Pajak adalah sumber pendanaan utama negara untuk membangun negeri. Oleh karena itu, mekanisme, peraturan dan tata cara pemungutan pajak telah diatur oleh pemerintah agar memudahkan wajib pajak maupun pemungutnya. Pajak harus dilaporkan secara berkala oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun perorangan, baik per bulan atau per tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai orang yang telah memiliki penghasilan, Anda secara otomatis menjadi wajib pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26. Simak ulasannya lebih lanjut di bawah ini. PPh Pasal 21 dan 26 PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi di dalam negeri terkait dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan. Sementara PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi ataupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak, kita perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 atau 26, siapa pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, hak dan kewajiban baik dari pihak pemotong dan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, serta bagaimana mekanisme pemotongan, dan cara pelaporan PPh Pasal 21 atau 26. Yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 terdiri dari: Pemberi kerja Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Perlu digaris bawahi, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Mereka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Kita sudah mengerti siapa yang berhak menjadi pemotong pajak, sekarang kita beralih ke subjek pajak atau penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, di antaranya: Pegawai. Penerima uang pensiun, pesangon atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan melainkan dengan pemberian jasa, meliputi: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, penilai, dokter, notaris dan aktuaris; Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya; Olahragawan; Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer, teknik, dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, telekomunikasi, elektronika, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Pembawa pesanan atau langganan atau yang menjadi perantara; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan direct selling atau multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: Mantan pegawai; dan/atau Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta rapat, pertemuan, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja; Peserta atau anggota dalam penyelenggara kegiatan tertentu atau sebagai suatu kepanitiaan; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi para pemberi kerja atau yang termasuk dalam pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, hal-hal yang harus diilakukan adalah: Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku; Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT untuk PPh Pasal 21; Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100) terlebih dahulu. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan Januari 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Februari 2020, dan Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui ASP atau djponline.pajak.go.id. Demikian Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia, bila Anda memerlukan bantuan dan konsultasi untuk masalah perpajakan Anda, silakan hubungi kami di indopajak.id.
Tag: pph 26
Penghasilan Kena Pajak Bagi Karyawan Berpenghasilan
Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
THR Dipotong Pajak, Bagaimana Perhitungannya?
Masyarakat Indonesia, sebentar lagi menyambut hari raya Lebaran. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pegawai akan mendapatkan tunjangan hari raya. Namun, masih ada saja yang bingung lantaran jumlah yang diterima berkurang karena dipotong pajak. Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi THR yang diterima? Mengapa potongannya lebih besar? Simak penjelasannya di bawah ini! THR dan Dasar Hukumnya Seperti telah kita ketahhui bersama, Tunjangan Hari Raya adalah yang kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 pekerja telah bekerja minimal 3 bulan, sudah berhak untuk menerima THR. Bahkan, pada peraturan terbaru kabarnya pekerja yang telah menghabiskan masa kerja selama 1 bulan sudah mendapatkan jatah THR tersebut. Baik pekerja waktu tertentu ataupun tidak tertentu. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR yang diberikan kepada pekerja wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah. Untuk batas pemberiannya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 6 tahun 2016 telah mengatur bahwa THR ini wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu,bila hari raya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019 Bagaimana bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya? Dalam hal ini, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Dan bagi pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969. Jika perusahaan tidak sanggup dalam membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas THR, bisa melaporkan perusahaannya yang melanggar untuk membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. THR Dipotong Pajak Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pekerja ada kewajiban terpotong oleh pajak. Dasar hukum dari peraturan ini adalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Pratama. Menurutnya, para pegawai, baik itu PNS maupun karyawan swasta yang mendapatkan THR tetap harus membayar pajak THR. Sebagaimana bonus pendapatan yang mereka terima dari perusahaan setiap tahunnya. “Betul (terkena pajak) THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” kata, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari detik.com pada Selasa, 21 Mei 2019. Siapa yang Tanggung Pajak THR? Hestu melanjutkan, bahwa secara substansial, PPh merupakan beban dari penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan. Namun, jika pada praktiknya ada perusahaan yang menanggung pajak THR dari karyawan tersebut, maka hal itu juga diperbolehkan baik itu karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil. “Secara substansi, PPh itu merupakan beban penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan, bahwa kemudian ditanggung pemberi kerja, itu sepenuhnya kebijakan perusahaan atau sesuai kesepakatan/kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan,”lanjutnya. Hal itu juga berlaku untuk PNS, instansi di mana PNS tersebut bekerja menanggung pajak THR si pegawai. Sementara bagi pegawai perusahaan swasta, jumlah thr yang diterima sudah dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya lantaran potongan pajak THR yang cukup besar. Bagaimana perhitungannya? Mari kita lihat contoh di bawah ini. Contoh Penghitungan Pajak THR Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak (PTKP) atau sejumlah Rp 54.000.000 selama satu tahun, maka wajib pajak tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPH) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus. Total penghasilan netto bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun. Lalu, dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dipersamakan dengan dana pensiun dan pendiriannya telah disahkan Menkeu. Sementara bagi wajib pajak yang berstatus sudah kawin terdapat tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dengan paling banyak tiga orang setiap keluarga. Menghitung PKP atas upah + THR Agar lebih mudah, kita bisa mengambil contoh penghitungan pajak THR pada pegawai yang belum menikah. Sebut saja Bambang yang bekerja di PT AIA dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000/bulan. Bambang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dari itu ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji yaitu Rp 6.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar Bambang, kita tentu harus mengetahui dahulu total penghasilan bruto, penghasilan netto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21. Jika gaji Bambang Rp 6.000.000 per bulan, maka setahun Rp 72.000.000. Ditambah dengan THR Rp 6.000.000 total penghasilan bruto-nya menjadi Rp 78.000.000 dalam setahun. Lalu penghasilan bruto tersebut akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun. Jumlah totalnya adalah Rp 6.060.000. Maka dari itu, kita bisa memperoleh penghasilan netto dari Bambang selama setahun yaitu sebesar Rp. 71.940.000 Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat…
Wajib Pajak Pemotong Pajak kini Wajib Pakai E-Bupot
Peningkatan pelayanan perpajakan menunjukkan bahwa direktorat jenderal pajak benar-benar serius untuk melakukan reformasi pajak. Hal ini kembali ditegaskan lewat diberlakukannya peraturan terbaru yang membuat para Wajib Pajak pemotong Pajak kini wajib untuk membuat E-Bupot. E-Bupot Sudah dicanangkan Sejak Tahun 2017 Peraturan yang memang sudah dicanangkan sejak tahun lalu itu memang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 . Peraturan tersebut termaktub di Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dimana Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Bisa dibilang, E-Bupot adalah aplikasi yang memang disediakan DJP unutk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dan Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut. Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal tersebut memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukti potong. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-bupot. Kala itu, sistem e-bupot diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.Dengan berlakunya peraturan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut. Mulai Mei, Pemerintah Mulai Wajibkan E-Bupot Akhir bulan lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal sebelumnya. Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik/Digital Certificate. Ini adalah sertifikat elektronik yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Anda bisa meminta bantuan KPP untuk pengurusan Digital serticate. Sementara yang sudah miliki tidak memerlukan hal tersebut. Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. E-Bupot diharapkan Bisa Bantu Wajib Pajak Dengan adanya sistem ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan efisiensi bagi para wajib pajak. Wajib Pajak pemotong kini akan terbantu dalam pengisian dokumen bukti potong dalam aplikasi tersebut dan juga keamanan data lantaran bukti potong terebut telah disimpan di sistem administrasi Ditjen Pajak. Dan tentu tujuan akhirhnya adalah meningkatkan partisipasi pajak. Kebingungan ketika menghadapi masalah perpajakan? Serahkan saja urusan perpajakan perusahaan Anda kepada kami. Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman kami siap untuk mengatasi masalah perpajakan yang Anda hadapi. Segera klik icon whatsapp di bawah ini untuk menghubungi konsultan Indopajak!