Kita patut mensyukuri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber kekayaan alam yang melimpah. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar. Dan dapat dikembangkan untuk dikelola lalu dijadikan usaha yang kemudian dikenai pajak rangka membangun negara. Namun dengan kekayaan yang kita miliki tersebut, ternyata tidak cukup untuk menghidupi negara. Karena itu, negara membutuhkan kontribusi kita dalam bentuk pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapatan Sumber Daya Alam Terus Menurun Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7). Capaian semester I APBN 2018 menunjukkan kinerja yang meningkat, defisit yang lebih rendah turun 36,8 persen yaitu dari Rp175 triliun di semester I 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I 2018, selain itu pendapatan negara juga tumbuh 16 persen yang didukung penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 Berdasarkan data The World Bank, pendapatan negara Indonesia yang berdasarkan dari sumber daya alam tiap tahunnya menurun seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini: Menyikapi fakta bahwa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam tidaklah cukup untuk membangun negara ini, maka diberlakukanlah aturan perpajakan untuk menutup pengeluaran negara dalam membangun fasilitas-fasilitas negara. Diberlakukannya aturan perpajakan tersebut juga dilihat dari data penerimaan pajak yang secara tidak langsung menyatakan bahawa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan paling besar yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Secara singkat, peraturan perpajakan tersebut mengatur sumber dana pembangunan negara tidak hanya berasal dari hasil sumber daya alam, tetapi juga berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang berperan penting sebagai sumber penerimaan Negara yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah semenjak 1 April 1985. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu cara pemugutan pajak atas konsumsi masyarakat. Saat ini PPN yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2000. Berdasarkan pengertiannya, dapat dikatakan bahwa PPN diberlakukan pada factor produksi perusahaan yang memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan dasar pengenaan PPN. Subyek & Objek Pajak Pertambahan Nilai Subyek PPN adalah mereka yang menjadi penanggung jawab atas hutang pajak yang bertanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha yang menurut Undang-undang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengusaha atau wajib pajak yang otomatis adalah: Pabrikan atau produsen termasuk pengusaha real estate/ industrial estate/ developer atau pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak. Pengusaha yang mengimpor barang kena pajak. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer. Agen utama dan penyaluran utama dari pabrikan atau importer. Pemegang hak patent dan merk dagang dari barang kena pajak. Pemborong/ kontraktor/ subkontraktor bangunan dan harta tetap lainnya Pengusaha yang tidak termasuk ruang lingkup pengenaan pajak akan tetapi menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah : a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual Barang Kena Pajak (BKP). Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN adalah: jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menurut Direktorat Jendral Pajak RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak). Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak…
Tag: Pajak Pertambahan Nilai
Transaksi Seperti Apa yang Dikenai Pajak?
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang dipungut dan sifatnya dipaksakan karena merupakan kewajiban. Dari definisi tersebut dapat dipahami mengenai kewajiban membayar pajak, tujuannya untuk apa dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak. Oleh karena itu peranan masyarakat dibutuhkan demi kesejahteraan bersama. Besarnya penerimaan pajak negara seringkali menjadi isu yang penting. Mengapa tidak? Karena setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai subjek pajak. Setiap subjek pasti memiliki objek, sama halnya dengan pajak. Mari kita mengenal lebih detail mengenai transaksi pajak dan apa saja yang termasuk didalamnya. Pengertian Objek dan Transaksi Pajak Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pengasilan dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 40 a. keuntungan karena pengalihan harta lepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi; iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Menurut Undang-undang PPN No 42 Tahun 2000, pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha aau pekerjaannya, ataupun impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM yang sudah dibayar hanya satu kali saja dan tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu pembiyaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Pada umumnya PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan. Sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk meningkatakan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) Objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap penghasilan tambahan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak Bea Materai Bea Materai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila telah dibayarkan bea materianya maka akta tersebut terhindar dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang bea materai, apabila diperhatikan pemungutan bea materai oleh pemerintah memenuhi kriteria tentang pajak dengan ciri-ciri2 : Bea materai dipungut oleh pemerintah pusat, walaupun diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak dan PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya, tetap wewenang menerbitkan, memgedarkan dan izin pelunasan bea materai dengan cara lain ada pada pemerintah pusat. Hasil pelunasan bea materai seluruhnya masuk ke dalam kas pemerintah pusat. Tidak ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung atas pelunasan bea materai. Hasil pelunasan bea materai digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan kontra prestasi yang bersifat secara umum atau tidak langsung. Bea materai terutang apabila orang atau badan hukum melakukan perbuatan sesuai Undangundang Bea Materai. Pemungutan bea materai bersifat dapat dipaksakan. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB), memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah…