PER‑7/PJ/2025: Aturan Baru NPWP Wanita Kawin di Era Coretax
INDOPAJAK.ID, Jakarta – PER-7/PJ/2025 memberikan aturan baru NPWP Wanita Kawin di Coretax tiba. Bagaimana detailnya? Indopajak telah merangkumnya untuk anda.
Latar Belakang Tujuan Regulasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER‑7/PJ/2025 pada 21 Mei 2025 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi administrasi NPWP, PKP, dan PBB sejalan dengan diberlakukannya sistem Coretax. Peraturan ini dibuat untuk menegaskan tata cara pendaftaran, pemilihan status pajak, dan pelaporan kewajiban perpajakan menggunakan identitas NIK/NPWP melalui integrasi data keluarga.
Kepemilikan NPWP Wanita Kawin: Syarat & Pilihan
- Penggabungan Hak dan Kewajiban
Menurut Pasal 4 ayat (1), wanita kawin yang tidak dipisahkan pajaknya dan anak-anak belum dewasa akan digabung dalam NPWP suami sebagai kepala keluarga
- Opsional Penghapusan atau Pengaktifan NPWP
Jika wanita kawin yang awalnya memiliki NPWP ingin bergabung dengan NPWP suami, dia harus mengajukan permohonan non-aktif atas NPWP-nya. Sebaliknya, jika kemudian terjadi perceraian, perjanjian pisah harta, suami meninggal, atau pasangan memilih status pajak terpisah, ia wajib mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Persyaratan Kepemilikan NPWP Mandiri
PER‑7/PJ/2025 menegaskan bahwa wanita kawin bisa secara mandiri mendaftarkan NPWP jika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, serta memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Menikah tetapi berpisah berdasarkan putusan pengadilan;
- Menjalin perjanjian pemisahan penghasilan/harta secara tertulis;
- Memilih pajak terpisah, meski tanpa putusan hukum;
- Suami meninggal dunia atau pasangan bercerai.
Dengan begitu, wanita tersebut harus secara aktif melakukan pendaftaran ulang sesuai prosedur.
Mekanisme Administrasi Coretax & Data Keluarga
Lebih lanjut, PER‑7/PJ/2025 mencakup enam hal administratif penting, termasuk:
- Tata cara pendaftaran dan perubahan data NPWP;
- Integrasi NIK sebagai NITKU;
- Penetapan NPWP non-aktif;
- Administrasi pengukuhan PKP dan objek PBB;
- Format dokumen dan saluran pelaporan pajak;
- Penyempurnaan akibat transisi sistem lama.
Hal ini menegaskan bahwa pengaturan NPWP tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga proses administratif penuh dalam sistem perpajakan digital seperti Coretax.
Kesimpulan
PER‑7/PJ/2025 merupakan regulasi penting yang merumuskan hak dan opsi wanita kawin terkait NPWP di era digitalisasi administrasi pajak.
Wanita kawin kini memiliki dua pilihan:
- Gabung NPWP suami dengan mengajukan non-aktif NPWP sendiri, atau
- Memiliki NPWP mandiri dengan memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini membawa kejelasan hukum, kemudahan administrasi, dan fleksibilitas, sejalan dengan prinsip Coretax tentang data yang terintegrasi.
Bagi mereka yang ingin bergabung atau mandiri, pastikan penuhi dokumentasi sesuai prosedur—jangan sampai kewajiban pajak tidak tercatat dengan benar.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
