. Ini merupakan angka yang fantastis tapi ini akan menjadi investasi jangka panjang untuk revolusi perpajakan di Indonesia. Integrasi Layanan Perpajakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini adalah bentuk baru dari layanan pajak di Indonesia. P2Humas DJP mengatakan bahwa coretax atau PSIAP ini akan menjadi sistem yang jauh lebih memudahkan masyarakat, khususnya wajib pajak. Kemudahan ini yang kemudian terlihat di setiap simulasi penggunaan core tax di mana para wajib pajak diperlihatkan tampilan coretax. Kendati ini masih merupakan bentuk prototipe, tapi tampilan coretax sudah menunjukkan sebuah integrasi sistem yang kompleks namun tetap ramah pengguna bagi seluruh wajib pajak. Semua layanan perpajakan nantinya akan terafiliasi di dalam satu sistem yang bernama coretax. Mulai dari pajak pribadi, badan, usaha, hingga surat pemberitahuan dari DJP seperti SP2DK. Salah satu bentuk positifnya adalah semua informasi bisa terakses oleh para wajib pajak tidak bersifat normatif tetapi aktual. Namun hal ini memerlukan proses migrasi data yang cukup lama. Harapan dan Perkembangan CoreTax Pihak DJP bersama para rekanan seperti konsultan pajak, media, dan didukung oleh Pemerintah berharap kehadiran coretax ini akan membawa dampak positif untuk revolusi perpajakan di Indonesia. Harapan tersebut adalah seperti adanya kenaikkan besar rasio perpajakan hingga 1,5%. Kehadiran core tax ini juga diharapkan mampu mengurangi berbagai macam sikap dan perilaku menyimpang yang melibatkan dua pihak baik wajib pajak dan juga pengurus pajak. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan mengapa sistem perpajakan di Indonesia yang sudah tua perlu pembaruan. Sistem pajak yang lama masih memungkinkan adanya pertemuan secara fisik yang dalam prosesnya masih ada potensi beririsan dengan kepentingan pribadi. Digitalisasi sistem perpajakan ini tentunya akan jauh mengurangi proses tersebut. Direktorat Jenderal Pajak yang aktif melakukan sosialisasi terkait coretax bersama rekanan dalam bentuk simulasi sekaligus mengkonfirmasi bahwa coretax sudah jauh semakin matang perkembangannya. Namun yang perlu diketahui adalah bahwa ini masih merupakan prototipe yang berartinya coretax sampai saat ini masih dalam tahap proses pengembangan dan belum siap digunakan secara masif di seluruh Indonesia. Masyarakat Indonesia masih perlu menunggu waktu hingga akhirnya ada pemberitahuan resmi dari DJP terkait hal ini. Kesimpulan Coretax adalah sebuah sistem pajak modern yang kompleks namun berpotensi menjawab semua kelemahan dari sistem perpajakan yang lama. Digitalisasi perpajakan adalah sebuah cara yang perlu Indonesia lakukan dalam rangka menjalankan revolusi perpajakan dan meningkatkan tax ratio di Indonesia. Peningkatan tax ratio ini menjadi hal yang cukup krusial karena berbanding lurus dengan perkembangan ekonomi di Indonesia. Segala hal baik terkait coretax bukanlah tanpa kelemahan, yang salah satunya ialah proses pengembangan yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Ini menjadi salah satu investasi jangka panjang Indonesia untuk perpajakan negara yang lebih baik kedepannya, untuk kesejahteraan bersama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan menggunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi secara gratis.
Core tax: Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Dengan Core tax wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasan oleh INDOPAJAK.ID Apa itu Core tax? Secara sederhana, core tax adalah aplikasi online yang dirancang untuk membantu wajib pajak di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting. Aturan Terkait Core tax? Pemerintah telah membuat peraturan yang mengatur sistem administrasi perpajakan (core tax administration system) ini pada Peraturan Presiden atau Perpres No. 40/2018. Peraturan ini berisikan mengenai pengembangan core tax system yang akan menjadi poros pembaruan sistem perpajakan Indonesia. Tidak cukup sampai disitu, peraturan ini juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara menggunakan core tax system untuk membantu prosedur tata kelola administrasi perpajakan. SPT Tahunan Ketika para wajib pajak baik orang pribadi dan juga instansi hingga perusahaan/badan mengimplementasikan Core tax administration system atau yang disingkat CTAS, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau yang disingkat PJAP. Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak (DJP) mengatakan akan ada sejumlah perubahan atau perbedaan dengan apa yang sudah berlaku pada saat ini. Perbedaan tersebut tidak lain adalah mengenai cara melaporkan SPT melalui portal wajib pajak pada core tax administration system. “Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku pada saat ini, antara lain … wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” mengutip dari laman resmi DJP pada tanggal 11 Juli 2024. Core tax dan SPT Tahunan Terkait hal ini, DJP belum memberikan penjelasan lebih rinci. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat sejumlah wajib pajak yang bebas dari kewajiban menyampaikan SPT. Pengecualian ini ada di Pasal 3 ayat (8) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak tertentu tidak perlu menyampaikan laporan SPT mereka. Informasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memahami kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian ini harus dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Setelah pengisian SPT sesuai ketentuan, wajib pajak harus menandatanganinya. Langkah berikutnya menyampaikan SPT yang ada tanda tangan tersebut ke DJP. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian dan penyerahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mendapat pengecualian dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang teratur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP. Pembebasan Melaporkan SPT Tahunan Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada dasarnya semua wajib pajak PPh harus menyampaikan SPT. Namun, menteri keuangan memiliki wewenang untuk membuat pengecualian bagi wajib pajak tertentu. Pengecualian ini ada dengan mempertimbangkan efisiensi atau alasan lain yang relevan. Oleh karena itu, meskipun kewajiban penyampaian SPT berlaku untuk semua wajib pajak PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bahwa beberapa wajib pajak tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada. Sebagai contoh, ada wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun penghasilan mereka rendah, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena alasan tertentu. WP tersebut akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT, meskipun mereka tetap memiliki NPWP untuk keperluan administrasi atau kepentingan lainnya. Kriteria Wajib Pajak Dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 atau PMK Pasal 18 ayat (2), aturan berikutnya memperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Mereka yang memenuhi syarat antara lain: WP yang setahun memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas PTKP, sebagaimana teratur dalam Pasal 7 UU PPh, dapat memiliki NPWP. Terlepas meskipun mereka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena pendapatannya berada di bawah batas tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. WP dengan syarat pertama akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP. Sedangkan untuk para wajib pajak yang memenuhi syarat kedua, akan mendapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.