Ketika kamu ingin membuka rekening di bank, melakukan pinjaman perbankan atau bahkan saat menjadi pegawai di instansi swasta maupun negeri NPWP adalah hal yang akan ditanyakan selain kartu identitas. Jika kamu sudah Lalu, apa sebetulnya NPWP dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini. Sebelum kamu mendapatkan NPWP pastikan dulu kamu sudah masuk dalam wajib pajak. Lalu siapa saja yang masuk dalam wajib pajak? Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Jika kamu sudah masuk ke dalam wajib pajak, barulah kamu berhak mendapatkan NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Syarat Membuat NPWP Pribadi Adalah Sebagai Berikut: Bagi pegawai atau karyawan yang tidak menjalankan usaha: Fotokopi KTP/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja atau SK PNS bagi pegawai negeri sipil Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak). Syarat NPWP Pemilik Usaha atau Wiraswasta Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi KTP pemilik usaha Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Isi formulir pernyataan usaha lengkap dengan materai 6000 Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak boleh diwakilkan Syarat Bagi Wanita yang Sudah Menikah Jika kamu wanita yang sudah menikah, namun memilih untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka harus melampiri dengan: Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Kartu NPWP suami Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari perpajakan suami yang bertandatangan kedua belah pihak Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan (SK) PNS Cara Membuat NPWP NPWP bisa dibuat dengan dua cara, yang pertama secara online atau dengan mendatangi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat di kotamu. Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk pergi langsung ke KPP, kamu bisa memilih pendaftaran online. Caranya mudah sekali: Buka halaman ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar yang ada di bawah Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar dapat dilakukan verifikasi Buka link verifikasi yang sudah dikirim melalui e-mail Lakukan pengisian data diri dengan lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan telah sesuai Setelah pengisian data diri selesai, buka kembali e-mail kamu dan klik link verifikasi Masuk ke sistem e-registrasi Pilih menu pengajuan NPWP Ikuti setiap langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuanmu tidak ditolak Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang sudah kamu buat. Selanjutnya sebagai syarat pengajuan, klik menu token untuk mendapatkan kode unik Klik kirim pengajuan dan tunggu konfirmasi yang akan dikirim melalui e-mail hingga beberapa hari untuk mendapat jawaban apakah pengajuanmu ditolak atau diterima. Jika ditolak kamu bisa mengulangi prosesnya atau mendatangi KPP terdekat Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. Apabila kamu memiliki waktu luang dan ingin mendapatkan kartunya tanpa menunggu, kamu bisa datang langsung ke KPP terdekat. Untuk pendaftaran NPWP langsung lakukan langkah berikut: Siapkan dokumen persyaratan yang sudah difotokopi Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat Isi formulir pengajuan NPWP Serahkan berkas ke petugas pendaftaran Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak beserta kartu NPWP Walaupun kini sudah ada layanan online untuk pembuatan NPWP, prosesnya tentu memakan waktu. Belum lagi berbagai hal yang membuat kita harus bolak-balik kantor Pajak. Karena itu dalam pengurusannya, lebih baik Anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti negorotax.com Negorotax dapat membantumu membuatkan NPWP tanpa perlu repot. Silakan hubungi kamu dengan meng-klik https://indopajak.id/ atau whatsapp kami di (021) 22530920.
Tag: ecommerce
Yuk, Bayar Pajak Jastip
Nitip temen itu emang paling asik, makanya banyak banget yang suka jalan terus buka jastip (jasa titip). Kamu tinggal foto produk, kirim ke media sosial terus temen- temen kamu bisa langsung titip, tentu dengan tambahan uang capek buat kamu yang cariin barangnya dan bawain sampai ke Indonesia. Tapi.. kamu tahu nggak sih? Mulai 1 Januari 2018, diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu membeli barang. Simak ulasan mendalam mengenai pajak jastip di bawah ini. Ketentuan Pajak Jastip Terdapat beberapa hal yang menentukan besaran pajak untuk berbagai produk yang dijastip. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ada beberapa ketentuan barang yang dikenakan pajak ini. Barang- barang yang dibeli untuk jasa titip akan dikenakan beberapa jenis pajak, diantaranya: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, maka barang yang seharga lebih dari 500USD harus membayar bea masuk sebesar 10%. Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, barang akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika kamu memiliki NPWP, maka PDRI ini hanya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Jika kamu tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100%, yaitu PPh 15%. Apabila jenis produk yang kamu jasakan termasuk barang mewah, seperti tas dan barang high fashion yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%. Himbauan Dirjen Pajak Atas Usaha Jastip Dirjen Pajak menghimbau para pelaku jasa titip untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirjen Pajak bahkan merilis 4 tahap pembayaran pajak jastip untuk memudahkan para pelaku dan pembeli. yang terdiri dari: Daftar Buat NPWP di kantor pajak terdekat atau https://ereg.pajak.go.id, keberadaan NPWP dapat membantumu dalam berbagai hal, diantaranya administrasi bank, pembuatan passport dan Surat Izin Usaha Perdagangan. NPWP juga dapat mengurangi tarif pajak PPh ketika kamu menjalankan bisnis jasa titip. Hitung Dirjen Pajak membagi dua jenis perhitungan pajak berdasarkan jenis cara berjualan sebagai berikut: Direct Selling, yaitu penjualan barang yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual. Bagi pelaku Direct Selling, peraturan mengacu pada PP 23, dengan perhitungan sebagai berikut: Tarif 5% dari peredaran bruto (peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun) Memberitahukan peredaran bruto (paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak Penyetoran dilakukan setiap bulan Tidak perlu lapor atas pembayaran tiap bulan Personal Shopper, adalah penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan menambah uang jasa sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Personal shopper menggunakan perhitungan sebagai berikut: Norma penghitungan penghasilan netto (norma sebesar 50% dan peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun. Menghitung dasar pengenaan pajak (Peredaran bruto x norma) – PTKP Menggunakan tarif pajak progresif sebagai berikut: 0-50 juta dikenakan pajak sebesar 0.5% >50 juta – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15% >250 juta – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25% >500 juta dikenakan pajak sebesar 30% Penyetoran sesuai angsuran dan pelaporan dilakukan setiap bulan Jumlah pajak terhutang dihitung kembali pada SPT tahunan (Pasal 29, menghitung pajak terhutang yang sebenarnya) Angsuran pajak dihitung dari pajak tehutang tahun sebelumnya dibagi 12 Setor Penyetoran pajak jastip dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya di: Teller/ Customer Service bank SMS Billing *141*500# Internet Billing DJP Internet Banking Layanan Billing Kring Pajak 1500200 Penyedia jasa (ASP) Lapor Setelah penyetoran wajib pajak harus melaporkan pada setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT per masa menggunakan bukti bayar untuk PPh 25/ SSP kosong apabila tidak ada setoran. Sementara untuk pelaporan menggunakan SPT Tahunan form 1770, dilakukan tiap tanggan 31 di tahun berikutnya. Demikian aturan membayar pajak jastip untuk pengusaha jasa titip. Apabila kamu memiliki kesulitan untuk mengerti dan mengikuti aturan yang dijelaskan di atas, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi telepon (021) 22530920 dan email di: info@indopajak.id.
Bayar pajak kini bisa Lewat E-Commerce
Berurusan dengan pajak, terkadang membuat kita malas, lantaran beberapa hal yang dianggap merepotkan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih banyak orang menganggap sulit dan ribet. Untungnya, anggapan itu sudah tidak valid lagi lantaran bayar pajak kini sudah bisa lewat e-commerce. Jadi membayar pajak kini tidak ribet lagi, bisa di mana saja dan kapan saja. Sayangnya, baru tiga E-commerce yang telah melayani transaksi pembayaran pajak yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak Agustus yang lalu. Para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat melunasi kewajibannya via situs belanja online attau e-commerce seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andi Hadiyanto. “Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar. Realisasi tersebut, sesuai dengane ekpetasi kami untuk memperluas saluran transaksi dan mempermudah penyetoran penerimaan negara.” terangnya. Bahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi. Secara rinci, pemerintah menyebutkanbahwa transaksi yang paling banyak dilakukan adalah lewat platform belanja Tokopedia dengan 90 persen jumlah transaksi di platform tersebut. Disusul oleh Bukalapak sebanyak 8 hingga 9 persen dan sisanya oleh Finnet Indonesia. Para pengguna layanan Ecommerce ini sendiri adalah masyarakat atau wajib pajak pribadi hingga para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pemerintah berkesimpulan, tiga perusahaan digital tersebut telah berhasil dalam meningkatkan dan memudahkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Tentunya hal ini membuat pemerintah segera mengajak E-commerce lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Karena menurutnya, potensi pembayaran pajak via E-commerce sangatlah terbuka lebar. Terutama pembayaran pajak yang berasal dari UMKM. Mereka melihat bahwa kelas masyarakat tersebut sebenarnya sangat berminat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara lewat pajak. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM. “Penerimaan PPh final UMKM memang cukup besar, dan langkah ini merupakan hal yang positif bagi pelapak karena mereka dapat berdagang sekaligus membayar pajak dalam satu platform.” Terangnya Menurutnya cara ini cukup bersahabat untuk mengedukasi masyarakat terutama pedagang UMKM untuk membayar kewajibannya Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, turut menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP. Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. Dan khusus soal pembayara , wajib pajak tentu lebih dimudahkan dengan adanya platform tersebut. Menurutnya hal itu semakinmembuktikan bahwa pemerintah dala hal ini menteri keungan tidak bisa sendirian saja dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Peranan pihak digital platform tentu sangat bagus. Tentu ke depannya, nilai pembayaran per wajib pajak dapat terus meningkat. Perlu diketahui, sistem pembayaran online via platform e commerce ini terwujud berkat adanya pembaharuan dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dengah adanya pemmbaharuan tersebut, sistem negara dapat menerima penyetoran penerimaan pajak bahkan hingga 1000 transaksi per detiknya, dari sistem sebelumnya yang hanya 60 transaksi per detik. Ke depannya sistem yang dinamakan MPN G3 ini akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan fintech lainnya. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa penerimaan negara melalui e-commerce akan mencapai angka Rp 100 miliar pada akhir tahun yang akan datang.
Simpang Siur, Pemerintah Batalkan Peraturan E-Commerce
Sempat menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas, pemerintah melalui kementerian keuangan akhirnya menarik peraturan tentang pajak E-Commerce. Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyusul simpang siurnya informasi yang ada di lapanggan terkait hal tersebut. Namun begitu, tak menutup kemungkinan bahwa setelah pemilu 2019 ke depannya akan ada peraturan yang mengatur pajak e-commerce. Seperti telah diketahui sebelumnya, pada awal tahun yang lalu, pemerintah menerbitkan PMK-210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-Commerce. Pada peraturan ini, pedagang dan perusahaan e-Commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu E-Commerce juga memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBm). Dan mengharuskan para penjual di lapak-lapak E-Commerce memiliki NPWP. Namun, melihat reaksi masyarakat dan masukan dari para pengusaha E-commerce, menteri keuangan mewakili pemerintah memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Yang berarti para pelapak e-commerce kembali ke peraturan perpajakan yang berlaku sebelumnya. “Banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru, Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace,” terang Sri Mulyani. “Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya. Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya.” Lanjutnya ketika mengunjungi Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019). Sebenarnya peraturan terebut seharusnya mulai diberlakukan sejak 1 April 2019 ini, namun begitu hal tersebut turun dilakukan lantaran alasan yang telah dikemukakan di atas. Dengan begini, tidak ada perubahan dalam peraturan pajak pada para pelaku e-commerce. Bila Anda memiliki usaha atau perusahaan yang masih bermasalah dengan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak. Hanya dengan mengklik logo whatsapp di bawah ini, Anda dapat berkonsultasi tentang permasalahan pajak yang Anda alami.