INDOPAJAK.ID, Jakarta – Purbaya tegas mengatakan tidak pada barang thrifting yang ilegal meskipun memiliki potensi pajak. Bagaimana detailnya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Perdagangan barang bekas atau thrifting memunculkan nilai ekonomi nyata. Namun sebelum membayangkan penerimaan pajak besar-besaran, kita harus memahami dua hal penting: aturan pajak yang berlaku dan masalah legalitas barang. Secara aturan, penyerahan barang—termasuk barang bekas—dapat menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penjual yang mendapatkan keuntungan tetap dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, tarif PPN yang umum sekarang berada pada level 12% berdasarkan kebijakan PPN terbaru. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa impor pakaian bekas yang marak sebagai sumber barang thrifting termasuk tindakan ilegal dan akan ditindak tegas, meskipun beberapa pelaku mengusulkan legalisasi demi kontribusi pajak. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa potensi penerimaan tidak otomatis berarti legalisasi seluruh praktik thrifting, khususnya yang mengandalkan impor ilegal. Simulasi Potensi Pajak Thrifting Untuk memberi gambaran, kita susun skenario konservatif agar realistis. Asumsi: pasar thrifting legal domestik menghasilkan total transaksi Rp5 triliun per tahun (hanya transaksi yang jelas asal-usul dan tercatat). Dengan asumsi struktur perpajakan sebagai berikut: PPN: 12% dari nilai transaksi (jika penjual PKP dan memungut PPN) → potensi PPN = Rp600 miliar. PPh Badan/OP atas laba: jika margin rata-rata penjual 20% dari nilai jual, laba kotor = Rp1 triliun; dengan tarif efektif PPh konservatif 10% (gabungan tarif dan kredit pajak), potensi PPh = Rp100 miliar. Total potensi penerimaan (PPN + PPh) ≈ Rp700 miliar/tahun dalam skenario ini. Jika pasar nyata lebih besar (mis. Rp10 triliun transaksi), maka penerimaan berpotensi mendekati Rp1,4 triliun/tahun. Namun angka-angka ini bersifat indikatif dan bergantung pada kepatuhan penjual, status PKP, serta apakah transaksi tercatat secara resmi. Hambatan Potensi Pajak Thrifting Pertama, legalitas barang: banyak thrifting bergantung pada impor pakaian bekas; namun Pemerintah menolak legalisasi impor tersebut dan akan menindak barang ilegal. Hal ini secara langsung membatasi basis pajak yang dapat dipungut. Kedua, kepatuhan dan pencatatan: pasar thrifting banyak bertransaksi secara informal (platform sosial, barter, offline tunai) tanpa faktur, sehingga sulit dipungut PPN dan PPh. Ketiga, status pelaku usaha: hanya pelaku yang menjadi PKP dan menerbitkan faktur yang dapat memungut dan menyetor PPN sesuai ketentuan. DJP sendiri menegaskan bahwa penyerahan barang bekas dapat dikenai PPN jika memenuhi unsur penyerahan BKP. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Secara teknis, pasar thrifting yang tercatat dan legal memiliki potensi penerimaan pajak yang tidak kecil. Namun, realisasi potensi itu bergantung pada tiga prasyarat: legalitas barang, kepatuhan pelaku, dan pencatatan transaksi. Selain itu, sikap pemerintah—yang tetap menolak impor pakaian bekas ilegal—membatasi kemungkinan legalisasi menyeluruh, sehingga potensi penerimaan hanya dapat terjadi jika perdagangan bertransformasi menjadi aktivitas domestik yang transparan dan patuh pajak. Untuk pembuat kebijakan maupun pelaku usaha, jalan tengah terbaik adalah mendorong thrifting berbasis produk lokal dan mekanisme formal agar manfaat ekonomi sekaligus penerimaan pajak dapat tercapai tanpa melanggar aturan impor. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: menteri keuangan
Purbaya: SP2DK Coretax Di Akhir Tahun
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Purbaya mengingatkan SP2DK akan dikirim di akhir tahun melalui coretax. Bagaimana detailnya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Wajib pajak perlu mengetahui jika Coretax akan menjadi pijakan utama semua aspek perpajakan di Indonesia. Tahun 2026 nanti akan menjadi tahun penting saat coretax sudah lebih masif penggunaannya, termasuk seperti pemberian “surat cinta” dari DJP. Menkeu Purbaya mengonfirmasi hal ini dan akan memberikan atau mengirim “surat cinta” tersebut kepada beberapa wajib pajak di akhir tahun. Pengiriman SP2DK ini adalah cara pemerintah mengawas sekaligus “mengontrol” wajib pajak untuk tetap melakukan kewajiban pajaknya. SP2DK Coretax, Respon Program Lapor Pak Purbaya Seperti yang sebagian besar wajib pajak Indonesia ketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki program bernama Lapor Pak Purbaya. Jika SP2DK merupakan surat pengingat, maka program Lapor Pak Purbaya adalah bentuk respon atau keluhan dari warga untuk pemerintah. Kemudian apa yang menjadi korelasi 2 hal ini? Kemenkeu mencatat ada lebih dari 50 aduan perihal SP2DK. Seluruh aduan (79 aduan) ini disampaikan melalui program interaktif Lapor Pak Purbaya. Banyak warga sipil menyampaikan bahwa petugas pajak tidak komunikatif dalam menyampaikan informasi SP2DK. Karena permasalahan tersebut, Purbaya memiliki argumen untuk meningkatkan kompetensi account representative (AR) sekaligus implementasi SP2DK di Coretax. Layanan Pajak dalam Coretax Pada 2026, seluruh layanan utama DJP akan beralih ke Coretax. Ini termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, pengajuan pengukuhan PKP, e-Faktur, pembayaran pajak, restorasi data, hingga permohonan restitusi. Selain itu, Coretax juga menerapkan fitur data pre-populated, di mana sebagian data SPT sudah otomatis terisi berdasarkan laporan pihak ketiga. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi akhir sebelum mengirim laporan. Landasan hukumnya pun sudah diperkuat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur sertifikasi digital, tanda tangan elektronik, dan validasi data di dalam sistem Coretax. Dengan demikian, pelaporan akan menjadi lebih sederhana dan efisien. Namun di sisi lain, wajib pajak perlu lebih hati-hati karena sistem digital ini juga memiliki kemampuan audit data yang jauh lebih cepat dan akurat. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Coretax menandai awal era baru administrasi pajak Indonesia. Sistem ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan pondasi untuk membangun sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan adaptif terhadap masa depan. Namun, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada pemerintah. Wajib pajak juga harus proaktif beradaptasi, belajar, dan memperbarui data mereka sejak dini. Karena di era digital ini, kepatuhan bukan hanya soal membayar pajak tepat waktu—tetapi juga soal memahami sistem yang mengelolanya. Dengan kesiapan bersama, Indonesia sedang menuju masa depan pajak yang lebih cerdas, modern, dan akuntabel. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Negara Dengan Pajak Yang Stabil
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Negara dengan pajak yang stabil, negara apa saja?. Ketahui bersama untuk menjadikan perbandingan. Indopajak telah merangkum untuk Anda. Pendahuluan Sistem pajak adalah tulang punggung perekonomian suatu negara. Negara dengan regulasi pajak yang rapi, adil, dan transparan mampu menciptakan kondisi stabil, sejahtera, serta makmur bagi warganya. Pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga instrumen pemerataan dan pembangunan. Artikel ini membahas lima negara yang sering dijadikan contoh karena aturan pajaknya mampu menopang kemakmuran nasional. Swedia: Pajak Tinggi untuk Kesejahteraan Tinggi Swedia dikenal sebagai negara dengan tarif pajak relatif tinggi, namun masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai layanan kesehatan universal, pendidikan gratis hingga tingkat universitas, serta jaminan sosial yang kuat. Masyarakat Swedia menerima beban pajak dengan sukarela karena transparansi pemerintah yang tinggi. Mereka tahu setiap krona yang dibayarkan kembali dalam bentuk fasilitas publik. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan pajak meningkat ketika manfaat dirasakan jelas. Jerman: Keseimbangan antara Pajak dan Infrastruktur Jerman memiliki sistem pajak yang kompleks namun sangat terorganisir. Tarif pajak penghasilan progresif, PPN yang stabil, dan pungutan sosial yang jelas membuat negara ini bisa membiayai infrastruktur kelas dunia. Transisi energi, transportasi modern, dan riset teknologi sebagian besar terbiayai oleh pajak. Dengan regulasi yang konsisten, Jerman mampu menjaga stabilitas ekonomi Eropa. Pajak tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, melainkan sebagai kontribusi bagi pertumbuhan jangka panjang. Singapura: Pajak Rendah tapi Efektif Singapura menerapkan tarif pajak penghasilan relatif rendah terbanding negara maju lain. Namun, kepatuhan tinggi dan sistem yang efisien membuat penerimaan negara tetap kuat. Pajak perusahaan hanya sekitar 17%, sementara pajak penghasilan orang pribadi maksimal 22%. Meskipun tarif rendah, pemerintah mengalokasikan penerimaan dengan efektif pada kesehatan, transportasi, dan pendidikan. Tertambah dengan iklim investasi yang ramah pajak, Singapura berhasil menjadi pusat finansial dunia. Kanada: Pajak untuk Jaminan Sosial yang Kuat Kanada menggunakan pajak untuk mendanai sistem kesehatan universal dan pendidikan yang terjangkau. Tarif pajak progresif terimbangi dengan program kesejahteraan yang nyata, seperti bantuan keluarga dan subsidi perumahan. Selain itu, Kanada memiliki sistem pajak transparan yang mendorong kepercayaan masyarakat. Kebijakan ini membuat standar hidup tinggi tetap terjaga. Kombinasi keadilan sosial dan manajemen fiskal yang disiplin menjadikan Kanada salah satu negara dengan kualitas hidup terbaik di dunia. Australia: Pajak sebagai Instrumen Pemerataan Australia menempatkan pajak sebagai instrumen untuk memastikan kesetaraan. Pajak penghasilan progresif dan pajak barang serta jasa (GST) menjadi sumber penerimaan utama. Pemerintah mengalokasikannya pada sektor kesehatan, pensiun, dan pendidikan. Selain itu, Australia menerapkan pengawasan ketat terhadap perusahaan multinasional agar tidak menghindari pajak. Dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, Australia menjaga stabilitas fiskal dan sosial secara seimbang. Kesimpulan Kelima negara di atas menunjukkan bahwa sistem pajak yang rapi tidak selalu identik dengan tarif tinggi. Yang terpenting adalah bagaimana aturan terbuat transparan, adil, serta manfaatnya kembali terasa oleh masyarakat. Swedia dan Jerman menekankan pelayanan publik, Singapura fokus pada efisiensi, Kanada menjaga kesejahteraan sosial, dan Australia mendorong pemerataan. Pelajaran penting bagi negara lain, termasuk Indonesia, adalah membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan penggunaan pajak yang tepat sasaran. Ketika pajak terkelola dengan rapi, hasil akhirnya adalah stabilitas ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan kemakmuran bangsa. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Fungsi dan Nilai BMN
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Apa itu fungsi dan nilai BMN? Definisi dan besar nilainya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Apa itu BMN Barang Milik Negara (BMN) adalah segala aset yang negara kuasai dan pemerintah pusat maupun daerah kelola, baik dalam bentuk tanah, bangunan, peralatan, maupun kekayaan intelektual. BMN ada untuk mendukung kegiatan pemerintahan serta pembangunan nasional dan berperan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, setiap aset yang dimiliki atau negara kuasai harus teridentifikasi, tercatat, dan terkelola dengan baik untuk menjamin optimalisasi penggunaannya. Contoh BMN BMN dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk barang yang ada melalui pembelian, hibah, atau hasil dari proyek pembangunan pemerintah. Contoh bentuk BMN antara lain tanah, gedung perkantoran, kendaraan dinas, infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bandara, serta peralatan elektronik yang instansi pemerintah gunakan. Selain itu, BMN juga bisa berupa aset non-fisik, seperti kekayaan intelektual, teknologi, dan hak paten yang negara miliki. Sebagai contoh, aset besar yang termasuk BMN adalah infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah pimpinan Menteri Basuki Hadimuljono. Berdasarkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, nilai BMN yang telah dikelola mencapai Rp 3.746,6 triliun hingga saat ini . Aset ini meliputi berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, hingga fasilitas publik yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Tujuan, Fungsi BMN Pengelolaan BMN bertujuan untuk memastikan aset yang negara miliki terkelola secara efektif dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. BMN ada untuk menunjang kegiatan pemerintahan sehari-hari, mendukung pelayanan publik, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian melalui pemanfaatan aset negara yang tepat guna. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan BMN agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan BMN juga berfungsi sebagai bagian dari sistem keuangan negara yang sehat dan transparan. Dengan pengelolaan yang baik, BMN dapat membantu menekan pengeluaran negara karena infrastruktur yang sudah ada bisa termaksimalkan kembali. Sebagai contoh, aset-aset seperti gedung pemerintahan dan kendaraan dinas tidak hanya ada untuk operasional, tetapi juga harus terjaga agar masa penggunaannya lebih lama dan tetap optimal. Besar Nilai BMN Nilai BMN di Indonesia sangat besar, terutama dalam bentuk infrastruktur publik yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Seperti yang Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan, total nilai BMN di Indonesia mencapai Rp 3.746,6 triliun pada 2022 . Angka ini mencakup berbagai aset penting seperti gedung pemerintahan, jalan raya, jembatan, hingga lahan-lahan milik negara yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Pengelolaan BMN yang efektif juga penting untuk memastikan nilai aset ini terus meningkat seiring dengan pemanfaatannya dalam mendukung pembangunan. Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemerintah juga berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan BMN melalui skema pemanfaatan seperti kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Hal ini bertujuan untuk melibatkan sektor swasta dalam pemanfaatan aset negara sehingga menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar, tanpa mengganggu hak milik negara atas aset tersebut. Kesimpulan BMN adalah aset berharga yang harus terkelola dengan baik oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dari tanah hingga infrastruktur penting, BMN memegang peranan vital dalam menunjang kegiatan pemerintahan sehari-hari. Dengan nilai aset yang mencapai Rp 3.746,6 triliun, BMN memberikan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang sehat dan transparan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan BMN. Hal itu melalui pengelolaan yang lebih baik dan inovatif, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
PERMENKEU: Pajak BMAD & BMTP Capai 200% Dukung Industri Lokal
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu akan merealisasi Pajak BMAD dan BMTP. Peraturan terkait ekspor dan impor di Indonesia di atur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam kepabeanan, bea masuk dan bea keluar adalah hal yang lumrah, salah satunya ialah mengenai bea masuk tambahan. Apa itu Bea Masuk Tambahan? Sederhananya, bea masuk tambahan adalah pengenaan pajak terhadap barang apapun yang masuk ke dalam wilayah legal Indonesia. Selain bea masuk normal, akan ada pengenaan bea masuk tambahan juga untuk barang impor. Para pengimpor harus membayar bea masuk tambahan tersebut untuk meningkatkan pemasukan bea dan penerapan aturan. Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan tarif bea masuk yang signifikan terhadap 7 jenis barang tertentu. Menurut beliau, tarif ini bisa mencapai hingga 200 persen dan akan termasuk dalam kategori bea masuk anti dumping (BMAD) serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi sektor industri domestik dari persaingan yang tidak sehat yang muncul dari pasar internasional. Penetapan tarif bea masuk yang tinggi ini berdasarkan kebutuhan untuk mengamankan keberlanjutan dan daya saing industri dalam negeri, dengan memastikan bahwa produk-produk lokal dapat bersaing secara adil tanpa menghadapi distorsi pasar akibat praktik dumping atau kelebihan produksi. Adapun Dumping itu sendiri merupakan sebuah aktivitas dagang yang merugikan negara. Kerugian tersebut berupa berubahnya nilai jual suatu barang dari aktivitas impor dan ekspor. Jika suatu perusahaan melakukan impor dan mengekspor ke negara lain tetapi nilai (ekspor) jualnya lebih rendah dari normalnya, maka pemerintah akan mengenakan BMAD. BMAD atau Bea Masuk Anti Dumping secara sederhana merupakan sebuah biaya bea yang ditambahkan kepada suatu barang yang dilansir berpotensi membuat kerugian pada suatu negara. Sementara itu, untuk barang impor yang terjadi peningkatan jumlah baik secara absolut dan relatif, pemerintah akan mengenakan bea BMTP. Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menambahkan bahwa ada kurang lebih 7 kategori barang yang berpotensi mendapatkan biaya BMAD dan BMTP. “Komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan peraturan nasional maupun kesepakatan internasional seperti yang ditetapkan oleh WTO (World Trade Organization),” jelas Zulkifli Hasan dalam pernyataan tertulis yang dikutip oleh Indopajak.id pada tanggal 9 Juli. Lembaga Yang Terlibat Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab terhadap perhitungan dan kalkulasi nilai suatu barang adalah KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia. KADI inilah yang nantinya akan bekerja terkait realisasi perhitungan pengenaan pajak BMAD. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menentukan penetapan BMAD berdasarkan hasil pemantauan mereka. Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan penetapan BMPT berdasarkan perhitungan dan analisis mereka mengenai jumlah produk impor yang masuk selama 3 tahun terakhir. “Selama tiga tahun terakhir, kita perlu melihat apakah ada peningkatan signifikan dalam impor yang berdampak negatif terhadap usaha lokal kita. Jika demikian, kita memiliki hak untuk menerapkan BMAD. Besaran dari BMAD dan BMPT akan dirinci dalam peraturan yang segera diterbitkan. Nilai tarifnya bervariasi, mulai dari 50 persen, 100 persen, hingga 200 persen. Tergantung pada hasil evaluasi dan analisis mendalam yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI),” jelas Zulkifli. Lingkup Pajak BMAD dan BMTP Lantas, bagaimana dengan lingkup penerapan aturan ini? Indonesia adalah negara yang memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai negara. Hal ini menjadi tanda bahwa Indonesia telah membangun hubungan kerja sama yang baik melalui praktik dagang internasional ekspor-impor. Peraturan BMAD dan BMTP ini menjadi sebuah peraturan yang akan berpengaruh kepada praktik impor dan ekspor Indonesia kedepannya, seperti pemerintah akan mengatur aturan ini untuk negara apa saja? Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan menambahkan terkait lingkup penerapan BMAD dan BMTP ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak terbatas pada barang-barang yang berasal dari Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok. Tetapi juga akan menerapkan pada barang impor dari seluruh negara. “Saya ingin meyakinkan teman-teman agar tidak merasa takut atau ragu. Amerika Serikat mampu menerapkan tarif 200 persen pada produk seperti keramik dan pakaian, kita pun bisa melakukan hal yang sama. Pemerintah merancang untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan industri kita. Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik di tengah persaingan global,” tambah Zulkifli. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce
Menkeu: Youtuber, Selebgram, Pelapak Online Wajib Bayar Pajak!
