5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi — Di awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu bersiap-siap untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Adapun Wajib Pajak Pribadi perlu memahami cara melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan apa saja yang harus dihindari. Dalam artikel kali ini, kita akan menjabarkan cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan yang dapat terjadi dalam pelaporan. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan dari DJP yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik transaksi yang bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali pada Tahun Pajak selanjutnya. Contoh, bila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan periode 2023, maka Wajib Pajak bisa mulai melaporkannya pada Januari 2024 hingga batas waktu tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah tiap tanggal 31 Maret. Melaporkan SPT Tahunan sangat penting, mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengadaptasi sistem Self-Assessment. Dengan adanya sistem ini, warga negara yang memiliki NPWP dan merupakan Wajib Pajak perlu melaporkan dan bertanggung jawab pada perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir. Adapun sanksi bilang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunannya ada 3 jenis, yaitu: Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Bila penghasilan Wajib Pajak di bawah 60 juta per tahun. Form SPT 1770 S: Bila penghasilan Wajib Pajak di atas 60 juta per tahun. Form SPT 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha. Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online Di zaman yang serba instan ini, melaporkan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah. Setelah mendapatkan bukti potong dari kantor, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan secara online lewat situs ww.djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online antara lain: Buat EFIN di KPP terdekat dengan membawa fotokopi NIK dan NPWP. Registrasi akun di www.djponline.pajak.go.id. Setelah membuat akun, lakukan aktivasi akun dengan klik link dari DJP yang masuk ke email terdaftar. Login kembali ke akun DJP Anda. Klik “Lapor” untuk lapor SPT Tahunan. Klik “Buat SPT” Pilih E-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara mudah. Isi formulir sesuai dengan data dan informasi dalam bukti potong Anda. Baca juga: Kesalahan dalam Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan? Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam melaporkan SPT Tahunan, tak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan sehingga harus membuat Pembetulan SPT Tahunan. Apa saja kesalahan dalam laporan SPT yang sering terjadi? Berikut penjelasannya: Kesalahan #1: Salah Memilih Formulir SPT Tahunan Kesalahan pertama dalam melaporkan pajak yang sangat sering terjadi adalah salah memilih formulir SPT Tahunan. Meskipun Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dengan E-Filing, kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi kerap kali terjadi sehingga Wajib Pajak mendapatkan formulir yang salah. Pastikan apakah penghasilan Anda berasal atau selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan apakah penghasilan bruto kurang atau di atas 60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat. Kesalahan #2: Tidak Pakai Email Pribadi saat Daftar EFIN Kesalahan kedua yang kerap terjadi adalah Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi EFIN menggunakan email pribadi. Email yang dipakai saat melakukan aktivasi EFIN akan ikut terdaftar dalam akun DJP Anda. Oleh karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menggunakan email kantor karena bila sewaktu-waktu Anda resign, Anda bisa jadi tidak memiliki akses email kantor lagi dan tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email. Kesalahan #3: Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain Jika Anda memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, maka Anda juga perlu melaporkan penghasilan tersebut. Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja agar Anda bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan. Kesalahan #4: Mengosongkan Kolom Harta dan Hutang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengisi kolom harta dan hutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan #5: Terlambat Lapor SPT Tahunan Kesalahan terakhir adalah kesalahan yang sering sekali terjadi, yaitu Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Agar Anda tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, maka laporkan sebelum batas waktunya, ya! Ingat, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Itulah penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun mengisi SPT Tahunan menjadi lebih mudah berkat E-Filing, Anda harus berhati-hati agar kesalahan tidak terjadi sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran. Untuk Wajib Pajak badan, kesalahan mengisi SPT Tahunan Badan akan membuat Anda menerima SP2DK. Supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar, konsultasikan perpajakan Anda dengan Indopajak. Indopajak memberikan layanan konsultasi seputar pajak, akuntansi, pelaporan SPT Tahunan, hingga penanganan SP2DK. Segera hubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis menggunakan kode IDPJKARTKL.
Tag: SPT karyawan
Siap-siap, Peraturan Baru NIK jadi NPWP
Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendekati kenyataan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan bahwa mereka akan memulai sistem baru untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK KTP. Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini menjadi sebuah peraturan yang nyata? Walapun memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi pada tahun 2023. Pemerintah menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP. Kelanjutan Adendum Sejak 2018 Keputusan untuk menyatikan NPWP menjadi NIK bukanlah barang baru. Keputusan tersebut kabarnya telah berlangsung sejak 2018 kala DJP dan Ditjen Dukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menurut pemerintah adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan. Melalui adendum ini pamerintah mengharapkan terbentuknya data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Integrasi tersebut bertujuan memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan pemerintah. DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. Dan berharap sinergi antara kedua belahpihak ini akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera melalui penerimaan pajak. Gaji di atas PTKP, Langsung jadi Wajib Pajak Pertanyaan berikutnya, bagaimana dampak peraturan tersebut di masyarakat? bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan bekerja di sektor UMKM? Bagaimana dengan masyarakat yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Pada intinya tidak semua warga yang memiki usia di atas 17 tahun langsung menjadi wajib pajak. Hal tersebut masih teteap mengacu pada UU HPP (harmonisasi peraturan perpajakan). Yang mana undang-undang ini mengatur bahwa negara tidak memungut pajak dari masyarakat yang memiliki penghasilan tak lebih dari PTKP yang berlaku. Yaitu 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahunnya. Apabila wajib pajak tersebut memiliki istri yang bekerja tentu perhitungannya kemudian, Menuju Nomor Kependudukan Tunggal Dengan adanya integrasi nomor ini, tentu warga kini tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Nantinya juga akan meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Mantan presiden Bank Dunia itu mengacu pada sistem di AS yang tela menggunakan sebuah Social Security Number untuk berbagai keperluan. Menurutnya berbagai nomor yang berlainan antara KTP, paspor, bea cukai dan lain-lain menimbulkan berbagai kebingungan masyarakat. Padahal pada akhirnya data-data tersebut harus menggunakan fotokopi NIK sebagai penentu . Maka dari itu, menurut pemerintah peraturan ini juga adalah salah satu program pemerintah untuk menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini nantinya akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. Itulah tadi beberapa hal tentang perubahan NPWP menjadi NIK yang akan berlangsung tidak lama lagi. Hubungi Indopajak.id apabila Anda memiliki masalah perpajakan.
Apa Sih Fungsi SPT Tahunan?
Setiap tahunnya kita selalu diminta untuk melaporkan SPT tahunan ke ditjen pajak. Dan sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita akan melaporkannnya dengan rutin. Namun apakah sebenarnya kita mengetahui, fungsi dari SPT tahunan itu sendiri? Simak saja penjelasannya di bawah ini. Mengenal Fungsi SPT Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak, penghasilan, harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain. Pendapatan dihitung dalam 1 Masa Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. SPT dibagi berdasarkan peruntukannya yaitu bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong atau Pemungut Pajak. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak untuk PPh Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak. 3. Harta dan kewajiban. 4. Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,. Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi SPT bagi PKP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Fungsi SPT bagi pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Mengingat pentingnya untuk melaporkan SPT, Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah anda untuk melapor SPT Tahunan, yang dikenal dengan nama EFIN. Bagi anda yang baru ingin memulai melaporkan SPT, anda bisa cek caranya disini. Namun jika anda lebih memilih untuk menyewa jasa, atau mungkin anda sibuk dan tidak sempat mengurus perpajakan anda, anda bisa hubungi kami disini. Selain anda bisa berkonsultasi, pajak anda akan kami urus.