Lupa nomor EFIN adalah salah satu kasus yang bisa membuat Wajib Pajak panik saat hendak melapor pajak. Peraturan pembatasan kegiatan transaksi secara langsung semakin diperketat seiring dengan bertambahnya jumlah kasus yang terjadi. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara offline diwajibkan untuk dilakukan secara online. Salah satu contoh kasus adalah kegiatan yang berkaitan keuangan, dalam hal ini pajak. Meskipun banyak peraturan telah dibuat, tidak berarti aktivitas pelaporan pajak berhenti. Begitu pula layanan pajak. Apalagi jika Anda lupa nomor EFIN, dan Anda sudah menghubungi layanan kantor pajak lalu tidak ada jawabannya. Perlu diketahui bahwa Anda tetap dapat berkonsultasi perihal layanan perpajakan atau pelaporan pajak seperti biasa, namun yang menjadi perbedaan adalah sarana dan prasarananya saja yang dipastikan agar tetap aman dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Jika Anda ingin memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak, Anda harus mengantri secara online. Anda diwajibkan untuk mengambil nomor tiket antrean secara online. Lantas bagaiamana caranya untuk mendapatkan nomor antrean ini? Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah membuka situs kunjung.pajak.go.id. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dasar seperti identitas, kantor tujuan, tanggal hingga waktu kunjungan. Bagi kebanyakan orang mungkin informasi pengalihan layanan pajak memusingkan karena prosedur yang masih asing atau yang belum familiar. Beberapa mungkin berpikir bahwa prosedur saat ini membingungkan dan mempersulit. Namun sebenarnya tidak. Karena itu, Indopajak hadir memberikan solusi mudah untuk Anda dalam mendapatkan nomor EFIN. Prosedur Mendapatkan Nomor EFIN Electronic Filing Identification Number atau yang disingkat EFIN sebuah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak guna melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak. Jika Anda hendak melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN baik reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Mengaktivasi EFIN: Anda perlu menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KPP Perlu diperhatikan bahwa satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN Kemudian kirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: Hasil scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat diunduh disini. Catatan: Validasi kembali dan pastikan nomor telepon dan surel yang tertulis di formulir masih aktif Jika Anda masih bingung dalam pengisian formulir, Anda bisa mengikuti petunjuk pengisian disini Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Anda Setelah melengkapi dokumen persyaratan, maka petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database yang terdaftar di DJP. Jika semua data telah sesuai, petugas membuat dan mengirim EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang terdaftar. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi disini Email yang masuk akan diproses oleh KPP di jam kerja Lupa kode EFIN Jika Anda lupa kode EFIN, Anda bisa Menelepon nomor resmi KPP. Jika Anda lupa kode EFIN, Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar. Daftar nomor teleponnya dapat dilihat disini. Catatan yang perlu Anda ingat, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Selanjutnya Anda akan diminta verifikasi oleh petugas untuk mengkonfirmasi data wajib pajak apakah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Mengirimkan email ke alamat email resmi KPP. Anda juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Catatan yang harus Anda perhatikan, satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu: Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh disini. Sekali lagi, pastikan nomor telepon dan email yang diisi masih aktif. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Anda Setelah menyerahkan semua data yang disyaratkan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Melalui Kring Pajak Selain cara diatas, Anda juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan). Anda bisa mencoba mengontak saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Perlu diperhatikan bahwa sebelum menghubungi pastikan Anda menyiapkan data pribadi seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Mengirimkan Pesan Langsung atau DM di akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Jika Anda perhatikan media sosialnya, DJP merupakan salah satu akun pemerintah yang aktif menyebarkan informasi perpajakan. Anda bisa mengirimkan DM melalui akun-akun seperti twitter, facebook, atau instagram resmi KPP ke nama akun @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajakserpong untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Serpong. Demikian penjelasan singkat seputar cara mendapatkan nomor EFIN, baik yang baru mengaktivasi atau yang lupa nomor EFIN. Semoga penjelasan prosedur diatas bisa membantu Anda. Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak melalui email di info@indopajak.id atau WhatsApp business kami di nomor (+62) 21 2212 7479.
Tag: Surat Pemberitahuan Tahunan
e-Filing dan EFIN Untuk Para Karyawan
Pernahkah Anda mendengar istilah EFIN dan e-Filing? Electronic Filing Identification Number atau yang selanjutnya disebut EFIN adalah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak. EFIN dan peranannya dalam dunia pajak EFIN berperan sebagai sarana validasi agar setiap surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang Anda kirimkan terjamin kerahasiaannya. Artikel sebelumnya telah membahas mengenai cara mudah mendapatkan NPWP bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP tanpa harus ke kantor pajak. Lalu setelah mendapat NPWP, apa yang harus dilakukan? Apakah dengan mendapat NPWP dan melaporkannya, pajak saya sudah langsung terbayar? Jawabannya adalah tidak. Setelah mendapat NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan e-Fin. Jika Anda adalah karyawan, Anda akan diberikan bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja dan harus Anda laporkan ke KPP Terdekat. Pengajuin e-Fin dilakukan oleh mereka yang belum memiliki e-Fin. Siapa saja yang membutuhkan EFIN? EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh para wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui internet. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa harus repot-repot mengunjungi kantor pajak. Namun perlu diingat bahwa wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Bagaimana caranya? Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Untuk mengaktivasi EFIN, yang harus Anda lakukan adalah: Unduh Formulir Aktivasi EFIN Anda bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN kemudian lengkapi data-data yang diminta dan akhiri dengan tanda tangan jelas. Mengajukan Formulir & Dokumen yang Dibutuhkan ke kantor pajak Lengkapi formulir aktivasi EFIN yang telah diunduh. Perlu diperhatikan, pada formulir tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor EFIN. Kosongkan kolom tersebut. Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi Alamat email aktif Identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi NPWP asli dan fotokopi Perhatian: Anda diharuskan untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggunaan EFIN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Aktivasi EFIN Anda Pada saat Anda hendak mengaktivasi EFIN, Anda akan dibantu oleh petugas KPP. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda bisa langung mengaktivasi EFIN Anda di https//djponline.pajak.go.id/resendlink. Kemudian Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Klik tautan tersebut kemudian ganti dengan password baru Anda. Melakukan e-Filing Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi karyawan swasta Sebelum melaporkan pajak Anda menggunakan e-Filing, Anda perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT berdasarkan kondisi Anda, dalam hal ini sebagai Wajib Pajak. Formulir tersebut adalah: Formulir 1770. Formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan yang pada umumnya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha (wirausaha) dalam skala mikro sampai dengan skala besar. Formulir 1770 dibagi menjadi 2 yakni: Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk Wajib Pajak sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 Juta. Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 Juta. Dokumen untuk pelaporan melalui e-Filing Nah, sekarang saatnya Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan Online melalui e-Filing. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung. Dokumen yang diperlukan adalah: Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri) yang telah diberikan oleh pemberi kerja Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong 1721 VII (untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final) Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 23 (untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan). Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah dan bangunan, serta dividen). Dokumen bukti kepemilikan harta (seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, STNK, dan lainnya). Dokumen daftar utang (seperti rekening utang), dan Kartu Keluarga (KK). Prosedur pembayaran pajak memang tidaklah mudah. Anda paling tidak harus mengetahui kewajiban Anda dan tahu apa yang harus Anda lakukan sebagai wajib pajak yang baik. Contohnya mengetahui ketentuan perpajakan bagi Anda sebagai wajib pajak pribadi. Untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak di Indopajak. Konsultan pajak kami menangani berbagai permasalahan perpajakan baik permasalahan wajib pajak badan hingga wajib pajak pribadi. Segera hubungi kami di info@indopajak.id.