Tahukah kamu? Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak itu harus dilaporkan sebelum masa waktunya habis, lho. Jika kamu telat lapor, siap-siap menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan denda sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum Pajak. Mengapa kamu harus melaporkan SPT pajak? Melaporkan SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Mari kita bahas lebih jauh peraturan dan denda yang menanti kamu yang telat lapor pajak, di bawah ini. Kewajiban Lapor SPT SPT wajib dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009. Pemerintah pun telah mempermudahnya dengan membuat pelaporan online, jadi kamu nggak perlu susah-susah ke KPP, jadi nggak ada alasan lagi untuk kamu bermalas-malas lapor SPT. Aturan batas waktu pembayar SPT mengacu pada pasal 3 ayat 3 KUP, dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk SPT Masa, paling lama dua puluh (20) hari setelah akhir Masa Pajak. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga (3) bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat (4) bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana wajib pajak terdaftar. Denda Telat Lapor SPT Dalam pasal 7 ayat 1 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan, apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan seperti dalam pasal 3 ayat 3 Ketentuan Umum Perpajakan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. Besaran denda kerena telat lapor SPT adalah sebagai berikut: Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan, Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan. Denda pajak yang diatur pada pasal 7 KUP diberlakukan sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan. Melalui pasal ini, pemerintah juga mengupayakan agar tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa denda ini, pengenaan sanksi tidak dilakukan terhadap beberapa orang diantaranya: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Lapor Pajak Untuk menghindari denda, wajib pajak diharuskan melaporkan pajak melalui channel yang sudah disediakan. Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut: SECARA LANGSUNG SPT bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan POS / JASA EKSPEDISI Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP tempat wajib pajak terdaftar DJP ONLINE SPT dilaporkan secara online melalui Aplikasi DJP Online, dengan e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. APPLICATION SERVICE PROVIDER (ASP) Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra Dirjen Pajak. Laporkan pajak Anda dengan tertib sebelum masa pelaporan berakhir. Jika Anda menemukan kesulitan dalam perpajakan Anda, silakan hubungi kami di nomor (021) 2212 7479, atau kunjungi website kami indopajak.id.
Tag: sanksi
Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?
Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP? Dasar Hukum tentang PTKP Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dikenakan Tarif Lebih Tinggi Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda yang sudah memilikinya. Pengajuan ke instansi lain ditolak Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak dilengkapi dengan kartu tersebut. Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai sanksi seperti di atas dapat merugikan kita. Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!