Pajak merupakan kewajiban yang menjadi suatu keharusan yang perlu dilaksanakan karena merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak merupakan kewajiban oleh masyarakat pribadi maupun badan pendapatan. Untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional agar menjadi pembangunan yang berkelanjutan dibutuhkan anggaran pembangunan yang cukup besar. Target Penerimaan Pajak Semakin Meningkat Setiap tahunnya target penerimaan pajak semakin meningkat sesuai dengan perkembangan masyarakat. Karena hal ini, pajak memiliki sifat dinamik karena mengikuti perkembangan social dan ekonomi masyarakat. Terwujudnya target tersebut dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Singkatnya pajak adalah bentuk ‘gotong-royong’ masyarakat dalam membangun negara. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai tata cara pemungutan pajak. Salah satunya dikenal dengan Self Assesment System dimana para Wajib Pajak diberi kebijakan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Definisi dari SPT Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikutip dari buku Perpajakan Indonesia, “Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah : surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” Pada Intinya, SPT terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi. terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi. SPT Masa Berdasarkan Pasalnya Lain hal kalau Mengenai SPT Masa, terdapat 10 jenis berdasarkan nomor pasalnya yakni: PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN bagi Pemungut PPN bagi pengusaha Kena Pajak Pedagang Eeran yang menggunakan nilai lain Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Apabila anda termasuk salah satu dari para wajib pajak, anda perlu melapor SPT Tahunan menurut peraturan yang berlaku karena anda bisa dikenakan sanksi tidak membayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak anda berkesempatan untuk berpartisipasi dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Tentunya Anda tidak ingin bila nantinya harus membayar denda lantaran telat atau tidak membayar pajak Anda. Maka dari itu, jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuannya, anda bisa menghubungi kami Indopajak.id. Kami siap membantu mengurus permasalahan perpajakan Anda.
Tag: spt tahunnan
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!