INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pajak bukanlah bea cukai, tapi apakah anda sudah mengetahui perbedaanya? Apa saja lingkupnya antara pajak dan bea cukai? Apa dasar hukum regulasinya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Definisi Pajak Pajak adalah kontribusi wajib yang terbayar oleh WP kepada negara berdasarkan UU tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Ini untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dalam rangka penyediaan layanan publik dan mendukung pembangunan nasional. Pajak terpungut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, termasuk yang terbaru dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Contoh Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai. Definisi Bea Cukai Terdiri dari dua istilah: “bea” dan “cukai,” yang keduanya adalah pungutan negara tetapi berbeda dalam pengenaannya. Bea adalah pungutan yang terkena oleh pemerintah pada barang-barang yang melewati batas wilayah negara, baik barang yang masuk (impor) maupun barang yang keluar (ekspor). Bea masuk ada untuk melindungi industri lokal dari persaingan produk impor, sedangkan bea keluar bertujuan untuk mengendalikan ekspor barang-barang penting. Pengenaan bea ini teratur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Cukai adalah pungutan yang tertuju atas barang-barang tertentu yang teranggap memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Barang-barang yang terkena cukai biasanya bersifat konsumtif atau dapat mengganggu kesehatan, seperti rokok, alkohol, dan produk tembakau lainnya. Cukai ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Contoh Bea Cukai: Bea masuk untuk barang impor, bea keluar untuk komoditas ekspor tertentu, dan cukai atas rokok serta minuman beralkohol. Dasar Hukum dan Regulasi Pajak dan bea cukai diatur oleh regulasi yang berbeda karena sifat dan fungsi masing-masing pungutan tersebut juga berbeda. Pajak diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuan utama pajak adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Bea cukai teratur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Bea cukai meliputi dua aspek utama: bea masuk, yaitu pungutan atas barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Dan bea keluar, yaitu pungutan atas barang yang terekspor dari Indonesia. Fungsi utama bea cukai adalah melindungi industri dalam negeri, menjaga stabilitas pasar dalam negeri, serta mengontrol aliran barang yang masuk atau keluar dari Indonesia sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional. Lingkup Pajak dan Bea Cukai Perbedaan lain yang signifikan antara pajak dan bea cukai adalah lingkup penerapannya. Pajak memiliki cakupan yang lebih luas dan menyasar semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Lingkup pajak di Indonesia mencakup berbagai jenis pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat: Pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak pusat juga mencakup Bea Materai, yang tertuju pada dokumen tertentu sebagai tanda pembayaran pajak atas dokumen tersebut. Pajak-pajak ini ada untuk membiayai program-program yang berdampak pada skala nasional. Pajak Daerah: Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pedesaan dan perkotaan. Pendapatan dari pajak daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Sebaliknya, bea cukai memiliki lingkup yang lebih spesifik, yaitu berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor. Ada dua jenis utama bea cukai, yaitu: Bea Masuk: Bea masuk dikenakan pada barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri. Bea ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah barang yang terimpor serta melindungi industri lokal dari produk luar negeri yang mungkin lebih murah. Selain itu, bea masuk juga menjadi instrumen dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dengan menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan ekonomi yang berlaku. Bea Keluar: Bea keluar dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Indonesia ke luar negeri, khususnya barang-barang tertentu yang bernilai tinggi atau dianggap penting bagi perekonomian. Contohnya, komoditas seperti minyak sawit, kayu, atau tambang tertentu terkena bea keluar agar hasilnya dapat untuk kepentingan nasional. Selain itu, di bawah lingkup bea cukai juga ada cukai, yaitu pungutan khusus yang terkena atas barang-barang tertentu yang terduga memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Cukai berfungsi untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tersebut sekaligus menambah penerimaan negara. Kesimpulan Secara umum, pajak dan bea cukai memiliki perbedaan yang mendasar baik dari sisi dasar hukum, lingkup, maupun tujuannya. Pajak lebih bersifat menyeluruh dan terpungut dari berbagai aktivitas ekonomi, baik oleh perorangan maupun badan usaha. Pajak juga terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah, untuk mendanai kebutuhan publik pada skala nasional dan lokal. Di sisi lain, bea cukai lebih spesifik pada kegiatan ekspor dan impor barang, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengontrol aliran barang, serta menjaga stabilitas ekonomi. Bea cukai juga mencakup cukai, yang terkena pada barang-barang tertentu yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajibannya, baik dalam membayar pajak maupun memahami fungsi bea cukai. Pajak dan bea cukai sama-sama berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, namun dengan cara dan lingkup yang berbeda. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: bea cukai
