Pada saat seseorang melaporkan pajaknya yang terutang, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan pajak misalnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang atau mungkin belum mengetahui betul ketentuan-ketentuan pajak yang semestinya dibayar. Hal ini tidak jarang terjadi. Banyak kasus dimana terjadi pengembalian pajak yang dibayar karena kelebihan bayar. Hal ini dikenal dengan istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak adalah pengembalian biaya pajak yang berlebih. Restitusi terjadi apabila kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan jumlahnya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Hal ini juga bisa terjadi apabila telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pada prinsipnya, restitusi pajak memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak seringkali menjadi topik pembicaraan di dunia usaha. Keluhan yang dialami antara lain jangka waktu yang begitu lama dan pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan seringkali tidak utuh atau tidak sesuai karena adanya pemotongan-pemotongan utang pajak. Menurut Direktorat Jendral Pajak, atas pajak yang lebih dibayarkan, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya). Tujuan Restitusi Pajak Alasan diberlakukannya peraturan ini bertujuan sebagai upaya transparansi dalam perhitungan pajak. Jadi apabila terjadi kelebihan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak tersebut. Restitusi pajak merupakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 2007. Terjadinya restitusi pajak disebabkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang. Tahapan Restitusi Pajak Pada umumnya kelebihan pembayaran pajak meliputi: a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dalam pasal 17 dan 17b UU KUP b. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Pajak c. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Restitusi Pajak dapat dilakukan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut ketentuan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) selama 15 hari sejak restitusi diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk PPh badan dan PPN akan diberikan SKPPKP dalam jangka waktu 1 bulan lagi. Berikut skema prosedur restitusi pajak PPN Penyebab terjadinya lebih bayar Untuk Pajak Penghasilan (PPh) biasanya kelebihan bayar pajak atau restitusi terjadi apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang. Hal ini bisa saja terjadi karena telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Apabila terjadi kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada umumnya disebabkan oleh adanya: Kelebihan Pajak Masukan karena pembelian barang modal oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat awal usaha dimulai. Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas “PPN Tidak Dipungut.” Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa pajak tertentu yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor. Sedangkan untuk PPn BM, terjadinya kelebihan bayar karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang atau dengan kata lain dilakukan pembayaran pajak yang tidak terutang Baru-baru ini Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa restitusi pajak periode Januari hingga akhir Maret 2019 telah mengembalikan kelebihan bayar pajak i sebesar Rp 50,65 triliun atau 47,83% dengan perincian PPh sebesar 12,45 dan PPN Rp 38,2 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan pertumbhan resistusi tahun ini (per 31 Maret 2019) PPh dan PPN 47,83% dibandingkan tahun lalu. Beliau juga menyatakan bahwa target penerimaan sepanjang tahun berkisar Rp 141,6 triliun dan pada kuartal 1 pertumbuhan resistusi sangat cepat. Berbeda dengan biasanya yakni hanya berkisar 10% setiap tahunnya. Beliau juga menambahkan pertumbuhan resistusi diprediksi akan melambat pada bulan Mei atau Juni. Apabila anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang ingin mengajukan restitusi, anda bisa melakukannya dengan memperhatikan persyaratan diatas. Jika anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, anda bisa hubungi kami di nomor Whatsapp di link ini.
Tag: bayar pajak
Kesalahan Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!
Wajib Pajak, Sekarang Harus Lapor SPT pakai e-Filing
Di dunia yang serba digital ini semakin banyak yang memanfaatkan teknologi untuk mempermudah melakukan berbagai hal seperti bisnis transaksi, komunikasi dan sebagainya. Di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, juga memanfaatkan teknologi digital dengan tujuansebagai sarana untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus pajak. Salah satu sarana digital yang dimaksudkan adalah e-Filling. Yang merupakan satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Lapor SPT Kini Wajib E-Filling Fakta yang beredar Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini telah mewajibkan pelaporan pajak secara online melalui e-Filling Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha. Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Adapun fungsi SPT adalah sebagai berikut: Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Adapun fungsi SPT adalah sebagai berikut: Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha. Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak 1.Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan utnuk melaporkan tentang: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan kewajiban; Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. Pengusaha kena pajak 2. Pengusaha kena pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran Pembayaran atau melunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemotong/Pemungut Pajak 3. Pemotong/Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporakan dan mempertanggungajwabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. Wajib Pajak yang Wajib E-Filling Para WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing. Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan dan Pengusaha Kena Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa apabila WP yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain. Seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP. Beliau juga menegaskan apabila tidak atau terlambat melaporkan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu untuk SPT Orang Pribadi, dan Rp 1 juta untuk SPT Badan. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun tidak ingin ribet mendalami berbagai hal rumit tentang perpajakan, anda bisa menghubungi kami di Info@indopajak.id. Kami memiliki tim yang berpengalaman untuk mengurus pajak Anda.