INDOPAJAK.ID, Jakarta – Tax Avoidance adalah upaya wajib pajak menghindar untuk membayar pajak. Berikut kasus tax avoidance terbesar di dunia. Bagaimana kasusnya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Tax avoidance — yaitu upaya wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak secara legal — sering kali memicu kontroversi ketika dilakukan oleh perusahaan multinasional besar. Meskipun banyak negara menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, mekanisme ini membuka peluang perencanaan pajak agresif yang menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara. Di bawah ini kita ulas beberapa kasus tax avoiding terbesar di dunia, estimasi nilainya, serta dampaknya bagi perekonomian. Apple dan Strategi Perencanaan Pajak di Irlandia Salah satu kasus paling terkenal adalah Apple Inc. dan tata kelola pajaknya di Irlandia. Pemerintah Irlandia terkenal memiliki tarif pajak rendah berbeda dengan negara lain di Eropa, sehingga banyak perusahaan teknologi global mengalihkan laba melalui anak usaha di sana. Apple menggunakan struktur perusahaan di Irlandia untuk mengalihkan pendapatan dunia ke entitas yang hampir tidak terkena pajak. Pada tahun 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa Apple wajib membayar €13 miliar (sekitar US$15 miliar) pajak yang dianggap “bantuan negara ilegal”. Komisi menyatakan bahwa manfaat pajak yang Irlandia miliki membuat Apple membayar tarif pajak efektif sangat rendah, jauh di bawah tarif standar. Apple dan Irlandia kemudian mengajukan banding ke pengadilan Uni Eropa, namun kasus ini tetap menjadi simbol besar tax avoidance di negara berpendapatan tinggi dengan sistem self assessment. Kasus ini menunjukkan bagaimana self assessment bermanfaat oleh perusahaan besar untuk meminimalkan pajak, terutama bila regulasi domestik memiliki celah yang dapat terpelajari dan termanfaatkan secara agresif. Google dan Royalty Payments Kasus lain melibatkan Google yang menggunakan strategi yang dikenal sebagai “Double Irish with a Dutch Sandwich” untuk mengalihkan pendapatan iklan global melalui anak perusahaan di Irlandia dan Belanda ke negara dengan tarif pajak sangat rendah atau nol. Strategi ini membuat Google sering kali membayar pajak sangat rendah atas pendapatan luar negeri. Meskipun struktur ini telah mengalami perubahan hukum di beberapa yurisdiksi, studi independen memperkirakan bahwa skema tersebut berkontribusi pada jutaan dolar penghindaran pajak global setiap tahunnya, sehingga merugikan banyak negara berkembang dan maju yang menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajak. Amazon – Laba Bergerak ke Luxemburg Amazon juga menjadi sorotan karena menggunakan unit di Luxembourg untuk menampung sebagian besar laba non-Amerika. Dengan cara ini, Amazon berhasil menekan tarif pajak efektif jauh di bawah tarif normal di Eropa, sehingga memperkecil pajak yang terbayar di negara tempat pendapatan sebenarnya terhasilkan. Studi oleh European Parliament pernah memperkirakan bahwa Amazon membayar efektif hanya sekitar 9–11% dari laba Eropa, jauh dibawah tarif korporat di banyak negara anggota. Dampak Kerugian Negara dan Tantangan Self Assessment Estimasi global terkait dampak tax avoidance sangat besar. Organisasi OECD memperkirakan bahwa hilangnya penerimaan akibat praktik perencanaan pajak agresif oleh perusahaan multinasional mencapai ratusan miliar dolar per tahun. Bahkan, angka ini dapat melonjak hingga US$200–600 miliar tahunan, atau sekitar 4–10% dari penerimaan pajak negara OECD, tergantung metodologi perhitungan. Kerugian tersebut berdampak nyata. Negara-negara kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat terpakai untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Persepsi ketidakadilan pajak meningkat ketika perusahaan besar mampu membayar jauh lebih sedikit daripada wajib pajak individu atau usaha kecil. Negara yang menerapkan self assessment memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Prinsip ini efektif bila didukung oleh kepatuhan sukarela, data pihak ketiga yang akurat, dan kemampuan audit yang kuat. Namun, kasus-kasus besar di atas menunjukkan bahwa self assessment tanpa pengawasan efektif dan koordinasi internasional dapat termanfaatkan untuk tax avoidance. Untuk mencegah kehilangan penerimaan, pemerintah di banyak negara kini memperkuat aturan transfer pricing. Yaitu mengadopsi rekomendasi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dari OECD, dan menerapkan transparansi pelaporan lintas negara. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Tax avoidance terbesar di dunia, seperti kasus Apple, Google, dan Amazon, menunjukkan bagaimana perusahaan multinasional dapat memanfaatkan sistem self assessment. Perbedaan peraturan antar negara untuk meminimalkan beban pajaknya secara agresif. Akibatnya, negara-negara kehilangan penerimaan yang sangat besar — mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun — yang sebenarnya dapat berguna untuk pembangunan publik. Karena itu, meskipun self assessment mendorong efisiensi dan kepatuhan sukarela. Pemerintah perlu memperkuat sistem audit, berbagi data otomatis, dan memperkuat kerja sama internasional. Hal ini agar praktik agresif tidak merugikan penerimaan dan keadilan perpajakan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: tax
Supertax Deduction Vokasi PMK128
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Apa itu supertax deduction vokasi? Ada apa di dalam PMK 128? Bagaimana detail mengenai regulasi ini? Indopajak telah merangkumnya untuk anda. Latar Belakang Pemerintah Indonesia terus mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan sumber daya manusia. Salah satu instrumen fiskal yang digunakan adalah super tax deduction vokasi yang diatur dalam PMK 128/PMK.010/2019. Melalui kebijakan ini, negara memberikan insentif pajak tambahan bagi pelaku usaha yang aktif menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan vokasi. Dengan demikian, kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat penerimaan negara, tetapi juga sebagai pendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Latar Belakang PMK 128/2019 PMK 128/2019 lahir sebagai tindak lanjut dari Pasal 29 PP Nomor 45 Tahun 2019 dan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menutup kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri. Selama bertahun-tahun, industri kerap menghadapi persoalan tenaga kerja yang belum siap pakai. Oleh karena itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk terlibat langsung dalam pendidikan vokasi melalui skema insentif pajak yang lebih agresif dan menarik. Apa itu Supertax Deduction Vokasi Super tax deduction vokasi adalah fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan vokasi tertentu. Artinya, biaya yang dikeluarkan tidak hanya dapat dibebankan sebagai biaya biasa, tetapi juga memperoleh tambahan pengurang pajak. Dengan mekanisme ini, beban pajak badan dapat ditekan secara signifikan, sepanjang perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Jenis Kegiatan Vokasi yang Mendapat Fasilitas PMK 128/2019 mengatur bahwa fasilitas ini dapat diberikan atas kegiatan seperti: praktik kerja lapangan, magang, dan pemagangan, penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kompetensi, kerja sama dengan SMK, politeknik, atau lembaga pendidikan vokasi lainnya. Namun demikian, kegiatan tersebut harus terstruktur, terdokumentasi, dan memiliki tujuan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dengan kata lain, insentif ini tidak diberikan untuk kegiatan pelatihan informal tanpa standar yang jelas. Syarat dan Mekanisme Pemanfaatan Insentif Agar dapat memanfaatkan super tax deduction vokasi, perusahaan wajib memenuhi beberapa ketentuan penting. Pertama, perusahaan harus menyelenggarakan kegiatan vokasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan. Kedua, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, biaya yang terklaim harus benar-benar terkeluarkan dan dapat terbuktikan secara administratif. Di sisi lain, DJP berwenang melakukan pengawasan untuk memastikan insentif terpakai secara tepat sasaran. Dengan mekanisme ini, pemerintah menjaga keseimbangan antara pemberian fasilitas dan kepastian hukum. Melalui PMK 128/2019, dunia usaha memperoleh peluang untuk menekan beban pajak sekaligus mencetak tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri. Pada saat yang sama, negara teruntungkan oleh peningkatan kualitas SDM nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara fiskal, pendidikan, dan industri. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Secara keseluruhan, PMK 128/2019 tentang super tax deduction vokasi merupakan kebijakan strategis yang masih relevan hingga saat ini. Dengan insentif pengurangan pajak hingga 200%, pemerintah mendorong perusahaan untuk berinvestasi pada pengembangan SDM melalui pendidikan vokasi. Jika termanfaatkan secara tepat dan patuh aturan, fasilitas ini tidak hanya mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak?
Tahun 2023, DJP akan mulai menerapkan pajak natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas pemberian barang atau fasilitas dari perusahaan. Hal ini diatur dalam PMK 66 tahun 2023. Apa itu pajak natura dan apa saja barang dan fasilitas yang menjadi objek pajak? Mari kita simak penjelasannya bersama. Apa Itu Pajak Natura? Sebelum memahami apa itu pajak natura, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu natura dan kenikmatan. Natura dan kenikmatan adalah suatu barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai atau karyawan. Perusahaan memberikan natura sebagai imbalan dan hak pegawai yang dapat menambah kemampuan ekonomis mereka. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.23/1984, Natura dan kenikmatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai maupun keluarga tidak dalam bentuk uang. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan berbentuk barang seperti kebutuhan pokok, contohnya beras, gula, dan lain-lain. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berbentuk fasilitas seperti sarana olahraga, rumah dinas, dan biaya pengobatan. Natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persamaan perlakuan antara pegawai yang penghasilannya dalam bentuk uang dan pegawai yang penghasilannya dalam bentuk natura. Tapi, ada juga natura dan kenikmatan yang tidak kena pajak. Berikut adalah natura yang tidak termasuk dalam objek pajak. Natura yang Bukan Objek Pajak Adapun natura yang tidak menjadi objek pajak adalah: Makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa Batasan Natura Tidak Kena Pajak Natura yang tidak dikenakan pajak memiliki batas, yaitu: Apabila perusahaan memberikan kupon makanan atau reimbursment, nilainya tidak lebih dari Rp 2 Juta/pegawai/bulan Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk pegawai dan keluarganya meliputi: Tempat tinggal, termasuk perumahan Pelayanan kesehatan Pendidikan Peribadatan Pengangkutan Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif Natura yang disediakan pemberi kerja dalan pelaksanaan pekerjaan meliputi: Pakaian seragam Peralatan untuk keselamatan kerja Sarana antar jemput pegawai Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu meliputi: Bingkisan makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai Bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak Peralatan dan fasilitas kerja untuk menunjang pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta pulsa dan sambungan internet Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat: Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Kedaruratan penyelamatan jiwa Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal (dimanfaatkan bersama) seperti mes, asrama, pondokan, dan barak Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta/pegawai/bulan Fasilitas kendaraan bagi pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/bulan Fasilitas iuran dana pensiun Fasilitas peribadatan antara lain mushola, masjid, kapel, atau pura Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima tahun 2022 Itulah penjelasan mengenai pajak natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Peraturan lebih lanjut mengenai apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak termasuk objek pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda perlu update dengan peraturan ini. Apabila Anda merasa kewalahan untuk mengurus pajak natura, Anda bisa bertanya pada kami untuk mengetahui update peraturan terbaru.
Langganan Streaming Online? Sebentar Lagi Kena Pajak Lho!
Siaran televisi yang pernah mengalami era kejayaannya dalam dua dekade silam, mulai tergeser dengan kedatangan layangan streaming online berlangganan. Bagi milenial ini adalah hiburan utama dibandingkan siaran televisi yang cenderung banyak iklan komersial dan kurang berkualitas. Melihat angka langganan streaming online yanng terus meningkat, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini, kabarnya pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk memungut pajak dari layanan streaming online tersebut. Dunia pertelevisian kini sedang mendapat pesaing berat. Apalagi kalau bukan layannan streaming online, contohnya saja Netflix, dan Spotify. Bahkan, ada sebuah stasiun TV yang terang-terangan menyatakan sedang mengadakan efisiensi lantaran kalah bersaing dalam industri hiburan di layar kaca. Hal itu karena kebanyakan orang saat ini lebih memilih untuk berlangganan streaming online. Namun tahukah Anda, apabila perusahaan tersebut ternyata belum pernah membayar pajak pertambahan Nilai atau PPN. Bahkan, sedikit yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Keuangan Siap Pungut Pajak dari Google Karena hal itulah, pemerintah melalui diretorat jenderal pajak, Kementrian Keuangan, bersiap untuk membuat peraturan perpajakan tentang layanan streaming oonline tersebut. Rencananya perturan tersebut akan berbentuk RUU dan masih berada dalam tahap pembahasan. “Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan), apalagi potensi pajak di bidang tersebut cukup besar. ” Terang Robert Pakpahan ketika bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rencananya pemerintah akan mendorong kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di dalam negeri seperti Google , Facebook, Youtube, Netflix, hingga spotify. Hal itu berdasarkan dari data pada 2018 di mana konsumsi barang tak berwujud yang nilainya mencapai angka 93 triliun. Tentunya apabila dipungut PPN, pemerintah bisa mendapatkan 9,3 Triliun dari transaksi tersebut. Pendapatan ini bahkan akan meningkat hingga 3 kali lipat pada tahun 2025 “Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN nya Rp 27 triliun,” ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Pemerintah Siapkan Strategi Pemungutan Pajak Dengan potensi penerimaan ini, maka pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa menarik pajak Google cs. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki payung hukum jelas untuk tata cara penarikan pajak perusahaan tersebut tanpa Badan Usaha Tetap (BUT). Melihat selama ini aturan tentang BUT banyak mendapat tanggapan negatif dari para pengusaha. “Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita akan menjalankan rencana ini secara bertahap,” lanjutnya. Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya. “Jadi, tolong dicatat untuk PPh Orang Pribadi layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan,” tutupnya. Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan terbaru untuk bisnis online seperti langganan online. Dapatkan info terbaru tentang pajak Google dan startup lainnya di Indopajak.id! Jangan lupa konsultasikan permasalahan pajak Anda pada kami.
Jenis Pajak Yang Harus Anda Ketahui!
Seperti kita ketahui, Pajak merupakan suatu kontribusi wajib oleh rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UUD 1945 pasal 23A). Namun begitu, tidak sedikit yang belum memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan sebagai seorang wajib pajak. Alangkah lebih baik apabila kita mengetahui jenis pajak tersebut bila ingin menjadi warga negara yang taat pajak. Manfaat Pajak Bagi Negara Pembayaran wajib pajak merupakan perwujudan dan peran serta masyarakat yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak untuk secara langsung dan secara bersama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk biaya pembangunan nasional. Ibarat perekonomian dalam sebuah rumah tangga/keluarga, perekonomian negara tentu saja memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran. Sumber pemasukan utama penerimaan negara seperti kita ketahui adalah pajak. Sebagian besar kegiatan yang menyakut kepentingan umum akan sangat sulit dilaksanakan tanpa adanya pemasukan dari pajak. Penerimaan dana yang bersumber dari pajak ini lalu digunakan untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana umum contohnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis pajak yang dibagi berdasarkan golongan, menurut sifat dan menurut lembaga pemungutannya. Pajak Menurut Golongannya Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak penghasilan. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Menurut Sifatnya Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan kondisi/keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasankan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai numah tangga negara. Wewenang pemungutan pajak pusat adalah pda Pemerintah Pusat uamg pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Dikterorat Jendral Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemenntah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: – Pajak Daerah Tingkat I (propinsi), Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. – Pajak Daerah Tingkat II (kotamadya/kabupaten), Contoh: Pajak Pembangunan I, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bangsa Asing, Pajak Hiburan Setelah mengenal jenis-jenis pajak dan pembagiannya, diharapakan kita sebagai warga negara yang taat pajak semakin mengenal alasan mengapa diberlakukan pajak. Sumber pendapatan yang diterima negara melalui pajak akan dimasukan dalam kas negara dan kemudian akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan negara. Kenali kewajiban anda dalam membayar pajak, dan urus pajak anda sekarang juga di Indopajak. Anda akan ditangani oleh konsultan pajak kami yang berpengalaman dalam bidangnya dan akan membantu anda dalam menangani masalah perpajakan anda.