Pemerintah rupanya benar-benar serius untuk memungut pajak dari para wajib pajak seperti pekerja kreatif di dunia maya seperti Youtuber dan Selebgram. Mengetahui penghasilan mereka yang jauh melebih PTKP, pemerintah melalui menteri keuangan, kembali menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi mereka untuk membayar pajak. Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Youtuber dan Selebgram Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam perjalanannya ketika mengunjungi Tahuna, kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Bersama Menkominfo, beliau menjelaskan bahwa tidak ada peraturan baru yang khusus untuk para youtuber dan Selebgram ini. Mereka cukup menghitung berdasarkan PPh pasal 21 dan bila masih di bawah PTKP maka tidak perlu untuk membayar pajak. “Kalau masih mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, tidak perlu membayar pajak. Tetapi kalau mereka memang sudah sangat terkenal dan pendapatannya bahkan sampai setengah miliar, ya tentu saja bisa kena pajak. Tidak terdapat perlakuan khusus bagi mereka.” tegasnya sepertii dikutip dari liputann6.com. E-Commerce di atas PTKP juga harus bayar pajak Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PMK no. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi perdagangan melalui Sistem Elektronik tetap diberlakukan. Yang pada intinya, para pedagang dan pelapak di platform online wajib untuk membayar PPh. Bila omzetnya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun, maka wajib untuk menghitung dan membayar PPh final 0,5% dari omzet. Sementara bila lebih, maka harus mengikuti peraturann yang berlaku. Agency Juga Potong PPh Pasal 21 Pemerintah lewat ditjen pajak juga mengingatkan bahwa pihak yang mengorbitkan seperti agency atau yang menggunakan jasa selebgram dan youtubers tersebut untuk taat pajak dengan memotong PPh pasal 21 atas pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram tentu wajib untuk kmemotong PPh pasal 21 atas pembayaran dari jasa selebgram. Lalu kemudian membuat dan memberikan bukti potong PPh pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT tahunan si selebgram tersebut,”Teranng Putu Yoga, Direktur P2 Humas DJP. Sudah memiliki sistem Soneta Sebelumnya, diberitakan juga bahwa pemerintah melalui ditjen pajak telah mempunyai sistem bernama Soneta (Social Network Analytics) yang kabarnya mampu melacak potensi pajak dari sosial media secara tersistem dan masif. Walaupun kabarnya apabila memakai aplikasi ini ditjen pajak masih membutuhkan waktu untuk menganalisis data yang diperoleh, tentu hal ini patut diwaspadai oleh para selebgram dan youtuber tersebut. Melihat keseriusan pihak pemerintah untuk memungut pajak dari Selebgram, Youtuber dan pelapak di platform online, bila Anda termasuk salah satu dari mereka pasti akan timbul rasa khawatir akan pajak yang harus dibayarkan. Tetapi Anda sebetulnya tidak perlu khawatir apabila menggunakan layanan konsultan pajak seperti Indopajak.id yang siap untuk mengurus permasalahan pajak Anda agar tidak ribet dan Anda dapat fokus kembali untuk meningkatkan pendapatan yang dimiliki. Segera hubungi kami di 021-2212-7479 atau hubungi via email ke info@indopajak.id