Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Denda pemeriksaan Tentu saja apabila kita melanggar maka akan mendapatkan sanksi agar mendapatkan efek jera. Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Penyidikan Pajak harus diketahui Dapatkan pendampingampemeriksaan pajak di Indopajak
Tag: Platform Streaming Online
Kupas Tuntas Tentang SP2DK
Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia dapat menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan terus dilakukan Dirjen Pajak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Salah satu caranya, adalah dengan menggunakan SP2DK. Lalu, apa yang dimaksud dengan SP2DK mari kita bahas dalam artikel satu ini? Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP atau Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Data yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, seperti: SPT dari wajib pajak Alat keterangan Hasil kunjungan Pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) Internet (Media sosial dll), dan Informasi atau data lainnya. Dengan demikian, SP2DK diharapkan menjadi alat untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak negara. Proses Penerbitan SP2DK SP2DK memiliki aturan dalam penerbitannya. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahapan, yaitu, Persiapan Tanggapan wajib pajak Analisis Kebenaran dan Penelitian terhadap tanggapan wajib pajak, Rekomendasi dan tindak lanjut, serta Pengadministrasian. Petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021. Untuk tahap pertama, yaitu, persiapan, Kepala KPP berwenang untuk memutuskan cara penyampaian SP2DK dengan mempertimbangkan waktu, biaya, jarak dan lain sebagainya. Dalam aturan ini KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui jasa ekspedisi, pos atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak bersangkutan. Namun sejak pandemi KPP dapat melakukan kunjungan secara virtual melalui video conference, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Setelah SP2DK tersampaikan, masuk ke tahap kedua, wajib pajak mendapatkan kesempatan selama 14 untuk memberi tanggapan. Jika setelah 14 hari wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP memiliki 3 pilihan untuk wajib pajak: Memperpanjang waktu untuk wajib pajak Mengunjungi wajib pajak Penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan wajib pajak Jika tanggapan wajib pajak telah masuk, kita akan memasuki tahap ketiga. Meskipun kewenangan SP2DK ada pada kepala KPP, namun permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak akan dilakukan oleh AR atau Account Representative dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Dalam tahap ini AR akan melakukan analisa serta penelitian dari data yang telah dikumpulkan dari wajib pajak. AR akan mempertimbangkan dari data, keterangan, keahlian dan profesionalitas hingga disimpulkan dan dapat memberi rekomendasi berupa Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang biasa disebut LHP2DK. Apabila dari keterangan, data dan informasi yang dikumpulkan masih tidak dapat memberi kesimpulan yang konkret, maka KPP memiliki wewenang untuk meminta penjelasan tambahan selama 14 hari kedepan. Setelahnya, kita akan masuk ke tahap keempat, KPP memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau tindakan berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari data, keterangan, informasi kepada wajib pajak. Di tahap ini KPP juga dapat memutuskan ada tidaknya tindakan penyelewengan hingga pidana perpajakan. Pada tahap kelima, AR akan membuat dokumentasi berisi SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak. Apabila Anda mendapatkan SP2DK dan kebingungan mengurusnya. Anda dapat menghubungi kami di indopajak, tim konsultan pajak kami akan segera membantu Anda.
Ini Alasan Petugas Pajak Periksa Perusahaan Anda!
Ketika memiliki perusahaan yang mencari keuntungan di suatu negara, terutama Indonesia. Ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya urusan pajak. Bila kita tidak mematuhi hal tersebut, maka tidak heran pada suatu saat kita mengalami pemeriksaan oleh petugas pajak. Lalu apa alasan petugas pajak melakukan pemeriksaan, sementara Anda merasa selalu mematuhi peraturan yang berlaku? Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assesment, yang berarti semua yang memiliki kewajiban perpajakan, dalam hal ini Wajib Pajak, diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini membuat setiap wajib pajak bertanggung jawab akan kewajibannya perpajakannya masing-masing dan diharapkan kepatuhannya secara mandiri. Namun, dengan sistem seperti ini, terkadang ditemukan berbagai macam hal seperti kealpaan, kesalahan, ataupun pembetulan dalam pelaporan perpajakan. Tidak jarang juga ditemukan oknum pengusaha yang menyiasati permasalahan pajak dengan berbagai macam strategi. Ketika ditemukan permasalahan seperti ini, biasanya dirjen pajak akan mengirimkan surat dan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa : Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. Hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan : Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Alasan Petugas Pajak Memeriksa Perusahaan Anda Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut : Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Setiap SPT yang menunjukkan lebih bayar wajibun kudu hukumnya untuk diperiksa. Dua belas bulan sejak SPT lebih bayar diterima oleh kantor pajak, surat ketetapan pajak harus keluar. Ini biasa disebut jatuh tempo.Untuk mengeluarkan ketetapan tersebut, kantor pajak kemudian melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksaan belum juga kelar setelah jatuh tempo maka otomatis, demi hukum, harus keluar SKPLB (surat ketetapan pajak lebih bayar) sejumlah lebih bayar di SPT. Dan pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan diberi kartu kuning dan diberikan sanksi berupa potongan tunjangan sebesar 75%. Padahal tunjangan di DJP itu bisa mencapai 85% dari total yang diterima. Karena itu, tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang sangat-sangat kritis. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi; Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi; Tidak semua SPT yang menyatakan rugi diperiksa. Ada beberapa kondisi dimana SPT rugi harus diperiksa. Pertama, jika kerugian tersebut dikompensasi ke tahun pajak berikutnya dan pada tahun kompensasi ada pemeriksaan, misalnya pemeriksaan SPT LB atau kriteria seleksi. Pemeriksaan seperti ini disebut perluasan. Contoh : tahun pajak 2006 dilakukan pemeriksaan, dan di SPT tahun pajak 2006 tersebut ada kompensasi kerugian yang dibawa dari tahun pajak 2004. Otomatis untuk tahun pajak 2004 dan 2005 akan dilakukan pemeriksaan. Maksudnya adalah untuk menentukan besarnya kompensasi secara fiskal. Kedua, adanya kebijakan bahwa SPT Rugi harus diperiksa. Kadang DJP menetapkan kebijakan bahwa SPT Rugi tahun pajak tertentu harus diperiksa. Kebijakan ini tidak setiap tahun ada. Memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan Sejak tahun 2006 DJP sebenarnya sudah mencoba menerapkan komputerisasi manajeman pemeriksaan yang disebut SIMPP (sistem informasi dan manajemen pemeriksaan pajak). Yang menarik, salah satu ide pembuatan SIMPP adalah untuk menghilangkan “pemeriksaan liar”. Dan diakui oleh pejabat DJP sendiri jika jaman dahulu banyak sekali pemeriksaan liar. Dengan komputerisasi tidak ada pemeriksaan kecuali telah mendapat persetujuan dari SIMPP. Pegawai pajak tidak lagi seenaknya mengeluarkan surat perintah atau bahkan melakukan pemeriksaan tanpa surat perintah. Tidak semua usulan pemeriksaan diterima. Selain itu, kantor pusat menentukan kriteria-kriteria tertentu wajib pajak mana yang akan diperiksa. Setiap tahun berbeda-beda agar ada pemerataan. Penghitungan scoring kriteria seleksi sebenarnya tertutup. Hanya pejabat tertentu saja yang tahu formulanya. Dan tentu saya yang menghitung program komputer. Kabarnya, operator tinggal memasukkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan saja. Karena itu, tidak jarang pemeriksa sendiri tidak tahu alasan kenapa seorang wajib pajak diperiksa. Atau tahunya Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Wajib Pajak melakukan: a) perubahan tahun buku; b) perubahan metode pembukuan; dan/atau c) penilaian kembali aktiva tetap; Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014. Alasan pemeriksaan ini juga tidak otomatis. Artinya, banyak wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi tidak diperiksa. Setahu saya, kondisi ini sekarang justru jadi salah satu kriteria di kriteria seleksi. Terdapat pengaduan dari masyarakat Hampir semua pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Kasus penggelapan uang investor yang lagi “hangat” oleh PT WBG adalah salah satu contoh. Kantor pajak sebenarnya lebih dahulu turun setelah ada pengaduan dari Bapepam. Hanya saja, DJP menerapkan “strategi melunak” sehingga “senjata” menyegel ruangan dan pemaksaan memasuki ruangan jarang dilakukan. Nah, PT WBG itu termasuk wajib pajak yang bandel dan sangat protektif. Akibatnya proses pemeriksaan tidak tuntas-tuntas, salah satu alasannya karena dokumen yang diminta tidak diberikan. Pemeriksaan tujuan lain : [10.a]. Pemberian NPWP atau penghapusan NPWP [10.b]. Pengumpulan bahan untuk…
Platform Streaming Online Pajaknya Bagaimana?
Platform streaming online saat ini memang sedang ramai digemari oleh banyak orang, tidak terkecuali di Indonesia. Pasalnya sejak pandemi dan diberlakukan peraturan “di rumah aja”, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan di rumah adalah menonton. Banyak masyarakat yang menyukai streaming online untuk mengatasi rasa jenuh mereka. Tontonan yang ditonton pun bermacam-macam termasuk film, tv series hingga acara talkshow. Sama seperti jika menonton film di bioskop dimana tiketnya akan dikenakan pajak, menonton platform streaming online juga ada pajaknya. Lalu bagaimana pajaknya? Pajak hiburan Pajak platform streaming online termasuk dalam pajak hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Untuk kasus ini, yakni streaming online telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adanya peraturan ini akan memberikan keadilan dalam pengenaan pajak hiburan di Indonesia. Jadi kalau bioskop dikenakan pajak, hal serupa juga berlaku pada platform streaming online. Peraturan pajak streaming online Peraturan PMK-48/PMK.03/2020 mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini juga berlaku untuk penyedia jasa tontonan online. Peraturan ini tidak termasuk dalam pajak daerah karena sistem elektronik tidak mengidentifikasi daerahnya. PPN ini berlaku atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Dalam hal ini, seluruh produk digital dikenai PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. PPN dikenakan kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa baik orang pribadi atau badan yang dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki tempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia; Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; Melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (ip) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Sedangkan yang bertugas melakukan pemungutan PPN adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini diresmikan pada 1 Juli 2020 tahun lalu. Jika Anda adalah customer setia platform streaming online biaya langganan Anda pastinya bertambah jika platform streaming tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN. Bagaimana apakah Anda sudah ada gambaran mengenai peraturan pajak untuk platform streaming online? Jika Anda ingin bertanya atau berkonsultasi seputar perpajakan secara keseluruhan, Anda bisa menghubungi konsultan terbaik Indopajak di nomor telepon (021) 22530920.