Back to News
Pajak Badan Jokowi

Jokowi ingin Turunkan Tarif Pajak Perusahaan atau PPh Badan

Jokowi ingin Turunkan Tarif Pajak Perusahaan atau PPh Badan

Kebijakan pemerintah tentu sangat berpengaruh kepada iklim investasi di sebuah negara. Salah satunya adalah kebijakan soal pajak. Karena itulah, calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo sudah berniat untuk menurunkan tarif pajak untuk perusahaan atau PPh Badan. Peraturan tersebut menurutnya sudah masuk tahap pembahasan, namun sayangnya peraturan diinginkan tersebut kabarnya tidak kunjung selesai.

Jokowi Sudah Bahas Penurunan Tarif Pajak

Kabar tersebut diungkapkan sendiri oleh Jokowi saat Kamis malam tadi, datang di acara dukungan 10.000 pengusaha yang bertempat di Istora Senayan, Jakarta. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya di kementrian keuangan untuk menghitung kemungkinan penurunan tarif pajak untuk para pengusaha tersebut. Sayangnya, sampai sekarang belum ada kepastian angka dari kementrian keuangan, khususnya Ditjen Pajak.

“Saya sudah beberapa kali bertemu dengan para pengusaha di Apindo, KADIN, HIPMI, dan organisasi pengusaha lainnya. Kita ingin betul daya saing produk kita meningkat, baik dalam negeri ataupun Ekspor.  Pajak tidak harus memberatkan pengusaha, tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi di sini,” terangnya di acara yang juga  dihadiri berbagai pengusaha besar ini.

Dengan latar belakang yang juga pengusaha, Jokowi meminta para pengusaha untuk bersabar menunggu perumusan peraturan tersebut. Lantaran ada proses yang harus dilalui untuk mewujudkan peraturan tersebut.

“Jangan hanya mengejar pembayar pajak yang dulu-dulu saja. Saya mendengarkan keluhan dari berbagai daerah, dan saya memahami hal tersebut. Tapi negara seperti sebuah kapal besar. Tak mungkin dikerjakan pada saat yang sama dan diputuskan pada saat yang sama. Harus melalui proses dan tahapan besar.”tutupnya.

Tarif PPH Badan Saat ini

Untuk yang belum mengetahui, PPh Badan adalah peraturan yang mewajibkan tiap badan atau perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak.

Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak bagi perusahaan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar setahun, adalah 1% dari penghasilan kotor tersebut. Sementara penghasilan kotor lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, (0,25 – (0,6 Miliar/Penghasilan Kotor)) x Penghasilan Kena Pajak. Dan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp50 Miliar, tarifnya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Batas waktu Pelaporan SPT tahunan bagi PPh Badan sendiri akan jatuh di tanggal 30 April yang akan datang. Jangan sampai Anda telat melapor lantaran denda yang cukup besar menanti Anda.

Ingin mengurus PPh Badan tapi tidak mau ribet? Hubungi saja kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini! Biar kami saja yang urus pajak perusahaan Anda, dan fokus ke peningkatan profit perusahaan Anda!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat