INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu akan merealisasi Pajak BMAD dan BMTP. Peraturan terkait ekspor dan impor di Indonesia di atur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam kepabeanan, bea masuk dan bea keluar adalah hal yang lumrah, salah satunya ialah mengenai bea masuk tambahan. Apa itu Bea Masuk Tambahan? Sederhananya, bea masuk tambahan adalah pengenaan pajak terhadap barang apapun yang masuk ke dalam wilayah legal Indonesia. Selain bea masuk normal, akan ada pengenaan bea masuk tambahan juga untuk barang impor. Para pengimpor harus membayar bea masuk tambahan tersebut untuk meningkatkan pemasukan bea dan penerapan aturan. Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan tarif bea masuk yang signifikan terhadap 7 jenis barang tertentu. Menurut beliau, tarif ini bisa mencapai hingga 200 persen dan akan termasuk dalam kategori bea masuk anti dumping (BMAD) serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi sektor industri domestik dari persaingan yang tidak sehat yang muncul dari pasar internasional. Penetapan tarif bea masuk yang tinggi ini berdasarkan kebutuhan untuk mengamankan keberlanjutan dan daya saing industri dalam negeri, dengan memastikan bahwa produk-produk lokal dapat bersaing secara adil tanpa menghadapi distorsi pasar akibat praktik dumping atau kelebihan produksi. Adapun Dumping itu sendiri merupakan sebuah aktivitas dagang yang merugikan negara. Kerugian tersebut berupa berubahnya nilai jual suatu barang dari aktivitas impor dan ekspor. Jika suatu perusahaan melakukan impor dan mengekspor ke negara lain tetapi nilai (ekspor) jualnya lebih rendah dari normalnya, maka pemerintah akan mengenakan BMAD. BMAD atau Bea Masuk Anti Dumping secara sederhana merupakan sebuah biaya bea yang ditambahkan kepada suatu barang yang dilansir berpotensi membuat kerugian pada suatu negara. Sementara itu, untuk barang impor yang terjadi peningkatan jumlah baik secara absolut dan relatif, pemerintah akan mengenakan bea BMTP. Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menambahkan bahwa ada kurang lebih 7 kategori barang yang berpotensi mendapatkan biaya BMAD dan BMTP. “Komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan peraturan nasional maupun kesepakatan internasional seperti yang ditetapkan oleh WTO (World Trade Organization),” jelas Zulkifli Hasan dalam pernyataan tertulis yang dikutip oleh Indopajak.id pada tanggal 9 Juli. Lembaga Yang Terlibat Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab terhadap perhitungan dan kalkulasi nilai suatu barang adalah KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia. KADI inilah yang nantinya akan bekerja terkait realisasi perhitungan pengenaan pajak BMAD. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menentukan penetapan BMAD berdasarkan hasil pemantauan mereka. Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan penetapan BMPT berdasarkan perhitungan dan analisis mereka mengenai jumlah produk impor yang masuk selama 3 tahun terakhir. “Selama tiga tahun terakhir, kita perlu melihat apakah ada peningkatan signifikan dalam impor yang berdampak negatif terhadap usaha lokal kita. Jika demikian, kita memiliki hak untuk menerapkan BMAD. Besaran dari BMAD dan BMPT akan dirinci dalam peraturan yang segera diterbitkan. Nilai tarifnya bervariasi, mulai dari 50 persen, 100 persen, hingga 200 persen. Tergantung pada hasil evaluasi dan analisis mendalam yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI),” jelas Zulkifli. Lingkup Pajak BMAD dan BMTP Lantas, bagaimana dengan lingkup penerapan aturan ini? Indonesia adalah negara yang memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai negara. Hal ini menjadi tanda bahwa Indonesia telah membangun hubungan kerja sama yang baik melalui praktik dagang internasional ekspor-impor. Peraturan BMAD dan BMTP ini menjadi sebuah peraturan yang akan berpengaruh kepada praktik impor dan ekspor Indonesia kedepannya, seperti pemerintah akan mengatur aturan ini untuk negara apa saja? Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan menambahkan terkait lingkup penerapan BMAD dan BMTP ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak terbatas pada barang-barang yang berasal dari Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok. Tetapi juga akan menerapkan pada barang impor dari seluruh negara. “Saya ingin meyakinkan teman-teman agar tidak merasa takut atau ragu. Amerika Serikat mampu menerapkan tarif 200 persen pada produk seperti keramik dan pakaian, kita pun bisa melakukan hal yang sama. Pemerintah merancang untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan industri kita. Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik di tengah persaingan global,” tambah Zulkifli. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Tag: bea masuk
Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!
Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu: Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya: Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah) Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan. Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Ingin Buka Usaha Jastip? Ketahui Dulu Tentang Pajak Impor di bawah ini!
