INDOPAJAK.ID, Jakarta – Dengan Core tax wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasan oleh INDOPAJAK.ID Apa itu Core tax? Secara sederhana, core tax adalah aplikasi online yang dirancang untuk membantu wajib pajak di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting. Aturan Terkait Core tax? Pemerintah telah membuat peraturan yang mengatur sistem administrasi perpajakan (core tax administration system) ini pada Peraturan Presiden atau Perpres No. 40/2018. Peraturan ini berisikan mengenai pengembangan core tax system yang akan menjadi poros pembaruan sistem perpajakan Indonesia. Tidak cukup sampai disitu, peraturan ini juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara menggunakan core tax system untuk membantu prosedur tata kelola administrasi perpajakan. SPT Tahunan Ketika para wajib pajak baik orang pribadi dan juga instansi hingga perusahaan/badan mengimplementasikan Core tax administration system atau yang disingkat CTAS, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau yang disingkat PJAP. Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak (DJP) mengatakan akan ada sejumlah perubahan atau perbedaan dengan apa yang sudah berlaku pada saat ini. Perbedaan tersebut tidak lain adalah mengenai cara melaporkan SPT melalui portal wajib pajak pada core tax administration system. “Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku pada saat ini, antara lain … wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” mengutip dari laman resmi DJP pada tanggal 11 Juli 2024. Core tax dan SPT Tahunan Terkait hal ini, DJP belum memberikan penjelasan lebih rinci. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat sejumlah wajib pajak yang bebas dari kewajiban menyampaikan SPT. Pengecualian ini ada di Pasal 3 ayat (8) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak tertentu tidak perlu menyampaikan laporan SPT mereka. Informasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memahami kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian ini harus dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Setelah pengisian SPT sesuai ketentuan, wajib pajak harus menandatanganinya. Langkah berikutnya menyampaikan SPT yang ada tanda tangan tersebut ke DJP. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian dan penyerahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mendapat pengecualian dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang teratur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP. Pembebasan Melaporkan SPT Tahunan Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada dasarnya semua wajib pajak PPh harus menyampaikan SPT. Namun, menteri keuangan memiliki wewenang untuk membuat pengecualian bagi wajib pajak tertentu. Pengecualian ini ada dengan mempertimbangkan efisiensi atau alasan lain yang relevan. Oleh karena itu, meskipun kewajiban penyampaian SPT berlaku untuk semua wajib pajak PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bahwa beberapa wajib pajak tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada. Sebagai contoh, ada wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun penghasilan mereka rendah, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena alasan tertentu. WP tersebut akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT, meskipun mereka tetap memiliki NPWP untuk keperluan administrasi atau kepentingan lainnya. Kriteria Wajib Pajak Dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 atau PMK Pasal 18 ayat (2), aturan berikutnya memperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Mereka yang memenuhi syarat antara lain: WP yang setahun memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas PTKP, sebagaimana teratur dalam Pasal 7 UU PPh, dapat memiliki NPWP. Terlepas meskipun mereka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena pendapatannya berada di bawah batas tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. WP dengan syarat pertama akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP. Sedangkan untuk para wajib pajak yang memenuhi syarat kedua, akan mendapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Author: nathanael
PERMENKEU: Pajak BMAD & BMTP Capai 200% Dukung Industri Lokal
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu akan merealisasi Pajak BMAD dan BMTP. Peraturan terkait ekspor dan impor di Indonesia di atur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam kepabeanan, bea masuk dan bea keluar adalah hal yang lumrah, salah satunya ialah mengenai bea masuk tambahan. Apa itu Bea Masuk Tambahan? Sederhananya, bea masuk tambahan adalah pengenaan pajak terhadap barang apapun yang masuk ke dalam wilayah legal Indonesia. Selain bea masuk normal, akan ada pengenaan bea masuk tambahan juga untuk barang impor. Para pengimpor harus membayar bea masuk tambahan tersebut untuk meningkatkan pemasukan bea dan penerapan aturan. Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan tarif bea masuk yang signifikan terhadap 7 jenis barang tertentu. Menurut beliau, tarif ini bisa mencapai hingga 200 persen dan akan termasuk dalam kategori bea masuk anti dumping (BMAD) serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi sektor industri domestik dari persaingan yang tidak sehat yang muncul dari pasar internasional. Penetapan tarif bea masuk yang tinggi ini berdasarkan kebutuhan untuk mengamankan keberlanjutan dan daya saing industri dalam negeri, dengan memastikan bahwa produk-produk lokal dapat bersaing secara adil tanpa menghadapi distorsi pasar akibat praktik dumping atau kelebihan produksi. Adapun Dumping itu sendiri merupakan sebuah aktivitas dagang yang merugikan negara. Kerugian tersebut berupa berubahnya nilai jual suatu barang dari aktivitas impor dan ekspor. Jika suatu perusahaan melakukan impor dan mengekspor ke negara lain tetapi nilai (ekspor) jualnya lebih rendah dari normalnya, maka pemerintah akan mengenakan BMAD. BMAD atau Bea Masuk Anti Dumping secara sederhana merupakan sebuah biaya bea yang ditambahkan kepada suatu barang yang dilansir berpotensi membuat kerugian pada suatu negara. Sementara itu, untuk barang impor yang terjadi peningkatan jumlah baik secara absolut dan relatif, pemerintah akan mengenakan bea BMTP. Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menambahkan bahwa ada kurang lebih 7 kategori barang yang berpotensi mendapatkan biaya BMAD dan BMTP. “Komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan peraturan nasional maupun kesepakatan internasional seperti yang ditetapkan oleh WTO (World Trade Organization),” jelas Zulkifli Hasan dalam pernyataan tertulis yang dikutip oleh Indopajak.id pada tanggal 9 Juli. Lembaga Yang Terlibat Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab terhadap perhitungan dan kalkulasi nilai suatu barang adalah KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia. KADI inilah yang nantinya akan bekerja terkait realisasi perhitungan pengenaan pajak BMAD. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menentukan penetapan BMAD berdasarkan hasil pemantauan mereka. Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan penetapan BMPT berdasarkan perhitungan dan analisis mereka mengenai jumlah produk impor yang masuk selama 3 tahun terakhir. “Selama tiga tahun terakhir, kita perlu melihat apakah ada peningkatan signifikan dalam impor yang berdampak negatif terhadap usaha lokal kita. Jika demikian, kita memiliki hak untuk menerapkan BMAD. Besaran dari BMAD dan BMPT akan dirinci dalam peraturan yang segera diterbitkan. Nilai tarifnya bervariasi, mulai dari 50 persen, 100 persen, hingga 200 persen. Tergantung pada hasil evaluasi dan analisis mendalam yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI),” jelas Zulkifli. Lingkup Pajak BMAD dan BMTP Lantas, bagaimana dengan lingkup penerapan aturan ini? Indonesia adalah negara yang memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai negara. Hal ini menjadi tanda bahwa Indonesia telah membangun hubungan kerja sama yang baik melalui praktik dagang internasional ekspor-impor. Peraturan BMAD dan BMTP ini menjadi sebuah peraturan yang akan berpengaruh kepada praktik impor dan ekspor Indonesia kedepannya, seperti pemerintah akan mengatur aturan ini untuk negara apa saja? Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan menambahkan terkait lingkup penerapan BMAD dan BMTP ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak terbatas pada barang-barang yang berasal dari Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok. Tetapi juga akan menerapkan pada barang impor dari seluruh negara. “Saya ingin meyakinkan teman-teman agar tidak merasa takut atau ragu. Amerika Serikat mampu menerapkan tarif 200 persen pada produk seperti keramik dan pakaian, kita pun bisa melakukan hal yang sama. Pemerintah merancang untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan industri kita. Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik di tengah persaingan global,” tambah Zulkifli. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.