Back to News
Beda formulir pajak

Perbedaan Formulir Pajak 1770, 1770 S dan 1770 SS

Sebentar lagi pergantian tahun, musim bayar dan lapor pajak akan segera datang. Bagi kamu yang baru akan membayar pajak, sudahkah kamu tahu ada beberapa formulir SPT wajib pajak pribadi yang ada di Indonesia? Lalu apa perbedaan formulir pajak satu dan lainnya?

Perbedaan Laporan Surat Pemberitahuan

Sebelum masuk ke formulir pajak, tahukah kamu terdapat dua jenis SPT yang wajib kamu ketahui. Dua SPT yang dimaksud adalah:

  1. SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah singkatan dari surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.

  1. SPT Masa

SPT Masa adalah singkatan surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang sudah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Ada tiga kategori utama dari SPT Masa, yaitu:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26, mengenai pajak penghasilan karyawan
  2. SPT Masa PPh Pasal 22, megenai laporan pajak yang dipungut bendaharawan pemerintah tentang penghasilan dari transaksi impor.
  3. SPT Masa PPh Pasal 23/26, mengenai pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal (dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan terkait aset lain dari transaksi tanah dan bangunan dan jasa).
  4. SPT Masa PPh Pasal 25, tentang angsuran bulanan.
  5. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, mengenai pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan serta transaksi lain seperti yang diatur dalam peraturan.
  6. SPT Masa PPh Pasal 15, mengenai pajak yang berhubungan dengan Norma Penghitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu (wajib pajak badan bidang perusahaan pengeboran minyak, asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, pelayaran dan penerbangan internasional, gas dan geothermal, serta perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangunan-guna-serah).
  7. Pajak Pertambahan Nilai
  8. Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
  9. Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memakai nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

Setelah mengetahui jenis SPT, mari masuk ke perbedaan formulir pajak yang akan digunakan untuk melaporkan SPT.

Beda Formulir Pajak

Terdapat tiga formulir wajib pajak pribadi yang bisa digunakan sesuai dengan status kepegawaian dan jumlah pendapatan wajib pajak per tahun. Status kepegawaian menyangkut sudah tetap atau kontraknya wajib pajak berikut penjelasan lengkap masing-masing formulir berdasarkan website resmi Dirjen Pajak.

Formulir 1770 SS

Formulir ini adalah formulir yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per tahun.

Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri dan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta. Bukti potong digunakan untuk memudahkan mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama 1 tahun.

Pengisian formulir ini juga sangat mudah karena wajib pajak hanya perlu memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Wajib pajak juga dapat mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

Formulir 1770 S

Formulir ini memiliki isian yang lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS.  Hal ini disebabkan karena terdapat lampiran yang harus diisi. Formulir ini digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau wajib pajak yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) per tahun
  • memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: royalty, sewa, bunga ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya)
  • memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti SBI, bunga deposito dan lainnya.
  • Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : bantuan/sumbangan, hibah/warisan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.

Selain itu, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga wajib meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib pajak yang memakai formulir ini diwajibkan untuk mengisi lampiran seperti : Data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, NPWP pemotong, daftar anggota keluarga, dan lain sebagainya.

Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib pajak berikut ini:

  • Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri (wirausaha),
  • Pekerjaan profesi bebas (seperti: notaris, dokter, pengacara, konsultan, penulis dan lain sebagainya)
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan alam negeri lainnya (seperti : royalty, bunga, sewa atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya).
  • Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan di luar negeri

Sudahkah kamu mengerti perbedaan formulir pajak satu dengan yang lainnya? Jangan lupa laporkan pajakmu tepat waktu agar tidak terkena denda. Jika menemukan kendala mengenai pajak dan ingin mengkonsultasikan dengan konsultan terbaik, silakan hubungi kami dengan klik https://indopajak.id/ atau hubungi via whatsapp kami.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat