INDOPAJAK.ID, Jakarta – NPWP suami istri tergabung menjadi salah satu topik menarik dalam perpajakan. Bagaimana regulasinya? Bagaimana mekanismenya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. NPWP Perpajakan Wajib Pajak diharuskan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. Proses pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk menyesuaikan data Wajib Pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu langkah dalam pemadanan ini adalah memperbarui data pribadi di sistem perpajakan agar sesuai dengan data yang tercantum pada NIK Wajib Pajak. Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak suami-istri yang telah menggabungkan NPWP mereka? Menurut Penyuluh Ahli Madya DJP Dan Anggraeni, suami-istri yang memiliki NPWP gabungan dapat melakukan pemadanan data menggunakan NPWP milik suami. Artinya, suami perlu mengakses DJP Online atau situs www.pajak.go.id dan memperbarui data istri yang tercantum di akunnya. PPh NPWP Suami dan Istri Tergabung Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terpakai dalam pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini teratur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024. Dalam pengisian bukti potong pada e-Bupot 21/26, pengisian NPWP tetap wajib. Namun, jika penerima penghasilan pribadi tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut sebagai pengganti NPWP. Pihak DJP menjelaskan bahwa pegawai yang merupakan istri dengan NPWP gabung dengan suami dapat memasukkan data NIK istri sebagai penerima penghasilan saat merekam bukti potong di e-Bupot 21. Dalam petunjuk pengisian yang tertera di laman, juga tegas bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari Wajib Pajak orang pribadi penerima penghasilan yang terpotong PPh Pasal 21. Dengan adanya fitur untuk mencantumkan NIK dalam bukti potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tidak lagi dapat mengenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi sebesar 20% untuk orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Kesimpulan Pemadanan NPWP menjadi tahapan awal integrasi sistem baru perpajakan Indonesia. Termasuk di dalamnya sistem pajak penghasilan PPh Pasal 21 bagi pasangan suami dan istri. Ini menjawab bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya tergabung maka perhitungan PPh akan menggunakan NPWP dari suami. Hal ini bisa berjalan setelah NIK istri ikut tercantum. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: npwp suami istri
NPWP Suami Istri Mending Digabung atau Dipisah?
Cara Menggabungkan NPWP suami istri — Setelah menikah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami istri adalah bagaimana mereka ingin mengelola perpajakannya. Hal ini harus ditentukan agar kewajiban pajak suami dan istri tetap dapat dijalankan dengan baik. Kemudian, timbul pertanyaan antara suami istri, apakah NPWP mereka harus digabung atau dipisah. Sebenarnya, DJP memiliki beberapa opsi status kewajiban pajak bagi pasangan yang sudah menikah. Status kewajiban pajak ini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan tiap pasangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertimbangan apa saja yang perlu suami istri ketahui dalam penggabungan maupun pemisahan NPWP. 4 Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri Sebelum mempertimbangkan penggabungan atau pemisahan NPWP suami istri, Anda perlu mengetahui dulu macam-macam status kewajiban perpajakan suami istri. Jenis status kewajiban pajak suami istri pertama kali disebutkan dalam Lampiran I PER-19/PJ/2014 dan dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014. Berikut definisi 4 status kewajiban pajak suami istri. Kepala Keluarga (KK) Kepala Keluarga (KK) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya. Jika status pajak suami istri KK, maka NPWP yang digunakan hanya satu, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga. Selain itu, kelebihan lain dari status pajak ini adalah suami istri hanya perlu mengisi satu SPT setiap tahun. Bagaimana jika istri bekerja? Bila istri bekerja, maka penghasilan istri dapat dicantumkan pada kolom penghasilan final SPT Tahunan suami. Pisah Harta (PH) Pisah Harta (PH) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya berdasarkan perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini biasanya dilakukan sebelum suami istri menikah atau biasa disebut dengan perjanjian pranikah. Biasanya, suami istri yang berbisnis akan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila pailit terjadi. Apabila suami istri menghendaki PH, maka pasangan wajib menyampaikan Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah ke KPP terdekat dengan membawa surat perjanjian pemisahan harta. Memilih Terpisah (MT) Manajemen Terpisah (MT) sebenarnya mirip dengan status kewajiban perpajakan PH. Bedanya, MT tidak membutuhkan surat perjanjian pranikah. Status ini hanya merujuk dari keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Hidup Berpisah (HB) Terakhir adalah status kewajiban perpajakan Hidup Berpisah (HB). Status ini dapat diperoleh bila suami istri dinyatakan telah hidup berpisah oleh putusan hakim sehingga status PTKP kembali seperti saat mereka belum menikah. Suami istri yang bercerai juga kembali melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menggunakan NPWP masing-masing. Baca juga: Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri Apabila pasangan memutuskan untuk menggabungkan NPWP, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Istri datang ke KPP terdaftar dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Istri mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami. Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, buku nikah, NPWP suami istri, dan surat pernyataan tidak pisah harta. Untuk menduplikasi kartu NPWP suami, Anda bisa menyerahkan persyaratan, yaitu: Formulir permohonan cetak kartu NPWP Dokumen asli dan fotokopi NPWP suami, KK, dan KTP suami istri Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri Ternyata, menggabungkan NPWP suami istri memiliki beberapa keuntungan, dibandingkan dengan pemisahan NPWP, lho! keuntungan yang pertama, suami istri hanya perlu mengisi 1 SPT tiap tahunnya, yaitu SPT suami atau kepala keluarga. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami istri adalah tidak timbul PPh terutang pada SPT Tahunan. Jika tidak digabung, maka penghitungan pajak penghasilan suami istri akan dilakukan terpisah, baru kemudian digabung. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa penggabungan NPWP suami istri lebih direkomendasikan daripada pemisahan NPWP. Namun, hal ini bergantung pada pekerjaan suami istri. Suami istri yang dua duanya adalah karyawan lebih cocok untuk menggabungkan NPWP-nya. Tetapi, bila suami istri adalah pebisnis, baiknya NPWP dipisah untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila terjadi pailit. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!