Lantaran akses yang makin mudah untuk bepergian ke luar negeri, beberapa tahun belakangan, usaha jastip atau jasa penitipan makin menjamur. Keuntungan yang cukup besar dan pekerjaan yang tidak sulit membuat banyak masyarakat yang mulai membuka peluang usaha yang satu ini. Sayangnya, hanya sedikit yang mengetahui peraturan pajak impor yang melandasi usaha ini, sehingga mereka harus membayar lebih banyak daripada biasanya. Setiap barang yang masuk ke dalam negeri, tentunya harus selalu melewati proses pemeriksaan di bea cukai. Untuk kemudian dilihat apakah dipungut pajak atau tidak. Tentunya kita harus mencermati peraturan ini lantaran ada beberapa barang yang dikenakan pajak impor sangat tinggi, sementara barang-barang tertentu lebih murah. Lalu apa saja hal-hal yang harus diketahui tentang pajak impor sebelum kita memutuskan untuk membuka usaha jasa penitipan atau jastip? Pengertian Pajak Impor Barang Pajak Impor Barang merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor atau barang yang didatangkan dari luar negeri. Setiap barang memiliki besaran pajak yang berbeda. Pada intinya ada 3 jenis pajak yang dibayarkan ketika mengimpor barang, yaitu PPh 22, PPN Impor, dan PPN Barang Mewah. Peraturan perpajakan tentu dibuat dengan kajian terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan adanya peraturan perpajakan tersebut dapat membawa dampak yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan pemerintah. Hal tersebut berlaku juga kepada pajak Impor, lantaran pajak yang satu ini dapat mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Seperti halnya yang terjadi pada September 2018 yang lalu ketika pemerintah menerapkan kebijakan untuk kenaikan pajak impor kepada 1147 barang untuk memperbaiki neraca perdagangan yang kala itu sedang defisit. Istilah dalam Pajak Impor Dalam dunia perdagangan ekspor dan impor kita mengenal standar internasional dalam istilah-istilah yang diatur dalam international Chamber of Commerce/ Kamar Dagang Internasional. Istilah ini dinamakan international Commercial Terms. -Free on board (FOB)/Bebas Bea Masuk Adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. FOB merupakan salah satu nilai dalam perhitungan bea masuk selain nilai Freight serta asuransi. Pada peraturan terbaru,batas pembebasan FOB atau Gift bagi barang penumpang berada di angka $500 bagi penumpang. Sementara batas pembebasan FOB bagi barang kiriman adalah $75 –Bea Masuk Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean -PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang harus diibayarkan ketika kita melakukan kegiatan impor. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang harus diketahui, diantarannnya adalah Pajak Penghasilan, (PPh 22), Pajak pertambahann nilai impor. Dan Pajak penjualan barang mewah atau yang lebih dikenal dengan PPnBM. . -Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Kalau yang satu ini adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assesment. PIB berisi perincian atas barang yang diimpor, berupa jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan. Beberapa dokumen pelengkap PIB di antaranya adalah invoice, packing list, bill of lading/airway, dan bill asuransi. Cara Menghitung Pajak dan Bea Masuk Jasa Impor Di tahun 2018 kementerian keuangan menaikkan batas bea masuk untuk barang pribadi menjadi $500 (sekitar Rp 7.200.000) per orang. Jadi, jika barang yang kamu bawa pulang ke Indonesia bernilai di bawah angka tersebut, Kamu terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea masuk. Adapun jika nilai barang yang kamu bawa berada di atas $500, dikenakan bea masuk dan PDRI dengan rincian sebagai berikut: Bea masuk: 10%, PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) atau 15% (jika tidak punya NPWP) Kamu membeli barang dengan nilai total sekitar $900 (Rp 13.005.000), dengan rincian sepasang sepatu seharga $400 , dan 2 buah dompet seharga $250. Dengan terdapat pembebasan FOD sebesar $500, maka nilai pabeannya adalah $900 – $500 = $400. Sehingga bea masuk dan PDRI yang Kamu bayar yaitu: Bea Masuk = 10% x $400 = $40 Selanjutnya yang dihitung adalah dari nilai pabean + bea masuk PPN = 10% x $440 = $44 PPh= 7,5% x $440 = $33 (jika punya NPWP) Jadi, jika Kamu memiliki NPWP dan mengimpor barang dengan nilai total $900, bea masuk dan PDRI yang harus Kamu bayar yaitu $40 + $44 + $33 = $117(Rp 1.690.767) Tarif Barang-barang yang Terkena Pajak Impor Tanpa kita sadari, barang-barang yang biasa masyarakat kita gunakan sehari-hari tidak sedikit yang merupakan barang impor. Mulai dari bahan-bahan pangan seperti kedelai, pakaian, alat elektronik hingga kendaraan. Ketika pemerintah mengalami defisit neraca perdagangan di akhir tahun 2018 yang lalu, mereka memutuskan untuk menaikkan tarif PPh 22 dari 1.147 item barang. Kemudian dibagi menjadi 3 kelompok di bawah ini. 210 barang mewah, PPh naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil secara utuh atau (Completely Built Up/CBU) dan motor besar 218 barang, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Jadi produk lokal bisa menjadi penggantinya 719 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Usaha Jastip Apakah Harus Bayar Pajak Impor? Sejak beberapa tahun yang lalu mulai muncul usaha jasa yang berbasis penitipan atau yang kita kenal sebagai jasa titip. Bentuk produknya ada macam-macam, yang pasti sistemnya adalah kita membeli barang dari luar negeri melalui jasa orang yang berkunjung ke negara tersebut. Sebenarnya, usaha ini tidak harus membayar pajak impor, asalkan melakukan kedua hal di bawah ini. Pengusaha jastip dapat menghindari bea masuk dan pajak impor apabila mengikuti batas pembebasan bea masuk barang pribadi atau oleh-oleh dari luar negeri. Intinya jangan membeli barang dengan total harga lebih dari $500. Dengan begitu, kita tidak akan terkena bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22. Yang mengharuskan kita membayar lebih banyak. Ketika sampai dari luar negeri terlanjut membeli barang yang harga totalnya lebih dari $500, jangan lupa untuk menghubungi pembeli kamu agar ada kesepakatan harga. Selain itu, untuk pengiriman belanja secara online juga bisa bebas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Asalkan nilai impor barang kiriman tersebut masih di bawah USD100 atau sekitar Rp1,45 juta. Sayangnya berdasarkan peraturan yang terbaru, batas nilai tersebut telah diturunkan menjadi sebesar USD75 atau sekitar Rp1,08 juta. Jangan lupa juga ada batasan jumlah tertentu ketika kita membeli produk-produk dari luar negeri, yaitu…