Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Tag: fungsi pajak
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Pemungutan Pajak Dalam era ekonomi modern, pajak adalah sumber terpenting dari pendapatan pemerintah. Pajak berbeda dari sumber pendapatan lainnya karena bentuknya wajib dan tanpa imbalan. Namun pada pelaksanaannya tentu ada syarat yang diperlukan dari pemerintah untuk memungut pajak. Fasilitas yang kita nikmati seperti jalan, rumah sakit/puskesmas dan sebagainya merupakan warisan pajak yang diambil dari generasi sebelumnya. Pajak kita sekarang akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan generasi mendatang yakni anak-anak, cucu dan cicit kita di masa yang datang. Memang membayar pajak adalah sesuatu yang akan kita pikul selamanya apabila memiliki penghasilan sebagai warga negara. Apapun profesi yang kita jalani mulai dari pegawai kantoran, pekerja kreatif, ataupun Pajak diharuskan untuk dibayar per-bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biasanya dianggap sebagai sebuah beban. Namun lebih baik dihantui pajak daripada tidak bayar sama sekali, pada akhirnya kita akan dibebani lebih berat lagi karena sanksi. Dalam prosedur pemungutan pajak, para pihak yang berwajib tidak secara sewenang-wenang. Pemungutan pajak harus berdasarkan syarat-syarat tertentu agar tidak membebani rakyat secara berlebihan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah: Syarat Keadilan Syarat keadilan diberlakukan agar pemungutan pajak harus adil dan merata disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan para wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan banding. Syarat Banding Syarat Yudiris maksudnya adalah pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, namun harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 23 ayat 2). Syarat Ekonomis Syarat Ekonomis diberlakukan agar pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu aktivitas atau usaha masyarakat serta tidak menghalangi kesejahteraan dan tidak merugikan rakyat. Syarat Finansial Syarat finansial bertujuan agar pajak yang dipungut diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Syarat Sederhana Syarat sederhana bertujuan untuk tidak menyulitkan, prosedurnya dibuat sederhana serta dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas sehingga pihak yang dipungut pajaknya, dalam hal ini masyarakat, tidak dirugikan, dan bisa lebih bertanggungjawab dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Penting juga mengetahui bahwa dengan membayar pajak, menjadikan anda sebagai warga negara yang baik, dan anda bisa membantu membangun negara yang kuat untuk masyarakat dan generasi penerusnya. Jika anda adalah seorang wajib pajak dan ingin mengurus pajak, anda bisa mengurusnya di Indopajak. Di Indopajak anda bisa lebih mudah mengurus pajak dan akan langsung ditangani oleh konsultan terbaik yang berperan dalam bidangnya. Jangan tunggu sampai anda mendapatkan sanksi karena tidak mengurus atau membayar pajak anda. Hubungi kami dan temukan solusi terbaik anda.
Jenis Pajak Yang Harus Anda Ketahui!
Seperti kita ketahui, Pajak merupakan suatu kontribusi wajib oleh rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UUD 1945 pasal 23A). Namun begitu, tidak sedikit yang belum memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan sebagai seorang wajib pajak. Alangkah lebih baik apabila kita mengetahui jenis pajak tersebut bila ingin menjadi warga negara yang taat pajak. Manfaat Pajak Bagi Negara Pembayaran wajib pajak merupakan perwujudan dan peran serta masyarakat yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak untuk secara langsung dan secara bersama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk biaya pembangunan nasional. Ibarat perekonomian dalam sebuah rumah tangga/keluarga, perekonomian negara tentu saja memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran. Sumber pemasukan utama penerimaan negara seperti kita ketahui adalah pajak. Sebagian besar kegiatan yang menyakut kepentingan umum akan sangat sulit dilaksanakan tanpa adanya pemasukan dari pajak. Penerimaan dana yang bersumber dari pajak ini lalu digunakan untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana umum contohnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis pajak yang dibagi berdasarkan golongan, menurut sifat dan menurut lembaga pemungutannya. Pajak Menurut Golongannya Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak penghasilan. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Menurut Sifatnya Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan kondisi/keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasankan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai numah tangga negara. Wewenang pemungutan pajak pusat adalah pda Pemerintah Pusat uamg pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Dikterorat Jendral Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemenntah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: – Pajak Daerah Tingkat I (propinsi), Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. – Pajak Daerah Tingkat II (kotamadya/kabupaten), Contoh: Pajak Pembangunan I, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bangsa Asing, Pajak Hiburan Setelah mengenal jenis-jenis pajak dan pembagiannya, diharapakan kita sebagai warga negara yang taat pajak semakin mengenal alasan mengapa diberlakukan pajak. Sumber pendapatan yang diterima negara melalui pajak akan dimasukan dalam kas negara dan kemudian akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan negara. Kenali kewajiban anda dalam membayar pajak, dan urus pajak anda sekarang juga di Indopajak. Anda akan ditangani oleh konsultan pajak kami yang berpengalaman dalam bidangnya dan akan membantu anda dalam menangani masalah perpajakan anda.
Fungsi Pajak bagi Negara & Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setiap negara mengharuskan warga negaranya untuk membayar pajak. Pajak sudah merupakan kewajiban di setiap negara yang berfungsi sebagai sumber pendapatan. Pajak bisa dalam berbagai macam bentuk. Contohnya ketika anda bekerja, tentu anda diwajibkan membayar pajak penghasilan. Ketika anda membeli sesuatu di supermarket, anda juga biasanya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan pada barang yang anda beli. Membayar pajak dianggap sebagai sebuah kewajiban negara, meskipun melakukannya juga merupakan hukum yang ditentukan. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia Seperti yang definisi Pajak menurut UU No.28 Tahun 2007 menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Di setiap negara, pemerintah menyediakan pelayanan umum seperti pelayanan keamanan (polisi), dan jalan umum. Pemerintah juga membayar gaji para pegawai negeri (PNS). Dari dana pajak yang berhasil dikumpulkan, pemerintah harus secara regular memutuskan berapa banyak yang harus dikeluarkan, dikeluarkan untuk apa dan bagaimana cara membiayai pengeluarannya. Hal ini menjadi alasan mengapa kita membayar pajak. Fungsi Pajak bagi Negara Mengingat pentingnya pajak diberlakukan dalam suatu negara karena merupakan sumber pendapatan khusunya dalam rangka pembangunan, terdapat dua fungsi pajak yakni sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. 1. Fungsi anggaran Fungsi anggaran (budgetair) diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran negara. Negara membutuhkan biaya untuk membiayai pengeluaran rutin negara dari uang yang ada di dalam kas negara. Fungsi budgetair biasa disebut juga dengan fungsi utama pajak atau fungsi fisikal karena pajak digunakan sebagaai alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi kas negara. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Sering disebut fungsi tambahan dalam rangka mencapai sesuatu seperti mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sebagai fungsi pengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investement. Kita sebagai warga negara menginginkan pelayanan pemerintah seperti pendidikan, biaya pengobatan gratis, pembangunan rumah sakit, jalan yang lebih baik dan keamanan yang memadai. Semua ini membutuhkan uang. Oleh karena itu pajak diberlakukan. Wajib Pajak Haruslah Taat Pajak Apabila anda termasuk dalam kategori wajib pajak, anda perlu membayar pajak karena menurut peraturan yang berlaku, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuan pajak, anda bisa menghubungi Indopajak.id. Di Indopajak, anda akan mendapatkan informasi yang akurat, aman dan terpercaya serta solusi terbaik.