E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
Tag: E-Filing
e-Filing dan EFIN Untuk Para Karyawan
Pernahkah Anda mendengar istilah EFIN dan e-Filing? Electronic Filing Identification Number atau yang selanjutnya disebut EFIN adalah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak. EFIN dan peranannya dalam dunia pajak EFIN berperan sebagai sarana validasi agar setiap surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang Anda kirimkan terjamin kerahasiaannya. Artikel sebelumnya telah membahas mengenai cara mudah mendapatkan NPWP bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP tanpa harus ke kantor pajak. Lalu setelah mendapat NPWP, apa yang harus dilakukan? Apakah dengan mendapat NPWP dan melaporkannya, pajak saya sudah langsung terbayar? Jawabannya adalah tidak. Setelah mendapat NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan e-Fin. Jika Anda adalah karyawan, Anda akan diberikan bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja dan harus Anda laporkan ke KPP Terdekat. Pengajuin e-Fin dilakukan oleh mereka yang belum memiliki e-Fin. Siapa saja yang membutuhkan EFIN? EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh para wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui internet. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa harus repot-repot mengunjungi kantor pajak. Namun perlu diingat bahwa wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Bagaimana caranya? Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Untuk mengaktivasi EFIN, yang harus Anda lakukan adalah: Unduh Formulir Aktivasi EFIN Anda bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN kemudian lengkapi data-data yang diminta dan akhiri dengan tanda tangan jelas. Mengajukan Formulir & Dokumen yang Dibutuhkan ke kantor pajak Lengkapi formulir aktivasi EFIN yang telah diunduh. Perlu diperhatikan, pada formulir tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor EFIN. Kosongkan kolom tersebut. Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi Alamat email aktif Identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi NPWP asli dan fotokopi Perhatian: Anda diharuskan untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggunaan EFIN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Aktivasi EFIN Anda Pada saat Anda hendak mengaktivasi EFIN, Anda akan dibantu oleh petugas KPP. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda bisa langung mengaktivasi EFIN Anda di https//djponline.pajak.go.id/resendlink. Kemudian Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Klik tautan tersebut kemudian ganti dengan password baru Anda. Melakukan e-Filing Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi karyawan swasta Sebelum melaporkan pajak Anda menggunakan e-Filing, Anda perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT berdasarkan kondisi Anda, dalam hal ini sebagai Wajib Pajak. Formulir tersebut adalah: Formulir 1770. Formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan yang pada umumnya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha (wirausaha) dalam skala mikro sampai dengan skala besar. Formulir 1770 dibagi menjadi 2 yakni: Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk Wajib Pajak sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 Juta. Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 Juta. Dokumen untuk pelaporan melalui e-Filing Nah, sekarang saatnya Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan Online melalui e-Filing. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung. Dokumen yang diperlukan adalah: Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri) yang telah diberikan oleh pemberi kerja Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong 1721 VII (untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final) Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 23 (untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan). Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah dan bangunan, serta dividen). Dokumen bukti kepemilikan harta (seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, STNK, dan lainnya). Dokumen daftar utang (seperti rekening utang), dan Kartu Keluarga (KK). Prosedur pembayaran pajak memang tidaklah mudah. Anda paling tidak harus mengetahui kewajiban Anda dan tahu apa yang harus Anda lakukan sebagai wajib pajak yang baik. Contohnya mengetahui ketentuan perpajakan bagi Anda sebagai wajib pajak pribadi. Untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak di Indopajak. Konsultan pajak kami menangani berbagai permasalahan perpajakan baik permasalahan wajib pajak badan hingga wajib pajak pribadi. Segera hubungi kami di info@indopajak.id.