Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak! Hai kawan pajak, seperti kita tahu pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Berbagai macam fasilitas yang ada di sekitar, tanpa kita sadari berasal dari pajak dipungut dari kita. Nah, setiap tahunnya di bulan Maret, kita diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan lho! Jangan sampai telat ya! Sistem Self Assesment Memudahkan Wajib Pajak Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Self Assesment System. Self Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang bagi para Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Karena para Wajib Pajak sendirilah yang bertanggungjawab atas pajaknya, maka dibutuhkan peranan aktif masyarakat agar tetap terus memenuhi kewajibannya. Sayangnya, di Indonesia sekarang kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak merupakan suatu mindset yang sensitif. Padahal, kewajiban membayar pajak adalah hal yang sangatlah penting dalam membangun negara ini. Fasilitas Umum Dibangun dari Pajak Kita bisa rewind kembali dan juga menghitung berapa banyak fasilitas umum yang anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda. Fasilitas tersebut bisa berupa Rumah Sakit Umum/Puskesmas, jalan yang mulus, jembatan, sekolah, bandara, fasilitas pertahanan negara dan masih banyak lagi. Fasilitas-fasilitas umum di atas adalah bentuk kontribusi nyata dari hasil pemungutan pajak yang dikenakan di negara ini. Selain itu, masih banyak lagi fasilitas umum yang harus dibenahi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu para Wajib Pajak diharapkan patuh untuk menjalankan kewajibannya. Dengan adanya kepatuhan tersebut akan mewujudkan keberhasilan penerimaan pajak. Yuk Lapor SPT Sekarang Juga! Gampang kok! Para Wajib Pajak yang patuh pastinya akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tepat waktu. Lapor SPT PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara Manual (datang langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir) dan elektornik (e-SPT). Batas penyampaian SPT dalam Pasal 3 ayat 3 UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah: Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lam 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Para Wajib Pajak dapat mengambil formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Selain itu bagi wajib pajak yang tidak memiliki banyak waktu luang, bisa lapor SPT secara online dengan mengunjungi https://djponline.pajak.go.id . Jangan lupa juga untuk mengurus E-FIN sebagai salah satu syarat agar bisa melapor pajak secara online. Untuk mengurus E-FIN, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pajak terdekat, namun apabila sudah pernah mengurus, cukup hubungi kring pajak di 1-500-200. Mengurus pajak memang merupakan suatu keharusan anda sebagai warga negara yang baik. Untuk mengurusnya juga pastinya akan menyita waktu anda apalagi jika anda memiliki pekerjaan dengan jadwal yang padat. Namun alangkah baiknya apabila Anda Lapor SPT dengan tepat waktu, apalagi ada denda yang berlaku apabila Anda telat melaporkan SPT tersebut. Bingung Urus Pajak Perusahaan? Indopajak Solusinya! Apabila Anda memiliki perusahaan yang masih kesulitan dalam pengurusan Pajak, apalagi pelaporan PPh badan yang sebentar lagi akan berakhir, siIndopajak siap untuk menawarkan solusi praktis dalam mengurus pajak anda. Di Indopajak, anda akan mendapatkan solusi yang efisien, aman dan terpercaya serta informasi akurat mengenai perpajakan anda.
Tag: EFIN
Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Pajak
Tahukah kamu, kalau setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak meningkat. Namun, sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya masih minim. Padahal, ada sanksi yang mengancam apabila tidak menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Ketaatan Rendah Karena Pengetahuan Pajak Minim? Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diharapkan dapat membawa kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengetahuan para Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan yang masih kurang. Minimnya pengetahuan mengenai perpajakan merupakan salah satu faktor yang memicu ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang dikenal dengan nama self assessment system, dimana para Wajib Pajak yang mengatur dan menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah. Masih banyak yang belum paham betul mengenai peraturan perpajakan dan harus mengurus pajaknya sendiri. Hal ini berujung pada sanksi yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dalam pelaporan SPT. Sistem ini diaplikasikan salah satunya adalah pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (11), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Banyak Wajib Pajak Masih Minim Pengetahuan Masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaporan perpajakan yang disebabkan oleh pengetahuan mengenai perpajakan yang masih kurang. Kesalahan dalam pelaporan pajak, akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat, juga dapat menyebabkan kejadian seperti keterlambatan dalam penyampaian SPT karena tidak mengetahui peraturan perpajakan. Fakta lain kesalahan dalam pelaporan pajak adalah karena prosedur penyampaian SPT yang selalu berubah-ubah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak berada dalam ketidaktahuan. Faktanya, tidak semua Wajib Pajak memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Hal ini seharusnya menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah agar bisa lebih berupaya untuk menyadarkan atau memicu tingkat kesadaran masyarakat khususnya para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Karena penyampaian SPT harus dilakukan dengan tepat, jelas, dan benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Apabila terlambat atau tidak melapor, ataupun salah dalam menyampaikan SPT maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi, Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (Badan), Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya. Sanksi Pidana Pada pasal 38 UU KUP menyebutkan bahwa, “setiap orang yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.” Sayangi Uang Anda, Pilih Indopajak sebagai Solusi Perpajakan. Untuk menghindari terjadinya sanksi yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan di atas. Tidak sedikit dari kita yang memilih untuk menggunakan jasa perpajakan. Apalagi mengurus pajak akan cukup menguras waktu Anda. Maka dari itu Urusan perpajakan akan lebih mudah apabila menyewa jasa perpajakan seperti indopajak.id. Di Indopajak, pajak anda akan diurus serta anda akan mendapat pengetahuan lebih mengenai pajak dari konsultan terbaik kami. Segera konsultasikan perpajakan anda agar terhindar dari sanksi dengan klik logo whatsapp di bawah ini atau lewat email dan telepon yang tertera.
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!