Banyak orang bercita-cita menjadi seorang pengusaha. Menjadi pengusaha memang sangat menguntungkan karena dengan membangun usaha sendiri, kita bisa memiliki penghasilan tambahan. Namun, untuk benar-benar membangun dan mengembangkan usaha itu tidaklah mudah. Seorang pengusaha harus memiliki niat, bekerja keras, dan mampu menyelesaikan kewajibannya. Salah satu kewajiban pengusaha adalah memastikan usahanya lancar dengan membayar pajak. Kewajiban membayar pajak berbeda untuk tiap perusahaan. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 bahwa perusahaan terdiri dari PKP dan Non PKP. Apa perbedaan keduanya? Simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu Perusahaan PKP dan Non PKP? Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha berbentuk perorangan, PT maupun CV yang memiliki omzet di atas 4,8 M per tahun. Di sisi lain, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah pengusaha yang masih memiliki omzet di bawah 4,8 M per tahun. PKP dan Non PKP memiliki kewajiban dan hak yang berbeda. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai perbedaannya. Perbedaan Utama Perusahaan PKP dan Non PKP PKP dan Non PKP memiliki kewajiban memungut pajak yang berbeda. Pengusaha yang sudah mengukuhkan diri menjadi PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan mengeluarkan faktur pajak. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan dengan surat setoran pajak, lalu melaporkannya pada SPT Masa PPN. Sebaliknya, Non PKP tidak perlu memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN pada SPT Masa PPN. Selain itu, Non PKP juga tidak wajib menerbitkan faktur pajak. Non PKP hanya wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Selain kewajiban, pengusaha yang telah mengukuhkan diri menjadi PKP juga memiliki hak dan keuntungan. Adapun hak dan keuntungan sebagai PKP, yaitu: Memiliki kredibilitas dan legalitas yang baik di mata hukum dan klien. Memiliki predikat sebagai perusahaan yang taat dan tertib pada aturan perpajakan. Memengaruhi proses kerja sama dengan perusahaan dan ekspansi bisnis yang lebih luas. Bisa bertransaksi dengan bendaharawan dalam proyek-proyek pemerintah atau kontrak-kontrak publik. Dapat mengenakan beban produksi BKP atau JKP pada konsumen akhir sehingga proses operasional menjadi lebih efisien. Cara Mengukuhkan Perusahaan Non PKP Menjadi PKP Non PKP yang telah mencapai omzet lebih dari 4,8 M pada 1 tahun berjalan, maka wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP paling lambat bulan selanjutnya. Adapun cara mengajukan pengukuhan menjadi PKP adalah sebagai berikut: 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda pengusaha berbentuk perorangan, maka Anda perlu mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan jenis kegiatan usaha dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut. Dokumen di atas berbeda apabila usaha Anda berbentuk badan. Untuk Badan, Anda perlu melampirkan dokumen sebagai berikut: Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor apabila penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan jenis kegiatan usaha dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut. 2. Persyaratan Tambahan Selain memenuhi dokumen persyaratan, pengusaha yang mengajukan pengukuhan PKP juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini, yaitu: Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Untuk Badan, persyaratan yang tertera dalam nomor 1 dan 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab. Selengkapnya terkait cara pengukuhan PKP: Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Perlu diingat, setelah perusahaan mengukuhkan diri menjadi PKP, namun memiliki jumlah omzet di bawah 4,8 M dalam 1 tahun dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Apa yang Terjadi Bila Perusahaan Tidak Dikukuhkan Menjadi PKP? Bagi perusahaan Non PKP yang dengan sengaja tidak mengajukan pengukuhan PKP saat omzet mencapai lebih dari 4,8 M pada 1 tahun berjalan, maka berpotensi mendapatkan sanksi berupa: Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan PKP Sebagai PKP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kewajiban perpajakan Anda lancar. Berikut 3 hal yang perlu diperhatikan oleh PKP. Pastikan 80% supplier Anda dapat menerbitkan faktur pajak. Terapkan PPN ke semua penjualan Anda Pindahkan NPWP usaha pribadi menjadi NPWP CV atau PT agar transaksi pribadi tidak terkena PPN Itulah penjelasan mengenai perbedaan PKP dan Non PKP hingga tata cara pengukuhannya. Apabila Anda PKP namun tersendat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, maka Anda perlu bertanya pada ahlinya agar tidak dikenakan denda. Anda bisa menanyakan masalah perpajakan Anda pada kami. Hubungi kami sekarang juga! Simak juga video terkait perbedaan PKP dan Non PKP:
Tag: sanksi PKP
Sanksi PKP untuk Pengusaha Nakal!
Tahukah kamu? Pengusaha kecil dan besar wajib memiliki PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN. Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sesuai dengan undang-undang, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lalu apa saja kewajiban para pengusaha yang telah menjadi PKP? Kewajiban PKP adalah sebagai berikut: Membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan Hasil pengurangan tersebut menjadi PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara Hasil perhitungan pajak kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Saat ini NIK dalam KTP sudah terintegrasi dengan pajak. Jika bruto dari faktur pajak sudah mencapai 4,8 milyar dan Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP, maka Anda bisa mendapatkan sanksi dari Dirjen Pajak. Sanksi Pajak PKP Dalam peraturan pajak Indonesia, terdapat sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut sanksi pajak yang dikenakan: Jika SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000 per SPT, Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, akan dikenakan denda Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT, Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik, dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, Pengusaha yang sudah PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pengusaha yang sudah PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, PT. X tidak mendaftarkan diri sebagai PKP sejak PT tersebut didirikan Juli tahun 2017. PT. mendapatkan omzet dengan bruto sebesar 1 milyar, maka perhitungannya sebagai berikut: Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun Rp. 1.000.000.000 Pokok PPN yg harus dipungut Rp. 100.000.000 Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN, atau 10% dari bruto) Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln Rp. 48.000.000 (PPN x 2%)*24 Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB Denda Administrasi 2% dr DPP Rp. 20.000.000 Sanksi Administrasi Denda 2% dari DPP (Bruto) Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang Rp. 168.000.000 PPN + Sanksi Bunga + Denda Administrasi Perlu diketahui, dalam beberapa kasus, sanksi denda bisa ditambahkan dengan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dilakukan lebih dari sekali hingga membuat kerugian pada pendapatan negara. Sebagai contoh dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat I yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Sanksi yang menunggu orang tersebut adalah pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Hindari sanksi pajak yang membuat Anda merugi. Hubungi indopajak.id untuk membantu urusan perpajakan Anda.