Pernahkah terlintas dipikiran anda, apa jadinya jika Indonesia tidak memiliki sarana dan prasarana Indonesia yang memadai? Contoh singkatnya, banyak kendaraan namun tidak ada jalan tol. Contoh lain yaitu anak-anak tidak bisa bersekolah karena tidak ada sekolah. Kita semua tahu, untuk mengadakan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana nasional pastinya butuh dana yang berasal dari Pajak. Kepatuhan Pajak adalah salah satu indikator yang memperlihatkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan ini. Pada artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai fungsi utama pajak, salah satunya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi budgetair memiliki arti dimana pajak berfungsi untuk mengatur pembiayaan negara untuk pembangunan negara. Pembiayaan yang dimaksud meliputi belanja pegawai, belanja barang, fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan masih banyak lagi. Fakta mengenai fungsi pajak sebagai anggaran negara dapat dilihat dari penerimaan negara dimana 80% berasal dari pajak. APBN dikatakan baik apabila penerimaan utamanya bersumber dari pajak yang terlihat dari kepatuhan pajak. Disini dapat disimpulkan keberlangsungan pembangunan nasional bergantung dari pajak. Logikanya, pembangunan nasional sifatnya berkelanjutan, begitu juga pajak. Kepatuhan Pajak di Indonesia Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan karena sebaliknya kondisi perpajakan saat ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dari oleh angka tax ratio yang dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PDB). Kepatuhan pajak menjadi perhatian pemerintah karena setiap tahunnya target penerimaan pajak meningkat. Masalah ketidakpatuhan pajak masih menjadi masalah serius di negara kita. Faktanya masalah kepatuhan pajak bukan merupakan masalah yang baru dan terjadi hampir diseluruh negara. Dalam artikel ini akan dideskripsikan sedikit lebih dalam mengenai kepatuhan pajak di Indonesia. Kepatuhan Pajak yang Perlu Diketahui Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata patuh (sifat) memiliki arti suka menurut; taat; berdisiplin pada pemerintah, aturan dan sebagainya. Kepatuhan adalah sifat patuh; ketaatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahawa kepatuhan pajak atau tax compliance adalah sifat patuh akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai permasalahan perpajakan dapat berujung pada ketidakpatuhan. Contohnya pengetahuan akan perpajakan yang kurang bisa berujung pada ketidakpatuhan. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat dilihat dari tax gap dan tax ratio. Tax gap adalah kesenjangan pajak atau selisih antara potensi pajak dan yang telah dikenakan pajak. Sedangkan tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Kepatuhan pajak merupakan isu yang penting yang berkaitan dengan upaya menghindarkan diri dari kewajiban perpajakan seperti tax evasion dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kemudian hal ini dibagi menjadi 2 macam yaitu: Kepatuhan Formal Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal menurut norma perpajakan yang berlaku. Contoh dari kepatuhan formal adalah wajib pajak mendaftar, menghitung. Membayar dan melaporkan pajak terhutangnya Kepatuhan Material Kepatuhan material adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi syarat material dengan mengisi SPT tahunan secara lengkap dan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudan SPT disampaikan KPP sebelum bataw waktu terakhir. Faktor-faktor yang mempengharuhi Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor yang sangat bervariasi. Faktor tersebut dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah meliputi pengetahuan terhadap peraturan perpajakan kesadaran dan motivasi wajib pajak. Singkatnya perilaku yang berkaitan dengan pribadi seorang indvidu sebagai wajib pajak. Pengetahuan tentang perpajakan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi karena berkaitan dengan perilaku patuh. Anggap saja anda disuruh mematuhi sebuah peraturan tetapi anda tidak tahu tentang peraturan tersebut, asal patuh saja. Lalu anda harus mengurus perpajakan anda sendiri, karena Indonesia menerapkan sistem self assesement. Jika seseorang mengetahui peraturan perpajakan yang baik maka presepsi yang muncul adalah presepsi yang positif sehingga berakibat pada tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan motivasi wajib pajak. Tanpa adanya pengetahuan, susah untuk memahami peraturan perpajakan. Hal ini membuat motivasi orang untuk melapor pajak rendah dan berdampak pada sifat tidak patuh. Faktor eksternal adalah kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana dan sosialisasi perpajakan. Zaman sekarang tidak jarang ditemukan petugas-petugas pelayanan administrasi yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Jangankan petugas, terkadang sarana yang menjadi wadah pelaporan pajakpun juga bisa bermasalah. Sebenarnya faktor internal dan eksternal sangat berpengaruh satu sama lain. Tidak adanya sosialisasi perpajakan menimbulkan ketidaktahuan mengenai pengetahuan perpajakan, hasil akhirnya tidak patuh. Kurangnya pelayanan sarana dan prasarana perpajakan yang memadai juga berpengaruh dalam rendahnya motivasi untuk melapor pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin tinggi keberhasilan penerimaan pajak. Dengan demikian, target pajak dapat tercapai. Lalu seperti apa kriteria wajib pajak yang patuh? Menurut Keputusan Menteri keuangan no. 544/kmk.04/2000, kriteria wajib pajak yang patuh adalah: Tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (semua jenis pajak) dalam 2 tahun terakhir Tidak ada tunggakan perpajakan Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus dianggap sebagai prioritas. Kebijakan pemerintah menerapkan sistem self assesement, dimana wajib pajak diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perpajakannya mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor. Sistem ini terkadang dipertanyakan apakah efektif? Karena masih banyak wajib pajak diluar sana yang masih lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pemerintah Sebaiknya Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak Sebaiknya pemerintah menganggap serius faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Faktor internal dan eksternal sangat berpengaruhi. Jangan hanya bisa menerapkan penerimaan target pajak yang tinggi karena percuma. Tidak semua orang memahami betul tentang perpajakan. Oleh karena itu langkah sosialisasi dari pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana pajak dan pelayanan yang baik secara sendirinya nanti akan mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu penegakan hukum yang ketat berupa sanksi perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya adalah hal yg penting. Dianggap penting karena selain fakta Indonesia adalah negara hukum dan pajak bersifat memaksa, hal ini dilakukan juga demi keadilan. Tidak adil rasanya wajib pajak dengan sukarela membayar pajak, tetapi ada juga wajib pajak yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama tinggal dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu sanksi pajak bisa dijadikan jaminan bahwa peraturan perpajakan dipatuhi oleh wajib pajak. Singkatnya sanksi pajak adalah ‘alat’ pencegah agar wajib pajak tetap patuh terhadap peraturan perpajakan. Sanksi perpajakan dapat diberikan kepada siapa saja jika…
Tag: Kepatuhan Pajak
Ini Ketentuan Wajib Pajak Badan yang Perlu Kamu Ketahui
Sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak. Potensi penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat memiliki peluang yang besar dalam rangka peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sebenarnya Indonesia bisa mewujudkan hal ini. Jika dilihat berdasarkan fakta Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadikan negara ini lebih maju. Namun saying sekali perencanaan ini belum mencapai hasil yang maksimal. Keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu setiap tahunnya pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan pajak karena jika angka penerimaan pajak semakin kecil maka semakin kecil juga kesempatan untuk mewujudkan pembangunan negara agar dapat mewujudkan tujuan nasional yaitu mewjudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan yakni dengan menerapkan sistem self assesement dimana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem self assement memerlukan kejujuran dari para Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya yang terhutang. Oleh karena itu Wajib Pajak memerlukan tax compliance (kepatuhan pajak). Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah Kepatuhan perpajakan adalah fenomena yang sangat kompleks jika dilihat dari berbagai perspektif, dan dalam ranah perpajakan. Secara empiris kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa pajak rendah kepatuhan menghambat upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah tersugesti dan menerapkan pemikiran negatif tentang pajak. Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk terus berupaya aktif untuk memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara sehingga dapat terhindar dari kasus penggelapan pajak yang marak terjadi di negara ini. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena Indonesia menerapkan sistem self assesement maka perlu adanya pengawasan agar dapat mengetahui apakah wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Angka Kepatuhan Pajak di Indonesia Lalu siapa targetnya? Targetnya adalah Wajib Pajak. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 atau setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pada bulan April jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh adalah 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. Hal yang sama terjadi pada tahun 2018, dimana jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Berdasarkan jumlah tersebut, SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2017 jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Pada tahun 2017 rasio kepatuhan WP Badan tercatat cukup tinggi yaitu 65,3%. Hal ini dikerenakan jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000. Seorang Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pada artikel ini akan dibahas sekilas mengenai ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 yakni: Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal dalam bentuk kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh bentuk Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, BUT (bentuk usaha tetap), dan bentuk badan lainnya. Joint Operation. Pada umumnya Joint Operation merupakan perkumpulan dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan projek. Sifat perkumpulan ini adalah sementara sampai projek selesai. Joint Operation tidak termasuk subjek pajak PPh jadi pengjhasilan yang diterima adalah penghasilan para anggota sesuai perjanjian. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing biasa disebut dengan istilah Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara. Bendahara yang dimaksudkan adalah bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak Penyelenggara Kegiatan. Pihak lain selain empat Wajib Pajak badan diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Subjek dan Objek Wajib Pajak Badan Subjek wajib pajak badan dibedakan menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan keduanya adalah subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wjaib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Perbedaan lain yang berkaitan dengan pengenaan pajak adalah, untuk wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak ata penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dikenakan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto. Untuk tarifnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17) sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sepadan (Tarif UU PPh Pasal 26). Berbeda dengan wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan SPT, wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT. Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload dan mengisi formulir yang bisa diunggah disini. Selanjutnya anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan peruntukannya. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Apabila anda adalah Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), anda perlu menyiapkan dokumen berupa : fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian (Wajib Pajak badan dalam negeri), atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Untuk…