Back to News
Pajak SPT Tahunan

Mengenal Aspek Pajak SPT Tahunan

INDOPAJAK.ID, Jakarta – Aspek pajak spt tahunan sudah menjadi aspek pajak yang cukup populer. Apa itu SPT Tahunan dan regulasinya? Indopajak sudah merangkum untuk anda.

SPT Tahunan dalam Pajak

Adalah Surat Pemberitahuan yang terlaporkan oleh setiap WP di Indonesia. SPT  ini terpakai untuk melaporkan penghasilan dan terutang, serta pembayaran pajak selama satu tahun. Dengan melaporkan SPT, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan memberikan informasi yang benar mengenai pendapatan serta pajak yang terbayar.

Dasar Hukum Pajak SPT Tahunan

SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Regulasi ini mengharuskan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaporkan penghasilan tahunan dan pajak yang telah terbayar atau terutang. Kewajiban ini berlaku bagi setiap wajib pajak yang terdaftar, dan pelaporan SPT paling lambat pada akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta akhir April untuk wajib pajak badan.

3 Formulir SPT dalam Pajak

Dalam pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan tiga jenis formulir untuk wajib pajak orang pribadi, sesuai dengan jenis dan besarnya penghasilan:

  1. Formulir 1770: Terpakai oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau profesi, seperti dokter, pengacara, atau pengusaha. Formulir ini lebih kompleks karena mencakup rincian pendapatan dan biaya usaha.
  2. Formulir 1770S: Tertuju bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya dari satu atau lebih pemberi kerja. Formulir ini biasanya terpakai oleh karyawan atau pegawai yang berpenghasilan besar.
  3. Formulir 1770SS: Terrancang untuk wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja, tanpa penghasilan tambahan lainnya. Formulir ini sederhana dan hanya memuat informasi dasar.

Kesimpulan

SPT adalah kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan tiga pilihan formulir yang sesuai dengan profil penghasilan, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara akurat dan tepat waktu. Melalui pelaporan SPT, wajib pajak ikut mendukung pembangunan negara serta menjalankan tanggung jawab perpajakan sesuai peraturan.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat