INDOPAJAK.ID, Jakarta – Tax Avoidance adalah upaya wajib pajak menghindar untuk membayar pajak. Berikut kasus tax avoidance terbesar di dunia. Bagaimana kasusnya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Tax avoidance — yaitu upaya wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak secara legal — sering kali memicu kontroversi ketika dilakukan oleh perusahaan multinasional besar. Meskipun banyak negara menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, mekanisme ini membuka peluang perencanaan pajak agresif yang menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara. Di bawah ini kita ulas beberapa kasus tax avoiding terbesar di dunia, estimasi nilainya, serta dampaknya bagi perekonomian. Apple dan Strategi Perencanaan Pajak di Irlandia Salah satu kasus paling terkenal adalah Apple Inc. dan tata kelola pajaknya di Irlandia. Pemerintah Irlandia terkenal memiliki tarif pajak rendah berbeda dengan negara lain di Eropa, sehingga banyak perusahaan teknologi global mengalihkan laba melalui anak usaha di sana. Apple menggunakan struktur perusahaan di Irlandia untuk mengalihkan pendapatan dunia ke entitas yang hampir tidak terkena pajak. Pada tahun 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa Apple wajib membayar €13 miliar (sekitar US$15 miliar) pajak yang dianggap “bantuan negara ilegal”. Komisi menyatakan bahwa manfaat pajak yang Irlandia miliki membuat Apple membayar tarif pajak efektif sangat rendah, jauh di bawah tarif standar. Apple dan Irlandia kemudian mengajukan banding ke pengadilan Uni Eropa, namun kasus ini tetap menjadi simbol besar tax avoidance di negara berpendapatan tinggi dengan sistem self assessment. Kasus ini menunjukkan bagaimana self assessment bermanfaat oleh perusahaan besar untuk meminimalkan pajak, terutama bila regulasi domestik memiliki celah yang dapat terpelajari dan termanfaatkan secara agresif. Google dan Royalty Payments Kasus lain melibatkan Google yang menggunakan strategi yang dikenal sebagai “Double Irish with a Dutch Sandwich” untuk mengalihkan pendapatan iklan global melalui anak perusahaan di Irlandia dan Belanda ke negara dengan tarif pajak sangat rendah atau nol. Strategi ini membuat Google sering kali membayar pajak sangat rendah atas pendapatan luar negeri. Meskipun struktur ini telah mengalami perubahan hukum di beberapa yurisdiksi, studi independen memperkirakan bahwa skema tersebut berkontribusi pada jutaan dolar penghindaran pajak global setiap tahunnya, sehingga merugikan banyak negara berkembang dan maju yang menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajak. Amazon – Laba Bergerak ke Luxemburg Amazon juga menjadi sorotan karena menggunakan unit di Luxembourg untuk menampung sebagian besar laba non-Amerika. Dengan cara ini, Amazon berhasil menekan tarif pajak efektif jauh di bawah tarif normal di Eropa, sehingga memperkecil pajak yang terbayar di negara tempat pendapatan sebenarnya terhasilkan. Studi oleh European Parliament pernah memperkirakan bahwa Amazon membayar efektif hanya sekitar 9–11% dari laba Eropa, jauh dibawah tarif korporat di banyak negara anggota. Dampak Kerugian Negara dan Tantangan Self Assessment Estimasi global terkait dampak tax avoidance sangat besar. Organisasi OECD memperkirakan bahwa hilangnya penerimaan akibat praktik perencanaan pajak agresif oleh perusahaan multinasional mencapai ratusan miliar dolar per tahun. Bahkan, angka ini dapat melonjak hingga US$200–600 miliar tahunan, atau sekitar 4–10% dari penerimaan pajak negara OECD, tergantung metodologi perhitungan. Kerugian tersebut berdampak nyata. Negara-negara kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat terpakai untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Persepsi ketidakadilan pajak meningkat ketika perusahaan besar mampu membayar jauh lebih sedikit daripada wajib pajak individu atau usaha kecil. Negara yang menerapkan self assessment memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Prinsip ini efektif bila didukung oleh kepatuhan sukarela, data pihak ketiga yang akurat, dan kemampuan audit yang kuat. Namun, kasus-kasus besar di atas menunjukkan bahwa self assessment tanpa pengawasan efektif dan koordinasi internasional dapat termanfaatkan untuk tax avoidance. Untuk mencegah kehilangan penerimaan, pemerintah di banyak negara kini memperkuat aturan transfer pricing. Yaitu mengadopsi rekomendasi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dari OECD, dan menerapkan transparansi pelaporan lintas negara. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan Tax avoidance terbesar di dunia, seperti kasus Apple, Google, dan Amazon, menunjukkan bagaimana perusahaan multinasional dapat memanfaatkan sistem self assessment. Perbedaan peraturan antar negara untuk meminimalkan beban pajaknya secara agresif. Akibatnya, negara-negara kehilangan penerimaan yang sangat besar — mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun — yang sebenarnya dapat berguna untuk pembangunan publik. Karena itu, meskipun self assessment mendorong efisiensi dan kepatuhan sukarela. Pemerintah perlu memperkuat sistem audit, berbagi data otomatis, dan memperkuat kerja sama internasional. Hal ini agar praktik agresif tidak merugikan penerimaan dan keadilan perpajakan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: google
Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%
Bagi Anda yang saat ini beriklan secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya. Menurut kabar yang beredar, Google akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%. Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10% Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,” terang Google di situsnya. Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani. Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019. Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. “Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak. “Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya. Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. . Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain. “Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu. Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya. Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh. Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id
Langganan Streaming Online? Sebentar Lagi Kena Pajak Lho!
Siaran televisi yang pernah mengalami era kejayaannya dalam dua dekade silam, mulai tergeser dengan kedatangan layangan streaming online berlangganan. Bagi milenial ini adalah hiburan utama dibandingkan siaran televisi yang cenderung banyak iklan komersial dan kurang berkualitas. Melihat angka langganan streaming online yanng terus meningkat, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini, kabarnya pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk memungut pajak dari layanan streaming online tersebut. Dunia pertelevisian kini sedang mendapat pesaing berat. Apalagi kalau bukan layannan streaming online, contohnya saja Netflix, dan Spotify. Bahkan, ada sebuah stasiun TV yang terang-terangan menyatakan sedang mengadakan efisiensi lantaran kalah bersaing dalam industri hiburan di layar kaca. Hal itu karena kebanyakan orang saat ini lebih memilih untuk berlangganan streaming online. Namun tahukah Anda, apabila perusahaan tersebut ternyata belum pernah membayar pajak pertambahan Nilai atau PPN. Bahkan, sedikit yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Keuangan Siap Pungut Pajak dari Google Karena hal itulah, pemerintah melalui diretorat jenderal pajak, Kementrian Keuangan, bersiap untuk membuat peraturan perpajakan tentang layanan streaming oonline tersebut. Rencananya perturan tersebut akan berbentuk RUU dan masih berada dalam tahap pembahasan. “Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan), apalagi potensi pajak di bidang tersebut cukup besar. ” Terang Robert Pakpahan ketika bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rencananya pemerintah akan mendorong kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di dalam negeri seperti Google , Facebook, Youtube, Netflix, hingga spotify. Hal itu berdasarkan dari data pada 2018 di mana konsumsi barang tak berwujud yang nilainya mencapai angka 93 triliun. Tentunya apabila dipungut PPN, pemerintah bisa mendapatkan 9,3 Triliun dari transaksi tersebut. Pendapatan ini bahkan akan meningkat hingga 3 kali lipat pada tahun 2025 “Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN nya Rp 27 triliun,” ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Pemerintah Siapkan Strategi Pemungutan Pajak Dengan potensi penerimaan ini, maka pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa menarik pajak Google cs. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki payung hukum jelas untuk tata cara penarikan pajak perusahaan tersebut tanpa Badan Usaha Tetap (BUT). Melihat selama ini aturan tentang BUT banyak mendapat tanggapan negatif dari para pengusaha. “Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita akan menjalankan rencana ini secara bertahap,” lanjutnya. Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya. “Jadi, tolong dicatat untuk PPh Orang Pribadi layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan,” tutupnya. Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan terbaru untuk bisnis online seperti langganan online. Dapatkan info terbaru tentang pajak Google dan startup lainnya di Indopajak.id! Jangan lupa konsultasikan permasalahan pajak Anda pada kami.