Kebijakan Baru: DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100% Berlaku Sampai Juni 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan angin segar bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Melalui regulasi terbarunya, DJP hapus sanksi pajak berupa pengurangan hingga pembebasan denda administratif sebesar 100 persen bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan keringanan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026, dengan periode pemenuhan kewajiban yang berbeda untuk setiap tingkat penghapusan hingga 30 Juni 2027. Informasi resmi mengenai program ini dipublikasikan berdasarkan referensi berita dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

 

Dasar Hukum Kebijakan DJP Hapus Sanksi Pajak

Ketentuan keringanan denda ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026 ini mencakup berbagai jenis keterlambatan dan pembetulan kewajiban perpajakan.

Cakupan sanksi yang dapat dikurangi atau dihapuskan meliputi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela dengan status kurang bayar, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi yang sudah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan PBB, serta Surat Tagihan Pajak (STP). Bagi pengusaha dan badan usaha yang memiliki kendala administrasi di masa lalu, bantuan dari konsultan pajak jakarta dapat dimanfaatkan untuk menginventarisasi berkas tagihan atau sanksi mana saja yang memenuhi kriteria keputusan ini.

Skema Periode dan Potongan DJP Hapus Sanksi Pajak

Besaran pengurangan atau penghapusan denda yang diberikan oleh DJP sangat bergantung pada periode penyampaian SPT maupun pelunasan kewajiban pajak:

  • Periode 8 Oktober – 31 Desember 2026 (Potongan 100%):

    Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 akan mendapatkan penghapusan sanksi sebesar 100 persen penuh apabila menyampaikannya di rentang waktu ini. Ketentuan potongan 100 persen ini juga berlaku bagi pembetulan SPT atas kemauan sendiri yang mengakibatkan kurang bayar, dengan syarat pembayaran dilunasi sebelum akhir tahun 2026.

  • Periode 1 Januari – 31 Maret 2027 (Potongan 50%):

    Penyampaian SPT atau pembetulan beserta pelunasan pajak kurang bayar yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2027 akan memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen.

  • Periode 1 April – 30 Juni 2027 (Potongan 25%):

    Pengurangan sanksi diberikan sebesar 25 persen untuk pemenuhan kewajiban pajak yang diselesaikan pada periode April hingga akhir Juni 2027.

Mengingat besaran potongan terus menurun seiring berjalannya waktu, para pemilik bisnis disarankan bekerja sama dengan konsultan pajak jakarta terpercaya untuk mengejar fasilitas penghapusan 100 persen sebelum 31 Desember 2026.

 

Syarat Pengajuan Program DJP Hapus Sanksi Pajak

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas pembebasan denda ini tidak diberikan secara otomatis oleh sistem DJP. Berdasarkan Diktum Ketiga dan Keempat KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak harus aktif mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.

Pengajuan permohonan ini wajib mengacu pada ketentuan PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Beberapa syarat dokumen dan kualifikasi yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Menyampaikan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan/upaya hukum lain, atau melampirkan permohonan pencabutan jika upaya hukum telah terlanjur diajukan.
  2. Membuat surat pernyataan bahwa timbulnya sanksi administratif murni karena kekhilafan atau bukan karena kesengajaan/kesalahannya.
  3. Permohonan hanya berlaku untuk sanksi administratif yang statusnya belum dibayar atau belum dilunasi.

Menyusun permohonan beserta surat pernyataan formal yang memenuhi standar kriteria DJP memerlukan ketelitian tinggi. Bimbingan dari konsultan pajak jakarta akan sangat membantu memastikan seluruh kelengkapan berkas legalitas Wajib Pajak dinyatakan valid dan tidak ditolak oleh kantor pajak.

 

DJP hapus sanksi pajak

 

Kesimpulan

Kebijakan di mana DJP hapus sanksi pajak hingga 100 persen ini merupakan kesempatan emas bagi Wajib Pajak pribadi maupun badan untuk merapikan rekam jejak kepatuhan perpajakan mereka. Dengan merujuk pada informasi resmi dari portal berita IKPI, Wajib Pajak hendaknya memanfaatkan jendela waktu emas hingga 31 Desember 2026 agar mendapatkan pembebasan sanksi penuh. Khusus untuk pembetulan SPT dengan status kurang bayar, pajak yang kurang dibayar juga harus dilunasi dalam periode yang sama untuk mendapat manfaat penghapusan 100 persen.

Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam mengecek tunggakan sanksi, menyiapkan dokumen permohonan sesuai PMK, atau melakukan pelaporan SPT yang tertunda, tim konsultan pajak jakarta bersertifikat seperti Indopajak siap membantu pengurusan administrasi perpajakan Anda hingga tuntas, aman, dan patuh hukum.

Related Posts

WhatsApp chat