SP2DK: Surat Cinta DJP Untuk Wajib Pajak
INDOPAJAK.ID, Jakarta – SP2DK adalah surat cinta dari DJP bagi para Wajib Pajak. Tujuan dari SP2DK ini adalah sebagai upaya klarifikasi kebenaran dan kelengkapan data pada saat pelaporan pajak. Latar Belakang SP2DK Dewasa ini, kesadaran untuk membayar pajak di Indonesia sudah semakin meningkat. Bahkan, sistem yang ada sudah semakin memudahkan para wajib pajak, yakni dengan adanya pemadanan NIK dengan NPWP. Bagi para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, mereka memiliki kewajiban yakni melaporkan pendapatan mereka melalui pelaporan SPT. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang lahir sebagai bentuk klarifikasi terkait data dalam pelaporan wajib pajak. Apa itu SP2DK? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK, adalah sebuah surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Penerbitan surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pengawasan Kepatuhan Data dan Keterangan (P2DK). Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini merupakan revisi dari SE-39/PJ/2015 yang sebelumnya mengatur tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan serta Kunjungan langsung (visit) kepada Wajib Pajak. Fungsi Dari SP2DK Isi dari SP2DK dar Direktorat Jenderal Pajak mencakup penjelasan mengenai adanya kewajiban pajak tertentu yang wajib pajak belum lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan dan meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang mereka harus penuhi. Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya. Melalui SP2DK ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan kaji ulang dan klarifikasi terhadap kewajiban pajak mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih baik dan tepat waktu. Menanggapi SP2DK Jika Anda menerima surat SP2DK, perhatikan sikap dan langkah berikut: Tetap tenang, baca, dan pahami informasi dengan jelas. Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami. Siapkan dokumen secara lengkap. Kirim surat balasan ke KPP sebagai tanggapan atas SP2DK. Pantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management). Jika tanggapan Anda tidak menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK akan selesai dan KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Sebagai informasi, TAM adalah aplikasi bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakan mereka sendiri. Data perpajakan yang bisa mereka akses mencakup riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, dan data piutang pajak. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Beli Ponsel IMEI Luar Negeri Kena Tambahan Pajak 17,5 Persen
Peraturan terbaru tentang ponsel IMEI luar negeri membuat kegaduhan yang cukup besar di media sosial. Bagaimana tidak, hal itu lantaran apabila kita membeli ponsel di luar negeri, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 17,5 persen. Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat, apalagi beberapa produsen ponsel ternama baru saja mengeluarkan seri terbarunya yang belum masuk di Indonesia. Bagi mereka para penggila gadget, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri. Karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa terlebih dahulu membeli ponsel merk tersebut di luar negeri untuk kemudian dipakai di Indonesia. Maka ketika peraturan ini disosialisasikan, banyak yang terkejut dan kebingungan. Apalagi mereka sepertinya tidak sabar untuk menunggu produk yang sama rilis di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel untuk Melindungi Pengusaha dan Konsumen Padahal, peraturan ini sendiri memang dibuat untuk melindungi pengusaha dan retailer dalam negeri yang menjual produk ponsel tersebut. Belum lagi maraknya ponsel dengan IMEI abal-abal dari black market yang dapat meruhttps://indopajak.id/mengenal-prosedur-restitusi-ppn/gikan konsumen. Maka tidak heran apabila kemudian Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri tersebut akan terkena aturan pajak yang baru ketika aturan tentang IMEI diberlakukan Pada peraturan terbaru ini, pembeli yang membeli ponsel dengan IMEI dari luar negeri akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Ditambah dengan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen maka total pajak harus dibayarkan konsumen sebesar 17,5 persen. Peraturan ini sendiri kini sedang dalam tahap sosialisasi dan baru akan mulai diberlakukan 6 bulan yang akan datang yaitu pada April 2020. “Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia. Tentu Langkah ini efektif karena setelah Februari 2020 kalau masih ada penyelundupan ponsel ilegal, percuma juga. Karena tidak akan bisa dipakai di sini” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, bagi para pengguna yang telah memakai ponsel ilegal, masih ada kesempatan hingga Februari 2020 untuk mendaftarkan atau meregistrasi perangkat yang digunakan agar dapat terus digunakan. Cara Pemerintah Membatasi IMEI Ponsel Ilegal Tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimanna cara pemerintah membatasi ponsel dengan IMEI tersebut. Pemerintah melalui kementrian perindustrian memang kini telah memiliki sistem terbaru yang dinamakan dengan sibina yang nantinya akan dipadukan dengan sistem dan data yang dimiliki operator. Sibina sendiri adalah sistem verifikasi nomor IMEI ponsel yang telah dimiliki Kemenperin. Ketika IMEI ponsel yang digunakan tidak ada dalam daftar, maka operator berhak untuk memutus dan memblokir layanan telekomunikasi apapun. Mulai dari internet, telepon, ataupun pesan singkat. Ketika peraturan ini diberlakukan, namun kita tetap ingin membeli ponsel dari luar negeri. Pemerintah telah menyediakan aplikasi agar konsumen dapat tetap memakai ponsel tersebut di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel Hasil Koordinasi 3 Kementerian Peraturan tentang IMEI ponsel ini sebenarnya sudah lama berhembus, setidaknya sejak dua-tiga tahun yang lalu. Namun, ternyata peraturan tersebut baru dapat dirampungkan di akhir minggu ini. Peraturan ini sendiri merupakan hasil dari kerjasama oleh 3 kementrian yaitu kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, dan kementrian perindustrian. Sebelumnya, ratifikasi peraturan ini akan dilakukan pada 17 Agustus, namun baru dapat dilaksanakan dua bulan setelahnya. “Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, Kemenkominfo saat ini terus berkoordinnasi dengan para operator seluler agar sistem yang disiapkan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri. “Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara. Apabila peraturan IMEI ini jadi diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Pengusaha Jastip Nekat Akali Pajak! Ini Akibatnya!
Banyaknya pengusaha jastip nakal yang nekat akali peraturan pajak, membuat petugas gerah. Beberapa waktu yang lalu, petugas akhirnya melakukan penindakan kepada pengusaha jastip dengan modus turis bayaran. Hal ini dilakukan untuk membuat jera layanan jastip tersebut dan melindungi pengusaha yang taat membayar pajak. Rombongan Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Penindakan terkini yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang Rabu lalu menangkap satu rombongan turis yang baru saja kembali dari luar negeri. Modus dari pengusaha jastip yang kali ini adalah memecah barang pesadnan kepada turis di rombongan tersebbut. Beberapa barang yang diduga adalah titipan mulai dari ponsel seri terbaru, tas, perhiasan hingga tas bermerek. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.. “Motif yang dilakukan tentu saja untuk menghindari bea masuk dan pajak impor, Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ujarnya. Pengusaha Jastip Ditangkap Setelah Menjadi Langganan Artis Modusnya, sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya yang terindikasi merupakan kerja sama antara pengusaha jastip di sosial media, bahkan telah menjadi langganan para artis. Rombongan itu lalu dibiayai perjalanannya oleh pengusaha jastip dan membawa barang tersebut di masing-masing koper. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per orangnya. “Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing,” jelasnya. Modus jastip dengan memecah rombongan tersebut kabarnya dilakukan oleh jastip yang telah beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram. Pengusaha Jastip bisa Menaati Pajak Apabila Barang ingin Dikembalikan Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil. Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk. Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). “Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” ujar Heru. Penindakan Melindungi Pengusaha yang Taat Pajak Menurut Heru, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti selama ini.. Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah taat akan peraturan perpajakan. “Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak,” ucap Heru. Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia. Pemerintah harus buat aturan pajak bagi pengusaha jastip Pemerintah membuat aturan terbaru mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat seperti saat ini. Terutama untuk pengusaha jastip, yang merupakan fenomena yang muncul akibat adanya teknologi yang semakin maju. Hal itu dipertegas oleh Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Menurutnya pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait pengusaha jastip di sosial media yang begitu sulit untuk diawasi pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada. “Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan. Apalagi kini mereka sudah jadi model bisnis baru, bukan hanya turis yang dimintain tolong ” ujarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu. Sarannya, pemerintah dan pengusaha jastip memang seharusnya duduk bersama untuk menyusun peraturan tentang hal ini. Sebab, jika dibiarkan tentu para pengusaha yang taat pajak impor akan tergerus keuntungannya dan cenderung tumbuh suasana usaha yang tidak sehat. “Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya. Daripada mengambil resiko tidak taat pajak, tentu setidaknya pengusaha jastip harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat NPWP dan membayar pajak. Bila masih bingung dengan pajak apa yang harus dibayar, hubungi saja konsultan pajak terpercaya seperti Indopajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.