Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang. Masyarakat Indonesia tergolong aktif dalam menggunakan media komunikasi sebagai sarana komunikasi. Hal ini juga dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, dan untuk berkomunikasi atau bahkan bertransaksi butuh sebuah sarana komunikasi atau transaksi dengan tujuan mempermudah segala prosesnya. Sarana yang dimaksudkan adalah media digital. Di era modren ini, kehidupan masyarakat tidak pernah jauh dari media digital karena media digital memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan. Anda yang sedang membaca artikel ini pun saat ini menggunakannya. Melalui media digital, anda bisa memperoleh informasi-informasi yang ingin anda ketahui seperti berita, atau informasi lainnya. Melalui media digital juga anda bisa bertukar informasi, menyimpan dokumen, membayar makanan, belanja online. Anda juga bahkan bisa berkomunikasi dengan lebih canggih dengan menggunakan fitur tatap muka atau yang sering dikenal dengan video call dengan dibantu layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Hebat, bukan? Syarat menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Era Digital Dengan maraknya kebutuhan akan sarana digital diatas seperti ini, perusahaan-perusahaan yang mencetuskan media digital yang dimaksud semakin berniat untuk mendirikan kantor-kantor cabang. Didirikannya kantor cabang di daerah tertentu merupakan suatu strategi untuk memperluas jaringan pemasaran. Hal ini bukanlah hal yang dilarang karena media digital saat ini juga sudah termasuk esensial di berapa kalangan masyarakat yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu tidak jarang jika anda sering melihat kantor dengan logo-logo perusahaan yang familiar ada di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Apabila anda hendak melakukan sesuatu dengan tujuan tertentu harus berdasarkan hukum. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mendirikan kantor cabangnya atau kantor perwakilan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib memenuhi persyaratan yang diberikan agar dapat beroperasi di Indonesia. Dengan beroperasinya perusahaan asing penyedia layanan diatas menggunakan internet di Indonesia membuat perusahaan tersebut memperoleh keuntungan secara finansial. Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia Salah satu syarat yang dimaksudkan adalah persyaratan perpajakan dimana perusahaan tersebut harus memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Aktivitas perusahaan terssebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tersebut. Pemberlakuan pajak terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Seorang investor asing ingin melakukan investasi langsung di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk joint venture dengan perusahaan asing lain dan perusahaan lokal. Perusahaan asing juga dapat beroperasi di Indonesia melalui bentuk usaha, yang selanjutnya dikenal dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dalam bentuk: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Singkatnya Bentuk Usaha Tetap memiliki pengertian yakni suatu tempat usaha, contohnya tanah, Gedung, peralatan-peralatan, gudang, computer dan fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki disewa atau digunakan oleh penyelenggara untuk melakukan aktivitas usahanya. Dalam hal ini orang pribadi atau badan seperti agen, yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Tipe-tipe Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha Tetap Tipe Aset. Contohnya seperti gedung, kantor, bengkel, pabrik, tanah pertanian, peternakan, pertambangan, dan penggalian sumber alam Bentuk Usaha Tetap Tipe Aktivitas. Contohnya seperti proyek konstruksi, proyek instalasi dan pemberian jasa Bentuk Usaha Tetap Tipe Agen. Contohnya seperti bentuk usaha tetap orang pribadi atau badan yang berperan sebagai agen dari perusahaan luar negeri yang kedudukannya tidak bebas Bentuk Usaha Tetap Tipe Asuransi. Contohnya bentuk usaha tetap dapat berupa agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat di suatu negara yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di negara itu. Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap Penghasilan dari usaha/kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Dalam hal ini bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan yang berasal dari usaha/kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilannya dikenakan pajak. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia. Maksud dari pernyataan ini adalah kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. Karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan yang dapat dilakukan dalam bentuk usaha tetap. Penghasilan yang disebut dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 seperti dividen, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, yang dierima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud. Yang Tidak Termasuk Bentuk Usaha Tetap penggunaan fasilitas-fasilitas dengan tujuan untuk menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan pengurusan persediaan barang/barang dagangan milik perusahaan dengan tujuan untuk disimpan atau dipamerkan pengurusan persediaan barang/barang dagang milik perusahaan dengan tujuan untuk diolah oleh perusahaan lain pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk pembelian barang/barang dagangan untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan yang sebagai penunjang bagi perusahaan pengurusan sebuah tempat usaha tertentu dengan tujuan untuk kegiatan diatas yang berfungsi sebagai penunjang bagi…
Tag: bentuk usaha tetap
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…