Back to News

Bingung Pajak yang Harus dibayar Wajib Pajak Badan? Cek dulu di sini!

Menjadi pengusaha merupakan impian banyak orang, namun sedikit yang mengetahui kalau jadi pengusaha yang baik itu harus taat pajak. Terkadang tak sedikit pengusaha pemula yang bingung pajak apa saja yang harus ia bayarkan setelah memperoleh NPWP Badan, atau terdaftar sebagai wajib pajak badan. Sebenarnya, Anda bisa memakai jasa konsultan pajak online apabila tidak ingin pusing memikirkan tentang pajak perusahaan. Namun, untuk menambah pengetahuan tidak ada salahnya untuk membacanya di bawah ini!

Ketika terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan, seluruh badan usaha dengan bentuk apapun, sebagai warga yang taat pajak, tentunya berkewajiban untuk membayar pajak, baik Pajak penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai. Mari kita membahas kewajiban tersebut satu-persatu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak yang satu ini dipotong dari penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya. Kebanyakan pengusaha memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke negara. Dan berkewajiban untuk memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada para pegawai.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Kalau yang ini adalah Pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus, yang bergerak di bidang ekspor, impor maupun re-impor atas  penjualan barang yang tergolong mewah. PPh 22 hanya dikenakan pada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan penjual ataupun pembeli.  Karena penghitungan PPh 22 yang tidak sesederhana,pasal lainnya menggunakan konsultan pajak online bisa menjadi solusi untuk menghemat waktu Anda.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Selanjutnya, Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

Pajak Pertambahan Nilai

PPN merupakan pajak yang paling kita kenal karena berlaku bagi semua transaksi atas barang dan jasa kena pajak. Nilai PPN bisa ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan.

PPnBM (Barang Mewah)

Yang terakhir ini, adalah pajak khusus yang dikenakan atas penjualan barang yang hanya bisa dibeli oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi, atau barang yang dianggap mewah dan dianggap bisa meningkatkan status pemiliknya.

Demikian info tentang jenis pajak apa saja yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Badan. Bila Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus pajak bagi usaha Anda, jangan lupa untuk mengunjungi indopajak.id. Konsultan Pajak yang telah berpengalaman dan siap untuk memberikan solusi perpajakan yang Aman dan terpercaya bagi perusahaan Anda. Hubungi call center kami di (021) 22127479, atau chat kami via Whatsapp di (+62) 82114653283 .

Di Indopajak.id kami siap memberikan solusi terbaik bagi berbagai permasalahan pajak Anda sebelum tiba waktu jatuh tempo.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat