Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form — Pada akhir April, perusahaan yang merupakan badan usaha, baik PT maupun CV wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Ditjen Pajak. Meskipun laporan ini dilaksanakan tiap tahun, namun tak jarang kita lupa cara melaporkan SPT Tahunan Badan yang benar. Selain itu, berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan memiliki lampiran yang lebih banyak. Jika sampai salah dalam mengisi SPT, maka perusahaan beresiko mendapatkan SP2DK dan diperiksa oleh kantor pajak. Artikel di bawah ini akan membahas seputar SPT Tahunan Badan. Kami akan memaparkan cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan E-Form dan apa saja yang perlu diperhatikan saat pengisian. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan, baik transaksi yang berkaitan dengan objek pajak maupun bukan objek pajak. Berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang merupakan PT, CV, maupun UD hanya mengisi formulir SPT 1770. Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya bisa disampaikan melalui E-Form, sudah tidak bisa menggunakan E-Filling lagi. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. Laporan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Selain mengisi formulir, SPT Tahunan Badan dianggap disampaikan bila perusahaan juga melampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung. Adapun laporan yang dimaksud antara lain: Laporan Laba-Rugi Laporan Neraca Daftar Penyusutan Peredaran Bruto Bukti Pembayaran PPh Final Perlu diperhatikan bahwa laporan dan dokumen di atas harus disimpan dalam satu file berbentuk PDF. Hal ini bertujuan karena file harus diunggah ke website DJP Online sebelum Wajib Pajak Badan mengirim SPT Tahunan Badan. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form Setelah menyiapkan laporan dan dokumen pendukung, pastikan juga Anda telah meng-install Adobe Acrobat Reader pada laptop atau komputer. Bila sudah, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini. Login akun di djponline.pajak.go.id. Klik ‘Lapor’ pada halaman utama. Pilih ‘E-Form’ dan klik ‘Buat SPT’. Pilih tahun pajak sesuai dengan SPT dan status SPT. Unduh dan buka formulir dengan Acrobat Reader. Warna merah dalam SPT berarti wajib diisi, warna kuning berarti akan otomatis terisi, dan warna putih berarti dapat diisi. Isi formulir berdasarkan data yang Anda miliki. Perhatikan formulir dan nominal yang harus Anda isi. Bila sudah terisi, klik submit. Anda akan diarahkan kembali ke website DJP Online untuk mengunggah laporan keuangan dan dokumen pendukung yang sudah disimpan dalam satu file PDF. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Submit’ dan dapatkan bukti penerimaan SPT Tahunan di email Anda. Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan Selain memperhatikan teknis pengisian SPT Tahunan, Anda juga perlu mengetahui tarif PPh badan yang dikenakan pada perusahaan Anda. Perusahaan bisa menggunakan tarif normal atau tarif final UMKM 0,5%. Adapun perbedaan kedua tarif tersebut adalah sebagai berikut. Yang memakai tarif final UMKM 0,5%: Pajak yang perlu dibayarkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor. Melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto selama 1 tahun sesuai format terbaru pada PMK 164 Tahun 2023. Yang memakai tarif normal pasal 17: Bagi perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun, dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E sehingga pajak yang perlu dibayarkan menjadi 11% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Bila perusahaan memiliki omset di antara 4,8 M – 50 M, maka masih dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E secara prorata. Bagi perusahaan dengan omset diatas 50 M, menggunakan tarif PPh pasal 17 yaitu 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Itulah cara lapor SPT Tahunan Badan memakai E-Form dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT. Mengisi SPT Tahunan memang harus dilakukan secara teliti karena jika salah, perusahaan bisa mendapatkan SP2DK hingga mengarah pada pemeriksaan. Apabila Anda ragu dalam mengisi SPT Tahunan, sebaiknya tanyakan saja pada ahlinya! Indopajak dapat membantu Anda mengisi SPT Tahunan Badan dan menghindari resiko serta kerugian dari pemeriksaan pajak. Segera hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi!
Tag: lapor spt tahunan
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan
5 Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi — Di awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu bersiap-siap untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Adapun Wajib Pajak Pribadi perlu memahami cara melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan apa saja yang harus dihindari. Dalam artikel kali ini, kita akan menjabarkan cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dan kesalahan yang dapat terjadi dalam pelaporan. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan dari DJP yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik transaksi yang bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali pada Tahun Pajak selanjutnya. Contoh, bila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT Tahunan periode 2023, maka Wajib Pajak bisa mulai melaporkannya pada Januari 2024 hingga batas waktu tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah tiap tanggal 31 Maret. Melaporkan SPT Tahunan sangat penting, mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengadaptasi sistem Self-Assessment. Dengan adanya sistem ini, warga negara yang memiliki NPWP dan merupakan Wajib Pajak perlu melaporkan dan bertanggung jawab pada perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir. Adapun sanksi bilang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan adalah denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunannya ada 3 jenis, yaitu: Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Bila penghasilan Wajib Pajak di bawah 60 juta per tahun. Form SPT 1770 S: Bila penghasilan Wajib Pajak di atas 60 juta per tahun. Form SPT 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha. Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online Di zaman yang serba instan ini, melaporkan SPT Tahunan juga menjadi lebih mudah. Setelah mendapatkan bukti potong dari kantor, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan secara online lewat situs ww.djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online antara lain: Buat EFIN di KPP terdekat dengan membawa fotokopi NIK dan NPWP. Registrasi akun di www.djponline.pajak.go.id. Setelah membuat akun, lakukan aktivasi akun dengan klik link dari DJP yang masuk ke email terdaftar. Login kembali ke akun DJP Anda. Klik “Lapor” untuk lapor SPT Tahunan. Klik “Buat SPT” Pilih E-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara mudah. Isi formulir sesuai dengan data dan informasi dalam bukti potong Anda. Baca juga: Kesalahan dalam Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan? Kesalahan dalam Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam melaporkan SPT Tahunan, tak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan sehingga harus membuat Pembetulan SPT Tahunan. Apa saja kesalahan dalam laporan SPT yang sering terjadi? Berikut penjelasannya: Kesalahan #1: Salah Memilih Formulir SPT Tahunan Kesalahan pertama dalam melaporkan pajak yang sangat sering terjadi adalah salah memilih formulir SPT Tahunan. Meskipun Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dengan E-Filing, kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi kerap kali terjadi sehingga Wajib Pajak mendapatkan formulir yang salah. Pastikan apakah penghasilan Anda berasal atau selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan apakah penghasilan bruto kurang atau di atas 60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat. Kesalahan #2: Tidak Pakai Email Pribadi saat Daftar EFIN Kesalahan kedua yang kerap terjadi adalah Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi EFIN menggunakan email pribadi. Email yang dipakai saat melakukan aktivasi EFIN akan ikut terdaftar dalam akun DJP Anda. Oleh karena itu, Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menggunakan email kantor karena bila sewaktu-waktu Anda resign, Anda bisa jadi tidak memiliki akses email kantor lagi dan tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email. Kesalahan #3: Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain Jika Anda memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, maka Anda juga perlu melaporkan penghasilan tersebut. Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja agar Anda bisa melaporkannya dalam SPT Tahunan. Kesalahan #4: Mengosongkan Kolom Harta dan Hutang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mengisi kolom harta dan hutang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan #5: Terlambat Lapor SPT Tahunan Kesalahan terakhir adalah kesalahan yang sering sekali terjadi, yaitu Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Agar Anda tidak kena denda akibat keterlambatan melaporkan SPT Tahunan, maka laporkan sebelum batas waktunya, ya! Ingat, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret. Itulah penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi dalam melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun mengisi SPT Tahunan menjadi lebih mudah berkat E-Filing, Anda harus berhati-hati agar kesalahan tidak terjadi sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran. Untuk Wajib Pajak badan, kesalahan mengisi SPT Tahunan Badan akan membuat Anda menerima SP2DK. Supaya pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar, konsultasikan perpajakan Anda dengan Indopajak. Indopajak memberikan layanan konsultasi seputar pajak, akuntansi, pelaporan SPT Tahunan, hingga penanganan SP2DK. Segera hubungi kami dan dapatkan konsultasi gratis menggunakan kode IDPJKARTKL.