Ketika mendirikan sebuah perusahaan baru, tentu harus memperhatikan beberapa hal penting. Mulai dari tren yang sedang berjalan, cara profit di tahun pertama, bahkan pertimbangan untuk membeli kantor baru. Padahal selain itu, ada pula hal yang tidak kalah penting bagi sebuah perusahaan baru, yaitu kewajiban tentang perpajakan. Banyaknya aturan membuat pengusaha terkadang lengah akan kewajiban perpajakan. Bila hal tersebut terjadi, tidak heran bila pada awal pendiriannya perusahaan mendapatkan denda dan sanksi administrasi perpajakan. Sebenarnya ada banyak sekali kewajiban tentang pajak , bagi seorang pengusaha baru. Apalagi bidang usahanya adalah usaha non konvensional seperti kebanyakan orang saat ini, yaitu Startup. Namun setidaknya 4 peraturan ini yang anda harus ketahui apabila mendirikan perusahaan baru di Indonesia. Kewajiban Perusahaan untuk Membuat NPWP Setiap pengusaha yang menjalankan usahanya dan mencari keuntungan di Indonesia tentu wajib untuk memiliki NPWP Badan, dengan persyaratan sebagai berikut. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation). Setelah memiliki NPWP Badan, tentu ada kewajiban perpajakan yang ada, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT. Kewajiban pemenuhan SPT ini diatur pada pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) Undang-Undang KUP. Karenanya jika tidak melaporkan SPT, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang ada. Kewajiban Perusahaan untuk melaporkan SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat waktu tertentu bagi kita untuk membuat atau mengisi SPT berdasarkan aturan-aturan melalui ketetapan pemerintah. Dan hal tersebut membagi pelaporan SPT menjadi dua jenis, yaitu SPT tahunan dan SPT Masa. SPT Masa SPT Masa merupakan SPT untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu yakni bulanan. Perusahaan setidaknya dapat melaporkan berbagai jenis pajak pada SPT Masa, seperti: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Merah PPnBM), serta Pemungut PPn. SPT Tahunan Berbeda dengan SPT Masa, perusahaan wajib untuk melaporkan SPT Tahunan wajib setiap tahunnya atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri bagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Badan sebenarnya sama dengan SPT Tahunan perorangan, hanya objek nya saja yang berbeda, satu orang dan yang satu badan. Formulir SPT Tahunan Badan yakni 1771. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika jatuh pada tanggal 30 April. Kewajiban Perusahaan untuk dikukuhkan Menjadi PKP/ Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, ada dua kondisi yang mengharuskan pengusaha menjadi PKP. Yang pertama adalah apabil pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean atau melakukan espor BKP, JKP dan ekspor BKP tidak berwujud. Yang kedua, apabila perusahaan tersebut memiliki omzet minimal 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan menjadi PKP, perusahaan dapat memungut PPN terhadap barang yang terjual , dan telah memiliki sistem yang legal karena tertib membayar pajak. Kewajiban Perusahaan Melakukan aktivitas pembukuan Selain NPWP dan SPT, Anda juga harus menyiapkan pembukuan untuk pajak bisnis. Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan sendiri artinya proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Dengan kata lain perusahaan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Perusahaan Baru membutuhkan konsultan Pajak Banyak dan rumitnya berbagai peraturan perpajakan, membuat banyak perusahaan baru mempercayakan permasalahan dan pengelolaan pajaknya kepada konsultan pajak. Dengan menggunakan konsultan pajak, perusahaan dapat berfokus kepada hal-hal lain seperti meningkatkan profit atau manajemen Sumber Daya Manusia. Namun begitu, sekarang banyak sekali kita temukan kantor konsultan pajak di media online ataupun offline yang kita ketahui dari mulut ke mulut. Agar pengurusan perpajakan Anda lancar dan tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang, selalu percayakan pengurusan dan konsultasi perpajakan Anda di konsultan yang legal dan terpercaya, salah satunya Indopajak.id. Kami memiliki konsultan pajak yang telah berpengalaman di bidangnya, sehingga dapat dipercaya untuk mengelola urusan perpajakan perusahaan Anda. Silahkan buktikan sendiri dengan menghubungi kami di Info@indopajak.id untuk mendapatkan layanan konsultasi perdana secara cuma-cuma!
Tag: kantor
Panik Kena Pemeriksaan Pajak? Ini Jenis dan Tujuannya!
Peraturan pemeriksaan pajak biasanya berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diterbitkan pada tahun 2013. Peraturan ini yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak formal atau bisa juga disebut dengan prosedur standar. Dalam peraturan ini kita bisa melihat berbagai hal termasuk, tujuan, syarat, kriteria dan jenis pemeriksaan pajak. Apa saja yang Menjadi Tujuan Pemeriksaan Pajak Ada berbagai hal yang menjadi tujuan pemeriksaan pajak. Namun, dalam peraturan ini hanya dua hal yang menjadi tujuan, yaitu pemeriksaan pajak yang akan berujung pada penetapan pajak terutang dengan hasil beerupa SKPKB, SKPLB, SKPN, atau bahkan STP. Dan yang kedua tentu saja bertujuan hanya untuk rekomendasi atatu opini dari pemeriksa pajak. Sebenarnya, Wajib Pajak sudah dapat mengetahui tujuan pemeriksaan pajak dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Wajib untuk diketahui juga, bahwa setiap pemeriksaan tentu harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Ruang Lingkup pemeriksaan atau (auditscope) juga terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Sedangkan kewajiban SPT yang disampaikan wajib pajak terdapat ruang lingkup pemeriksaan Pertama, satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2). Kedua, bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP. Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun. Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus. Kriteria atau Alasan Pemeriksaan Pajak Kriteria pemeriksaan pajak bisa dibagi menjadi dua ha. Yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran. Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri: [a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP); [b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP) [c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak [d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB) [e.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya [f.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Jenis Pemeriksaan Pajak Setidaknya dalam peraturan ini juga diatur beberap jenis pemeriksaan pajak. Yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Bisa juga tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Sementara Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak “mengartikan” tempat lain sebagai kantor DJP. Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak. Syarat Pemeriksaan Pajak di Kantor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat: Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN. Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan “disederhanakan” jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.