INDOPAJAK.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meminta masyarakat Indonesia selaku wajib pajak negara untuk waspada. Hal ini bukan tanpa alasan karena telah ada upaya tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Latar Belakang Aplikasi M-Pajak Dewasa ini, era digital menjadi era yang sangat mempermudah segala lini atau sektor bisnis. Hal tersebut tak terkecuali pada sektor fiskal atau perpajakan. DJP sebagai instansi pemerintah yang bergerak pada bidang pajak pun memanfaatkan kemajuan era ini. Salah satunya ialah dengan membuat aplikasi yang bernama M-Pajak. Kesungguhan DJP untuk mau berkolaborasi dengan kemajuan teknologi ini akhirnya berbuahkan hasil yang positif. Pada momentum Hari Pajak 3 tahun silam, tepatnya tahun 2021, M-Pajak resmi rilis. Lantas, apa itu aplikasi M-Pajak? Aplikasi M-Pajak Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa situs resmi dari DJP adalah pajak.go.id. Situs resmi inilah yang menjadi portal berita utama bagi DJP dalam menyampaikan info terkait pajak yang berguna bagi para WP. Pada dasarnya, Aplikasi M-Pajak adalah versi aplikasi mobile dari situs pajak.go.id. DJP menyatakan aplikasi M-Pajak ada untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Pada implementasinya, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Para Wajib Pajak perlu melakukan log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti umumnya. Untuk bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak secara utuh, WP perlu mengirim kode verifikasi yang diterima pada saat proses melakukan log in. Layaknya aplikasi mobile pada umumnya, M-Pajak memiliki berbagai fitur yang nantinya akan sangat memudahkan para WP. Fitur tersebut seperti menu e-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, hingga informasi peraturan perpajakan terkini. Permasalahan Aplikasi M-Pajak Realita dari kemudahan yang muncul pada era digitalisasi teknologi, nampaknya juga berimbas kepada hal negatif. DJP mengumumkan bahwa ada percobaan tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Itulah mengapa DJP mengimbau para WP untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan secara daring. Indopajak.id mengutip (17/7), “Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Phising Pada Aplikasi M-Pajak Phising itu sendiri sudah bukan hal baru dalam tindak kriminal atau kejahatan pada jaringan internet. Secara sederhana, phising adalah upaya menipu atau penipuan yang bertujuan untuk mengumpulkan data. Data-data yang terisi biasanya, data-data penting yang bisa ada penyalahgunaan. Dalam prosesnya, phising biasanya menggunakan beragam media, bisa dengan surel (e-mail), short message service (SMS), atau saluran lainnya seperti M-Pajak oleh DJP. Phising yang tercatat ada pada M-Pajak ini mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena di dalam tautan tersebut, WP wajibkan untuk mengisi data peribadi dalam konteks “pembaruan”. Imbauan Waspada Phising DJP selaku instansi yang memiliki tanggung jawab atas apapun yang bersangkutan dengan M-Pajak pun mengimbau masyarakat selaku wajib pajak. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP. Menyikapi Permasalahan Pada akhirnya, segala sesuatu tidak akan lepas dari tindak kriminal termasuk implementasi digitalisasi teknologi oleh DJP. Masyarakat sebagai wajib pajak adalah pilar penting dalam pembangunan negara Indonesia melalui pembayaran pajak. Dengan lemahnya sistem yang ada pada pemerintah saat ini, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tim Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi penting, jika permasalahan yang sama jika terulang kembali akan berpengaruh pada kredibilitas DJP itu sendiri. Tidak hanya disitu, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak juga akan ikut menurun karena munculnya rasa ragu pada instansi pemerintah. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Tag: digital
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!