Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Tag: youtuber
Rekening Artis dan Youtuber Diburu Dirjen Pajak!
Beberapa waktu lalu banyak artis hingga youtuber pamer rekening dengan menunjukkan isi saldo ATM-nya. Ajang pamer saldo rekening ini bermula dari video akun youtube presenter Uya Kuya. Tidak menunggu lama, ternyata konten ini viral dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Akhirnya, konten pamer saldo rekening lewat ATM menjadi trend yang diadaptasi oleh artis dan youtuber lain. Ketika sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan dipamerkan di media sosial, hampir selalu ada Direktorat Jendral Pajak yang menanggapi. Dirjen Pajak yang dikenal aktif di media sosial pun kadang menanggapi postingan pesohor publik yang menunjukkan kekayaannya. Pajak Rekening di atas 1 Milyar Sebetulnya, sejak tahun 2017 telah diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan adanya peraturan tersebut Dirjen Pajak secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo ATM di atas Rp 1 milyar dari perbankan. Sebelumnya batas rekening orang pribadi bisa diintip mulai dari 200 juta rupiah. Namun Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan itu dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 1 milyar rupiah. Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Adapun negara-negara yang telah mengikuti skema AEoI atau melakukan pertukaran data keuangan antar negara. Mereka tergabung di The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) seperti Afrika Selatan, Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia dan Singapura. Menurut pajak.go.id, Automatic Exchange of Information (AEoI) diberlakukan untuk menekan risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara melalui upaya penghindaran pajak pada transaksi hubungan luar/ afiliasi (cross-border transactions), atau familiar dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Jika dikumpulkan, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2018, terdapat 565.360 rekening yang memiliki saldo di atas 1 milyar. Jumlah tersebut hanya 1% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam cnbcindonesia.com menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah warga negara Indonesia, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau lebih dari 54 juta rupiah, maka mereka wajib membayar pajak. Saldo Gemuk Artis dan Youtuber Mengutip okezone.com, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menyatakan, data yang didapatkan tersebut sudah masuk ke Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Lantaran, para artis dan youtuber tersebut mendapatkan penghasilan di Indonesia. Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, “Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment” Data artis yang sudah diserahkan ke Kantor Pajak Pratama masing-masing akan dievaluasi dan dianalisa sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Pengecekan dimulai dari: Apakah sudah memiliki NPWP Penghasilan masuk dalam penghasilan tahun yang sama atau berbeda Telah dilaporkan di SPT tahun yang sama, atau belum Jika dari hasil evaluasi saldo tersebut belum masuk SPT, maka akan dilakukan sosialisasi. Dirjen Pajak meyakinkan bahwa mereka akan menggunakan metode persuasif. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak yang lesu tahun ini. Jika Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melebihi 54 juta atau memiliki saldo rekening 1 milyar dan membutuhkan konsultasi perpajakan, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi kami di nomer (021) 2212 7479.