Pajak Mobil Listrik Indonesia
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pajak mobil listrik Indonesia menjadi sesuatu yang menarik dan penting untuk dibahas. Bagaimana regulasinya dan bagaimana contoh simulasi perhitungannya? Indopajak sudah merangkum untuk anda.
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik hingga Desember 2024.
Jenis Mobil Listrik Indonesia
-
Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
PHEV adalah sejenis mobil listrik ramah lingkungan, yang sekilas tampak seperti HEV. Hanya saja memiliki komponen krusial yang sangat berbeda. Apabila baterai pada mobil HEV diisi oleh energi bahan bakar kendaraan, sementara di PHEV sendiri baterai mobilnya diisi dengan metode yang sama seperti BEV.
-
Battery Electric Vehicle (BEV)
Mobil yang termasuk ke dalam salah satu kategori kendaraan terkena pajak mobil listrik ialah BEV. Kendaraan roda empat ini memang tak memerlukan bahan bakar sama sekali. Biasanya penggerak mesin menggunakan baterai bertipe lithium ion. Anda cukup melakukan pengisian ulang energinya memakai saluran listrik di beberapa stasiun atau sistem pengisian ulang. Mobil listrik jenis BEV ini berharga sangat mahal. Sebab tipe baterai yang ada tidak mudah terproduksi. Dapat terbilang harga baterainya sekitar 2/3 dari harga mobil.
-
Hybrid Electric Vehicle (HEV)
HEV adalah sejenis kendaraan roda empat listrik yang termasuk ke dalam jenis yang terkena pajak mobil listrik. Penggerak mobil ramah lingkungan ini, terdiri atas 2 sistem, yakni motor listrik dan bahan bakar. Mobil HEV sendiri tak memerlukan pengisian ulang listrik. Apabila daya baterai pada mobil habis, Anda dapat menggunakan energy yang terdapat pada bahan bakar untuk penggantinya.
-
Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
Tipe mobil listrik terakhir yang masuk ke dalam daftar pajak mobil listrik yaitu FCEV. FCEV merupakan salah satu kendaraan yang ramah lingkungan dengan energi yang diperoleh bukan berasal dari energi bahan bakar, tetapi hydrogen. Adapun sumber energinya dinamakan cell, sebagai tempat berlangsungnya reaksi kimia oksigen dan hidrogen yang memproduksi energi listrik yang besar untuk pergerakan mobil. FCEV sendiri termasuk salah satu bentuk perkembangan terkini dari mobil listrik yang ada di Indonesia. Bahkan hingga sekarang, jarang sekali yang merintis kendaraan ini.
Insentif Pajak Mobil Listrik Indonesia
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik tertentu yang memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 10% dari harga jual. Untuk mobil listrik, PPN sebesar 11% DTP hingga 10%, sehingga pembeli hanya membayar 1% dari harga jual. Sedangkan untuk bus listrik, PPN sebesar 5% DTP, sehingga pembeli hanya membayar 6% dari harga jual.
Contoh Pajak Mobil Listrik Indonesia
Ibu Leni membeli KBL berbasis baterai roda empat tertentu dari showroom dengan harga Rp300.000.000. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Maka, Rp 300.000.000 juta x PPN 1 % = Rp 303.000.000.
Perusahaan membeli Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dari dealer swasta seharga Rp2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%.
Atas pembelian bus tersebut mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 5%;
Sehingga 5% x Rp 2.000.000.000 = Rp 100.000.000; dan
Dengan demikian, nilai uang yang Perusahaan bayar kepada dealer swasta sebesar Rp 2.120.000.000. Jika tidak ada insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP), maka Perusahaan akan membayar sebesar Rp 2.220.000.000.
Kesimpulan
Pajak kendaraan listrik merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan listrik yang ada sebagai kontribusi kepada pemerintah dalam menyediakan dan merawat infrastruktur serta layanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik semakin populer di Indonesia sebagai opsi transportasi ramah lingkungan. Selain manfaat lingkungannya, pajak kendaraan listrik juga menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Demikian ulasan mengenai pajak mobil listrik, termasuk kelebihan dan kekurangan mobil listrik serta tips memilihnya yang dapat Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.