Back to News
coretax djp transfer pricing

Coretax DJP dan Transfer Pricing

INDOPAJAK.ID, Jakarta – Coretax oleh DJP akan memberi pengaruh positif pada proses transfer pricing. Apa itu transfer pricing? Bagaimana penjelasannya? Indopajak sudah merangkum untuk anda.

Transfer Pricing Pajak

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga atas transaksi yang terjalin antara entitas atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti anak perusahaan dalam satu grup usaha atau perusahaan afiliasi.

Transaksi ini dapat melibatkan barang, jasa, atau aset tidak berwujud seperti hak paten dan lisensi. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing sering menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak di negara asal.

Dasar Hukum Transfer Pricing

Transfer pricing muncul dari kebutuhan perusahaan multinasional untuk mengatur harga transaksi internal mereka demi tujuan bisnis, efisiensi, atau strategi keuangan. Namun, praktik ini juga dapat disalahgunakan untuk penghindaran pajak, sehingga pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengatur ketat kebijakan transfer pricing. Di Indonesia, hubungan istimewa menjadi indikator utama yang menandakan perlunya pengawasan transfer pricing. Hubungan istimewa ini terjadi jika salah satu pihak memiliki pengendalian atas pihak lain atau keduanya berada di bawah kendali yang sama.

Dasar hukum terkait transfer pricing di Indonesia telah terbarui dan mencakup beberapa regulasi utama, termasuk Pasal 18 ayat (3b) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang teratur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 tentang Penentuan Harga Transfer dan PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang Dokumentasi Penentuan Harga Transfer. Regulasi ini memastikan bahwa transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa berjalan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, Indonesia juga merujuk pada panduan internasional, seperti OECD Transfer Pricing Guidelines, yang diperbarui tahun 2022. Panduan ini mencakup aspek penting seperti layanan intra-grup, transaksi keuangan, dan penggunaan aset tak berwujud. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) aktif mengadopsi pembaruan ini untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kepatuhan wajib pajak​

Dengan adanya pembaruan ini, regulasi di Indonesia telah cukup mutakhir untuk menangani isu-isu transfer pricing, termasuk penyalahgunaan harga transfer oleh perusahaan multinasional. Selain itu, rencana strategis DJP hingga 2024 juga menggarisbawahi pentingnya transfer pricing sebagai salah satu fokus kebijakan pajak​

Transfer Pricing dan Coretax

Coretax, sebagai sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terharap dapat membawa perubahan signifikan dalam pengawasan dan pengelolaan transfer pricing. Sistem ini mengintegrasikan seluruh data perpajakan wajib pajak, termasuk transaksi lintas negara, laporan keuangan, dan dokumentasi transfer pricing. Dengan kemampuan analitik berbasis data besar (big data), Coretax dapat mendeteksi anomali atau ketidakwajaran dalam transaksi antar perusahaan afiliasi secara lebih cepat dan akurat.

Selain itu, Coretax memungkinkan DJP untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam menganalisis pola transaksi wajib pajak. Proses identifikasi transaksi yang melibatkan hubungan istimewa akan menjadi lebih efektif, sehingga risiko penyalahgunaan transfer pricing dapat terminimalkan. Sistem ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas, karena data yang terintegrasi memudahkan auditor pajak untuk menelusuri laporan keuangan dan mendeteksi potensi penghindaran pajak.

Keunggulan lain dari Coretax adalah kemampuannya untuk memfasilitasi pertukaran informasi lintas negara sesuai standar yang teratur

 

oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD). Melalui fitur ini, pemerintah dapat memantau laporan CbCR secara real-time, sehingga memudahkan pengawasan atas transaksi yang perusahaan multinasional lakukan di berbagai yurisdiksi.

Kesimpulan

Transfer pricing merupakan isu penting dalam perpajakan karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara secara signifikan. Dengan dasar regulasi yang jelas, pengawasan transfer pricing di Indonesia terus meningkat. Coretax akan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan transfer pricing. Karena sistem ini mengintegrasikan data, meningkatkan efisiensi pengawasan, dan memanfaatkan teknologi canggih untuk mendeteksi anomali transaksi. Dengan Coretax, proses transfer pricing terus berjalan lebih transparan dan adil, sehingga dapat memberikan dampak positif pada kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat