Jakarta – Menteri Keuangan baru saja mengumumkan bahwa penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mencapai Rp209,47 triliun atau naik 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Menurutnya penerimaan pajak daerah menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang tahun 2022 dengan pangsa 72,6 persen. Peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Desember lalu, umumnya ditopang oleh pajak konsumtif yakni pajak hiburan, hotel, restoran, dan pajak parkir. Rincian Penerimaan Pajak Daerah Menurutnya, realisasi penerimaan pajak restoran bertumbuh 40,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,94 triliun sepanjang tahun lalu. Capaian tersebut diikuti oleh penerimaan pajak hotel yang tembus Rp6,07 triliun atau meningkat 89,09 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2021. Selain itu, pajak hiburan membukukan penerimaan pajak Rp1,49 triliun atau naik 212,74 persen yoy, sedangkan penerimaan pajak parkir mencapai Rp1,09 triliun tumbuh 34,92 persen yoy. “Ini artinya di daerah kegiatan semakin meningkat, nah ini nanti implikasinya pada inflasi,” ujarnya dikutip pada Kamis (19/1/2023). Sri Mulyani menyatakan bahwa ketika tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat tidak diimbangi oleh sisi produksi, maka akan menciptakan kenaikan harga barang. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mulai menggenjot sisi produksi dan suplai ketika aktivitas masyarakat di daerah mulai bergeliat. Laju Inflasi Masih Terkendali Sepanjang tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi berada pada level 5,51 persen secara tahunan. Kenaikan ini dinilai cukup terkendali jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami lonjakan inflasi secara global. Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan bahwa selain karena pasokan pangan yang terkendali, terjaganya inflasi juga menunjukkan keberhasilan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dia menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan pengendalian inflasi pada tahun lalu, antara lain, operasi pasar murah, mkerja sama dengan daerah penghasil daerah, hingga memberikan dukungan pada sektor transportasi melalui APBD.
Tag: Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak Di Indonesia
Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disingkat PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (UU PPN) dan perubahannya. Semua pedagang bisa jadi Pengusaha Kena Pajak? Tidak sedikit yang berpikir bahwa PKP adalah para pedagang yang menjual baju, sepatu, celana, dan lain-lain. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pedagang ditetapkan sebagai PKP. Melanjutkan penjelasan diatas tentang PKP, kriteria PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud contohnya adalah hak cipta. Batasan tertentu yang dimaksudkan diatas adalah batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Jadi jika seorang pengusaha kecil yang memiliki batasan omset dibawah 4,8 miliar selama satu tahun buku, maka tidak termasuk dalam PKP. Namun tahukah Anda? Apabila seorang kecil yang tidak termasuk dalam PKP masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk melakukannya. Keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak Lalu apa saja keuntungan yang diperoleh jika dikukuhkan sebagai PKP? Menjadi seorang PKP juga mendatangkan keuntungan. Saat Anda secara sah dikukuhkan sebagai PKP pajak masukan, atau pajak yang dibayar saat membeli barang, dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang). Bagi para pelaku usaha yang ingin dikukuhkan sebagai PKP bisa langsung mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi usaha Anda berada. Untuk melakukan pendaftaran, pertama-tama Anda harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas persyaratan formal seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 45 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan PKP. DJP juga memberikan tiga saluran pengajuan permohonan sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) demi memudahkan para pelaku usaha, yaitu permohonan dapat dilakukan: secara langsung dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman surat. Lalu setelah dikukuhkan sebagai PKP? Apa saja kewajiban kita? Setelah dikukuhkan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh setiap PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN yang dimaksudkan adalah pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan yang adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan dan/atau pemanfaatan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor barang kena pajak. Hasil dari pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Langkah terakhir adalah melaporkan hasil perhitungan tersebut dalam SPT Masa PPN. Demikian penjelasan singkat seputar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ketentuannya di Indonesia. Jika Anda ingin dibantu seputar pengukuhan PKP, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi perpajakan di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id atau di nomor telepon (021) 22530920.
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
Penghapusan NPWP, memang bisa?
Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?
NPWP Diperoleh Dengan Mudah, Ini Caranya!
Anda sebagai warga negara Indonesia mungkin familiar dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai bentuk identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa apabila Anda adalah seorang wajib pajak, Anda akan membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi dalam transaksi perpajakan. Anggap saja NPWP adalah ‘KTP’ dalam dunia perpajakan. Selain itu NPWP juga merupakan salah satu syarat jika Anda mengajukan kredit, pembuatan paspor dan lain-lain. Haruskah saya memiliki NPWP? Apabila Anda adalah wajib pajak yang menerima penghasilan kena pajak (PKP) dari perusahaan tempat dimana Anda bekerja, Anda diwajibkan untuk menyetor pajak terhutang. Oleh karena itu Anda wajib punya NPWP. Selain itu memiliki NPWP meminimalisir konsekuensi berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Anda tidak ingin dikenai sanksi, bukan? Dimana saya bisa mendapatkan NPWP? Pada umumnya ada tiga saluran yang bisa Anda pilih, yaitu: Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Kirim formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. Daftar online yaitu melalui situs e-registration DJP pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Sebenarnya perbedaan tiga saluran diatas adalah prosedurnya. Namun, jika Anda adalah seorang karyawan, Anda bisa gunakan saluran ke-3 yakni secara online. Cara mudah mendapatkan NPWP untuk karyawan Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP dengan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor pajak, jangan khawatir! Indopajak punya solusinya. Kami merekomendasikan Anda untuk mendaftar secara online. Dokumen yang perlu disiapkan Dokumen yang perlu Anda siapkan tidak banyak. Dokumen yang dimaksud adalah KTP. Cara mendaftar secara online Pertama-tama, Anda perlu mengunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login Setelah itu Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”, lalu Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, password, dan lainnya. Aktivasi akun Anda dengan membuka pesan (termasuk di folder spam) yang dikirim sistem e-reg di email yang Anda gunakan untuk registrasi. Dalam email tersebut ada petunjuk untuk aktivasi, pada umumnya berupa link. Anda bisa klik link tersebut. Setelah aktivasi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran akun, lalu login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data wajib pajak. Isi semua data pada formulir tersebut secara lengkap dan benar mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Submit Formulir Pendaftaran tersebut setelah terisi lengkap dengan mengklik ‘daftar’. Jika data yang dimasukan lengkap dan benar, maka Anda akan mendapatkan email balasan berupa surat keterangan sementara dalam jangka waktu beberapa hari kedepan. Anda juga bisa mencek statusnya di situs pajak.go.id Jika Anda sudah menerima surat keterangan sementara yang dikirimkan melalui email, Anda bisa langsung mencetak surat tersebut. Pada surat tersebut terdapat nomor NPWP Anda. Namun surat tersebut hanyalah bersifat sementara. Anda membutuhkan kartu fisik yang sudah dicetak resmi oleh DJP. Anda bisa menunggu kiriman kartu fisiknya ke alamat yang Anda masukkan pada saat mendaftar Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika dalam 1 bulan Anda belum mendapatkan kiriman kartu fisik NPWP, maka Anda bisa mengajukan cetak kartunya di KPP terdekat dengan membawa surat keterangan sementara dan identitas diri yaitu KTP. Disana kartu Anda akan dicetak oleh petugas. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Status ditolak pada umumnya disampaikan alasannya. Contohnya penulisan yang kurang tepat, atau kurang lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melengkapi kekurangan sesuai yang diminta. Alternatif lain mendapatkan NPWP untuk karyawan Seperti yang telah disebutkan diatas, salah satu saluran yang bisa Anda pilih untuk mendaftar adalah secara offline. Mengapa offline disebut cara alternatif, karena jika dilihat dari segi kemudahan bagi karyawan, cara online merupakan cara yang lebih simple dari cara offline. Simple bagaimana? Simak selengkapnya penjelasan dibawah ini. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Datang langsung ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Perlu Anda ketahui, apabila alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Mengisi formulir pengajuan NPWP secara lengkap dan benar, kemudian menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran. Menerima tanda terima pendaftaran. Nah, sudah tahu dimana perbedaan antara pendaftaran online dan offline, kan? Masa berlaku NPWP Indopajak sering mendapat pertanyaan tentang masa berlaku NPWP. Apakah NPWP bisa kadaluarsa atau expired? Jawabannya tidak. Saat Anda memperoleh NPWP, Anda secara langsung mengklaim bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP seumur hidup. Namun hak dan kewajiban tersebut bisa dicabut. Dengan kata lain, Anda bisa melakukan penghapusan NPWP, berdasarkan persyaratan tertentu. Tidak punya NPWP Bagaimana jika tidak punya NPWP? Ada konsekuensinya, loh! Jika wajib pajak secara sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara, maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Kesimpulan Demikian penjelasan singkat mengenai cara mudah memperoleh NPWP. Mudah, bukan? Untuk prosedurnya Anda bisa memilih salah satu dari prosedur diatas, entah online atau offline. Jika Anda adalah karyawan dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, cara online adalah solusi yang tepat untuk Anda. Namun jika Anda tidak masalah untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa gunakan cara offline. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus menaati peraturan yang berlaku ya. Khususnya dalam hal ini peraturan perpajakan. Jika Anda ingin konsultasi seputar perpajakan, email saja ke info@indopajak.id atau hubungi (021) 22530920.
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Berbagai Golongan Pajak
Berbagai Golongan Pajak Pajak, seperti hal lainnya memiliki beberapa jenis yang disebut golongan. Terdapat 3 jenis golongan pajak yang ada di Indonesia, golongan ini terbagi dari sifat, cara pemungutannya hingga siapa yang memungut pajak. Perbedaan ini ada untuk memudahkan dan memisahkan peruntukkan pajak baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Kami akan membahasanya satu persatu selengkapnya di bawah ini. Golongan Pajak Menurut Sifatnya Yang pertama adalah pajak menurut sifatnya, golongan pajak ini dibagi menjadi dua, yaitu: Pajak Subjektif, adalah pajak yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan subjek pajak atau wajib pajak. Kondisi yang dimaksud seperti status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak. Pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang tinggal di Indonesia. Sementara itu, WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomi serta bisnis dengan Indonesia. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Pajak Objektif, pajak yang diambil hanya berdasarkan kondisi objek, tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Pajak objektif dikenakan pada seorang WNI (Warga Negara Indonesia) jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak yang masuk dalam pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPN, bea materai, serta bea masuk. Golongan Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya Pengelompokan jenis pajak menurut cara pemungutannya dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya : Pajak Langsung Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah: Pajak penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pajak yang bebannya dapat dialihkan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, pembayaran pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung juga tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Ada 3 unsur untuk mengenali pajak tidak langsung: Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam kenyataannya memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak. GolonganPajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya Pajak ini dipungut dari 2 entitas pajak yang berbeda dan dibedakan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan disetorkan langsung ke negara. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai APBN, dan digunakan untuk pembangunan negeri, seperti pembangunan jalan, bantuan kesehatan, sekolah, dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak ini diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak). Jenis Pajak Pusat adalah sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Pajak Daerah Pajak daerah adalah berbagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Hasil dari pungutan jenis pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Contoh pajak daerah adalah sebagai berikut: Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Sudah paham berbagai golongan pajak? Jika belum dan membutuhkan lebih banyak penjelasan terkait dengan persoalan pajakmu, silakan hubungi indopajak.id. Kami siap membantumu!
Surat Setoran Elektronik, Mudah Dan Cepat!
Pada tanggal 16 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak, sebagai pengganti sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP pajak. Surat Setoran Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan SSE pajak diterbitkan dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak dengan menggunakan formulir atau bisa juga dengan cara lainnya, ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti bank atau kantor pos persepsi. Fakta bahwa teknologi dan informasi saat ini sangat membantu sebagian besar masyarakat dalam segala urusan, entah urusan pribadi, pekerjaan, hingga urusan administrasi Negara tidak dapat dipungkiri. Jika berbicara mengenai kaitan teknologi dan informasi terhadap sistem perpajakan, bisa diambil contoh evolusi sistem perpajakan yang memanfaatkan sarana online. Pada awalnya pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara. Seiring dengan berjalannya waktu pembayaran pajak dapat dilakukan bank (secara offline), lalu kemudian karena adanya revolusi perbankan, maka diadakan pembayaran melalui website dan online banking system. Peraturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan memang rumit. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan beberapa fitur pajak secara online, salah satunya adalah SSE. Apa itu SSE? SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing. Banyak orang yang beranggapan Surat Setoran Elektronik dan e-Billing adalah sama. Sebenarnya jika dibilang sama, jawabannya tidak. Namun keduanya berkaitan. Lalu dimanakah kaitannya? Saat anda melakukan registrasi ke situs sse.pajak.go.id, dan kemudian berhasil, anda akan dialihkan ke laman utama. Disana anda akan mengisi SSE pajak untuk keperluan dan informasi pembayaran pajak anda. Setelah selesai pengisian, Anda akan mendapatkan beberapa digit angka. Angka tersebut adalah kode billing. Kode inilah yang Anda masukkan pada saat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, teller, maupun melalui internet banking. Apa saja keuntungan SSE? Keuntungan SSE adalah Lebih mudah Memanfaatkan SSE berarti anda tidak perlu ke kantor pajak, mengantri di loket untuk membayar pajak. Cukup dengan internet banking dari meja kerja anda atau bisa melalui mesin ATM terdekat. Anda juga tidak perlu secara manual membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Presepsi. Anda cukup membawa kode billing yang bisa anda catat di catatan anda atau ponsel genggam untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Kemudian menunjukkan kode billing tersebut ke teller atau jika Anda membayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking, Anda cukup menginput kode tersebut ke mesin ATM. Mudah, bukan? Lebih cepat SEE merupakan solusi tercepat pembayaran pajak karena Anda hanya butuh hitungan menit, dari manapun Anda berada. Dengan adanya kode billing, Anda akan lebih mudah mendapatkan data pembayaran. Lebih akurat Menggunakan SSE dapat menghindari/meminimalisir Anda akan dibimbing oleh sistem dalam proses pengisian SSP elektronik secara tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan data pembayaran yang sering terjadi, biasanya pada Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Selain itu Anda akan terhindar dari kesalahan input data yang biasa terjadi di teller karena Anda sendirilah yang menginput datanya sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Mengenal Jenis-Jenis SSE Pajak Seiring dengan berbagai perkembangan terdapat 3 aplikasi kode ID Billing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yakni: SSE pajak 1 SSE pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama. SSE pajak 2 SSE pajak 2 merupakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online SSE pajak 3 Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Mengapa dikatakan sebagai versi alternatif? Karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Jika Anda klik link SSE1 dan SSE2 sekarang, anda akan mendapati error pada sistem. Maka dari itu Anda bisa akses melalui SSE3. Cara mendaftar SSE Pajak Pertama-tama, untuk dapat menggunakan layanan SSE, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk registrasi terlebih dahulu. Tenang saja karena prosesnya mudah. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup registrasi melalui situs sse.pajak.go.id. Jika Anda adalah pengguna baru, maka Anda perlu daftar terlebih dahulu. Klik pada kata “Anda belum terdaftar? Klik di sini”. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke laman berisi informasi pribadi yang harus Anda lengkapi seperti NPWP, efin dan kode keamanan. Kemudian klik “Daftar”. Cara mendapatkan kode billing pajak Setelah selesai registrasi, kini saatnya Anda membuat kode billing dari akun DJP Online. Langkah-langkah untuk membuat kode billing adalah sebagai berikut: Masuk ke situs website djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP (15 digit) dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode keamanan yang ada di dalam kotak, lalu klik kotak yang bertuliskan “login”. Pilih “Layanan DJP Online” lalu klik ikon “Billing System” Klik tab berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” Isi form SSE. Dalam form tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan jenis setoran Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih masa pajak yang ingin Anda bayarkan.. Pilih jangka waktu per bulan lalu isi Tahun Pajak. Contoh Desember s.d Desember & Tahun 2019. Kemudian isi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika ada tambahan informasi yang ingin disampaikan, Anda bisa tuliskan di kolom uraian. Setelah itu klik kotak “simpan” Kotak konfirmasi keakuratan data yang anda isi sebelumnya akan muncul. Jika informasi yang Anda tuliskan sudah benar, pilih “ya”. Jika Anda masih ingin mengubah informasi SSP, Anda bisa pilih kotak “Ubah SSP”. Namun jika Anda sudah yakin dengan data tersebut, Anda bisa meneruskan ke langkah selanjutnya dengan klik kotak yang bertuliskan “Kode Billing”. Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika pembuatan kode billing Anda sukses. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman yang menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Anda bisa langsung mencetak kode billing tersebut jika perlu. Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan cara langsung datang ke bank, ATM (membawa serta kode billing) atau bisa lewat mobile banking. Singkatnya bisa Anda cek di gambar dibawah ini Demikian penjelasan singkat seputar Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan…
Surat Setoran Pajak Diganti?
Salah satu kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Saat Anda membayar pajak, Anda perlu menyertakan Surat Setoran Pajak. Tahukan Anda, Surat Setoran Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan istilah SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan melalui cara lain ke dalam kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelunasan secara langsung dan tidak langsung Pada dasarnya, pelunasan pajak dibagi menjadi dua yakni pelunasan yang dilakukan oleh pihak lain atau secara tidak langsung dan pelunasan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau secara langsung. Pelunasan yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui pihak lain sering disebut dengan penyetoran. Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif karena pemberi penghasilan memotong/memungut kemudian disetor oleh pemotong/pemungut yang bersangkutan. Pihak yang melakukan penyetoran adalah pihak lain bukan Wajib Pajak secara langsung. Contohnya pemotongan PPh 21 atas gaji dan honorarium, PPh 22 atas bendaharawan, dan lain-lain. Sedangkan pelunasan secara langsung oleh Wajib Pajak, atau yang sering dikenal dengan istilah pembayaran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, contohnya Wajib Pajak menghitung sendiri PPh 29, PPh 25 (angsuran bulanan), dan lain-lain. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) Jenis-jenis SSP di bagi menjadi 4 (empat), antara lain: Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Formulir SSP Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 digunakan untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 digunakan untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 digunakan untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Sebenarnya formulir SSP secara umum hanya dibuat rangkap empat saja. Namun ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN). Contohnya rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan Formulir SSP Penting untuk diketahui bahwa formulir SSP adalah formulir khusus yang tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak. Alasannya karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Untuk Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak, Anda bisa menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database). Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan SPP dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika sewaktu-waktu terdapat kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Memang kesalahan tersebut dapat Anda perbaiki di kemudian hari, namun akan lebih baik lagi jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu Anda sebaiknya menghindari kesalahan pengisian formulir. SPP diganti dengan Surat Setoran Elektonik? Perkembangan teknologi dan informasi saat ini memang pesat. Hampir semua aktivitas keuangan menggunakan fitur elektronik untuk memudahkan. Hal ini juga berlaku dalam pajak. Penggunaan SSP digantikan oleh SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak atau eBiling yang secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. SSE pajak ini berbasis internet, jadi Anda sebagai wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak Anda di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri. Sebagai Wajib Pajak yang baik, menjalankan tugas perpajakan Anda merupakan sebuah kewajiban yang harus Anda penuhi. Jika Anda menyetor pajak setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan sanksi administrasi yakni denda 2%. Jika ingin terhindar dari sanksi, penuhi kewajiban Anda. Indopajak menyediakan jasa konsultan dan membantu Anda memenuhi kewajiban Anda. Hubungi kami sekarang juga.
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.